Sabtu, 06 April 2019





ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Siswa
(1). Siswa pencak Silat Cempaka Putih adalah warga Negara Indonesia dan atau warga Negara Asing dengan sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi anggota  siswa dengan syarat-syarat :
a. Sehat Jasmani dan Rohani
b. Usia sekurang-kurangnya 9 tahun (anak-anak), 15 tahun (remaja) dan 21 tahun (dewasa)
c. Mendapat ijin orang tua / wali atau suami / istri
d. Memenuhi biaya pendidikan dan latihan
e. Sanggup mengamalkan janji siswa Pencak Silat Cempaka Putih
(2). Tata cara penerimaan diatur dalam petunjuk organisasi
Pasal 2
Keanggotaan Warga Purwa
Warga Pencak Silat Cempaka Putih adalah warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang dengan sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi anggota / warga dengan syarat – syarat Warga Purwa
(1). Warga Purwa Reguler
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mengajukan permohonan tertulis diketahui ketua cabang (formulir……)
c. Usia sekurang-kurangnya 12 tahun.
d. Tidak terikat dengan organisasi beladiri lain
e. Mendapat ijin oarng tua / wali / istri
f. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
g. Telah lulus dari semua tes yang dinyatakan oleh tim penguji
h. Memenuhi biaya pelantikan warga purwa dan Prabakti / Binat uang logam ke pusat
i. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
j.Sanggup mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
(2). Warga Purwa Privat
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mengajukan permohonan tertulis diketahui ketua cabang
c. Usia sekurang-kurangnya 21 tahun
d. Tidak terikat oleh organisasi bela diri lain
e. Mendapat ijin orang tua / wali atau suami / istri
f. Memenuhi biaya pelantikan warga purwa dan uang Prabakti / Binat uang logam ke pusat
g. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
h. Sanggup mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
i. Telah lulus dari semua tes yang dinyatakan oleh tim penguji
j. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
k. Tata cara penerimaan diatur dalam petunjuk organisasi
(3). Warga Purwa Kehormatan
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Tidak terikat oleh organisasi bela diri lain
c. Karena jabatan pemerintah atau tokoh masyarakat / ulama dan berpartisipasi aktif pada organisasi
d. Berperan aktif memberikan pembinaan, bantuan spiritual, moril, materiil demi perkembangan organisasi
e. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
f. Sanggup mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
g. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
h. Warga kehormatan diputuskan oleh musyawarah dewan Pembina
i. Tata cara penerimaan diatur dalam petunjuk organisasi
Pasal 3
Keanggotaan Warga Madya
(1). Sehat jasmani dan rohani
(2). Mengajukan permohonan tertulis diketahui ketua cabang Pencak Silat Cempaka Putih (formulir…..)
(3). Usia sekurang-kurangnya 23 tahun
(4). Mendapat ijin dari orang tua / wali atau suami / istri
(5). Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
(6). Memiliki Ijazah Purwa Pencak Silat Cempaka Putih
(7). Telah lulus dari semua tes yang dinyatakan oleh tim penguji
(8). Mengabdikan diri secara aktif dan kontinyu pada organisasi sekurang-kurangnya 5 tahun dan berstatus sebagai pembina/pengurus/pelatih atau warga senior
(9). Memenuhi biaya pendidikan latihan dan biaya wisuda warga madya
(10). Mampu mengamalkan PANCA SETIA dan SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
(11). Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
(12). Tata cara penerimaan diatur dalam petunjuk organisasi
Pasal 4
Keanggotaan Warga Wasana
Diatur secara Khusus dan merupakan kewenangan penuh DWIJA (Ketua Dewan Pembina Pencak Silat Cempaka Putih Pusat).
Pasal 5
Kewajiban dan Hak
(1). Kewajiban warga Pencak Silat Cempaka Putih:
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pencak silat Cempaka Putih
c. Menghayati dan mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
d. Menghayati dan mengamalkan SAPTA PRASETIA WARGA MADYA
e. Menjunjung tinggi kode etik warga Pencak Silat Cempaka Putih
f. Dapat menjadi suri tauladan dimata masyarakat
(2). Kewajiban siswa Pencak Silat Cempaka Putih
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
b. Menghayati dan mengamalkan Janji Siswa Pencak Silat Cempaka Putih
c. Mentaati peraturan dan tata tertib Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih
d. Dapat menjadi suri tauladan dimata masyarakat
(3). Hak siswa
a. Menyampaikan usul, saran, dan pendapat
b. Mengikuti kegiatan organisasi
c. Mendapat perlindungan, pengajaran, dari organisasi
(4). Hak warga
a. Menyampikan usul, saran, dan pendapat
b. Mengikuti kegiatan organisasi
c. Mendapatkan perlindungan, pengajaran, dari organisasi
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
Pasal 6
Pelanggaran
(1). Klasifikasi Pelanggaran Ringan:
Pelanggaran ringan meliputi:
a.        Tidak aktif dalam organisasi
b.        Tiga kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran berat
(2). Klasifikasi pelanggaran Berat:
Pelanggaran berat, meliputi:
a.        Menggelapkan, menyalahgunakan keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
b.        Pemalsuan ijazah/sertifikat/piagam dan surat-surat penting Pencak Silat Cempaka Putih
c.        Pemalsuan tanda tangan stempel / cap Pencak Silat Cempaka Putih
d.        Menyimpang dari doktrin / ajaran Pencak Silat Cempaka Putih
e.        Makar mengadakan pelantikan dan melantik warga tanpa mendapat ijin dari ketua pusat atau DWIJA
f.         Makar melepaskan diri dari induk organisasi dan mendirikan organisasi bela diri baru
g.        Menghina dan mencemarkan nama baik organisasi
h.        Menyampaikan materi / ajaran kepada warga yang belum berhak menerimanya
Pasal 7
Sanksi dan Hukuman
(1). Sanksi Pelanggaran ringan:
a. Anggota / warga yang melanggar ringan diberikan pembinaan, teguran dan peringatan
b. Anggota / warga yang mendapat peringatan tiga kali berturut-turut diberhentikan dari kegiatan untuk sementara waktu, apabila masih melakukan pelanggaran satu kali lagi menjadi pelanggaran berat
(2). Sanksi Pelanggaran berat
Anggota / warga yang melanggar berat, dan sudah mendapatkan peringatan berturut-turut tiga kali dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan/warga Pencak Silat Cempaka Putih
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Dinyatakan berhenti dari keanggotaan Pencak Silat Cempaka Putih apabila:
(1). Meninggal dunia
(2). Diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
(3). Mengundurkan diri dari keanggotaan secara tertulis atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Sususnan Pengurus
(1). Susunan Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih Pusat
1) Pelindung : Pejabat pemerintah yang tertinggi didaerah itu
2) Dewan Penasehat : Pejabat pemerintah yang terkait
3) Dewan Pembina : sebagai Pembina kegiatan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat sesuai bidangnya masing-masing (dari unsur organisasi, unsur teknik Pencak Silat, dan unsur kerohanian)
4) Pengurus :
b. Wakil Ketua :……………
c. Sekretaris :…………….
d. Bendahara :………………….
e. Bidang – Bidang :………………….
e.1 Penelitian dan pengembanagan (LITBANG) :……………
e.2 Organisasi, keanggotaan dan Pendidikan Warga :…………………
e.3 Pendidikan dan Latihan:…………………..
e.3.1 Pembinaan Pelatih dan Wasit Juri:…………………
e.3.2 Pembinaan Pencak Silat Prestasi dan Pencak Silat Seni :………………
e.3.3 Pembinaan Tenaga Dalam dan Pencak Silat Kesehatan :………………..
e.4 Kerohanian :…………………..
e.5 Hubungan Sosial Kemasyarakatan :……………….
e.6 Usaha, Sarana dan Prasarana :……………………….
(2). Sususnan Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih Daerah/cabang/ranting
1) Pelindung : Pejabat pemerintah yang tertinggi didaerah itu
2) Penasehat : Pejabat pemerintah yang terkait
3) Pembina : sebagai Pembina kegiatan Pencak Silat Cempaka Putih Daerah/cabang/ranting sesuai bidangnya masing-masing (dari unsur organisasi, unsur teknik Pencak Silat, dan unsur kerohanian)
4) Pengurus :…………………..
a. Ketua :……………………………..
b. Wakil Ketua :…………………………….
c. Sekretaris :…………………………
d. Bendahara :………………………….
e. Bidang – Bidang :……………………….
e.1 Organisasi, keanggotaan dan Pengendalian Warga :…………………
e.2 Pendidikan dan Latihan :…………………..
e.2.1 Pembinaan Pelatih dan Wasit Juri :……………………..
e.2.2 Pembinaan Pencak Silat Prestasi dan Pencak Silat Seni :…………………
e.2.3 Pembinaan Tenaga dalam dan Pencak Silat Pernafasan :……………………..
e.3 Kerohanian :………………………………
e.4 Hubungan Sosial Kemasyarakatan :…………………..
e.6 Usaha, Sarana dan Prasarana :…………………………….
(3). Jumlah personil masing – masing bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Syarat – Syarat Pengurus
(1). Sehat jasmani dan rohani
(2). Warga Pencak Silat Cempaka Putih
(3). Sanggup dan mampu menghayati dan mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
(4). Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
(5). Berdomisili tetap didaerah yang bersangkutan
(6). Khusus untuk pengurus pusat dipilih berdasarkan MUNAS atau RAKERNAS atau RAPIMNAS.
Pasal 11
Pemilihan/pengesahan/pengukuhan/pemberhentian pengurus
(1). Pengurus Pusat dipilih melalui MUNAS atau RAKERNAS atau RAPIMNAS
(2). Pengurus daerah dipilih melalui MUSDA atau RAKERDA atau RAPIMDA
(3). Pengurus cabang dipilih melaui MUSCAB atau RAKERCAB atau RAPIMCAB
(4) Mekanisme pemilihan Pengurus ranting dan Sub Ranting mengacu pada tingkat Cabang.
(5). Pengesahan/Pengukuhan/Pemberhentian pengurus:
a. Pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pimpinan Nasional dikukuhkan/dilantik oleh Dwija dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional sesuai berakhirnya masa bakti. Apabila ada permintaan dan persetujuan diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat (5) huruf a.
b. Pengurus provinsi/daerah hasil Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa/Rapat Kerja Daerah/Rapat Pimpinan Daerah dikukuhkan/dilantik oleh pengurus pusat dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah sesuai dengan berakhirnya masa bakti. Apabila ada permintaan dan persetujuan diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat (5) huruf b.
c. Pengurus Kabupaten/Kota/Cabang hasil Musyawarah Cabang dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus pusat dan diberhentikan oleh Musyawarah Cabang sesuai berakhirnya masa bakti. Apabila ada permintaan dan persetujuan diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai Anggran Rumah Tangga pasal 13 ayat (5) huruf c.
d. Pengurus Ranting hasil musyawarah ranting dikukuhkan/dilantik oleh pengurus cabang dan diberhentikan oleh musyawarah ranting, apabila ada permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah warga Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih yang hadir.
e. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang sesuai dengan kewenangannya dapat menangguhkan atau menolak untuk mengukuhkan/melantik pengurus daerah, pengurus cabang, pengurus ranting selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan pengukuhan/pelantikan bila dianggap bertentangan dengan ayat (5) huruf “b”, “c”, “d” pasal ini.
f. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari seperti pada ayat (5) huruf “e” pasal ini ternyata Pengurus Pusat, pengurus daerah, pengurus cabang tidak memberikan jawaban atas permohonan pengukuhan/pelantikan dimaksud, maka Pengurus Pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dianggap telah menyetujui.
g. Penangguhan/penolakan pengukuhan/pelantikan melebihi batas waktu dimaksud ayat (5) huruf “f” pasal ini, Pengurus Pusat, pengurus daerah, pengurus cabang tidak dibenarkan menunjuk pelaksana sementara dengan batas waktu dan penugasan tertentu.
h. Apabila pemilihan pengurus telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun kepengurusan sesuai tingkatannya yang berwenang mengukuhkan/melantik tidak bersedia/menolak, maka kepengurusan yang terpilih dimaksud dapat melakukan banding kepada kepengurusan yang tingkatnya lebih tinggi.
i. Apabila permohonan pengukuhan/pelantikan kepengurusan tersebut ditolak disebabkan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka pengurus demisioner tetap menjalankan tugas harian, dan tidak diperbolehkan untuk menentukan kebijakan, pengambilan keputasan serta menyelenggarakan musyawarah ulang sesuai dengan tingkatan organisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penolakan.
(6). Bagi kepengurusan yang telah habis masa baktinya dan telah diberikan peringatan oleh tingkat kepengurusan diatasnya sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak menanggapi peringatan tersebut, maka kepengurusan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan resmi Organisasi Pencak Silat cempaka putih seperti musyawarah nasional/rapat kerja nasional, musyawarah daerah/rapat kerja daerah, musyawarah cabang/rapat kerja cabang, serta kegiatan lainnya dan atau dibekukan serta dapat dibentuk kepengurusan yang baru sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Tugas – Tugas Pengurus
(1). Pengurus Pusat
1) Pelindung
Melindungi keberadaan dan kehidupan Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih
2) Dewan Penasehat
Memberikan pembinaan pada warga Pencak Silat Cempaka Putih secara umum.
3) Dewan Pembina
a. Memberikan pembinaan kepada warga dan pengurus Pencak Silat Cempaka Putih sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI)
b. Memberikan pertimbangan saran dan masukan kepada DWIJA demi kemajuan dan pengembangan Pencak Silat Cempaka Putih
c. Memberikan pertimbangan dalam merekrut warga wasana
4) Ketua Umum
a. Sebagai dinamisator dan mobilisator organisasi
b. Mempertanggung jawabkan penyelenggaraan organisasi kepada DWIJA melalui MUNAS atau RAKERNAS dan atau RAPIMNAS
c. Bersama pengurus membuat dan melaksanakan program kerja organisasi
5) Wakil Ketua Umum
a. Mendampingi, membantu dan melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua
b. Apabila ketua berhalangan, tugas organisasi dilaksanakan oleh wakil ketua
6) Sekretaris
a. Sebagai pelaksana kegiatan organisasi bidang administrasi antara lain
a) Pembukuan: Buku Induk . register anggota
b) Pengadaan Ijazah, sertifikat, piagam
c) Surat-menyurat : Surat keluar dan surat masuk
d) Mengerjakan administrasi secara umum
b. Pendataan organisasi, kepengurusan, keanggotaan bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan
7) Bendahara
a. Mengelola keuangan organisasi, apabila mengeluarkan anggaran dengan batas Rp. 600.000.00 tiap bulan tanpa rekomendasi dari ketua. Dan apabila mengeluarkan anggaran diatas Rp. 600.000.00 dengan rekomendasi ketua atau sekeretaris pada kuitansi
b. Membuat laporan keuangan organisasi secara periodik setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan kepada ketua untuk dipertanggungjawabkan kepada DWIJA
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan / LITBANG
a. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi, sejarah, sesuai / tidaknya yang dialami oleh pelaku dan saksi sejarah Pencak Silat Cempaka Putih
b. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi relevansi Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
c. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi, relevansi kurikulum / Prograam Pengajaran dan materi pembelajaran Pencak Silat Cempaka Putih
d. Membawa hasil temuan baru pada forum MUNAS/RAKERNAS/RAPIMNAS untuk diteliti, dikaji, dievaluasi dan dikembangkan.
9) Bidang organisasi, keanggotaan dan pengendalian warga
a. Melaksanakan tugas keorganisasian
b. Mengadakan penataran, kursus-kursus, pendidikan latihan bekerjasama dengan bidang Pendidikan dan Latihan
c. Memantau dan menginventarisir kepengurusan dan keanggotaan organisasi di daerah, cabang, ranting, sub ranting bekerjasama dengan sekretaris
d. Sebagai penggerak dan pengendali masa / warga dalam kegiatan organisasi
e. Penanaman riwayat / sejarah Pencak Silat Cempaka Putih
f. Penanaman sumpah PANCA SETIA dan ikrar SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
g. Penanaman makna / arti lambang Pencak Silat Cempaka Putih
h. Penanaman semboyan / motto : WIRO YUDO WICAKSONO
10) Bidang pendidikan dan latihan
a. Melaksanakan pemusatan pendidikan latihan (PUSDIKLAT), penataran, kursus-kursus bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan
b. Mendidik /melatih /mempersiapkan Pesilat /Warga yang berkualitas, berprestasi dan mencetak pelatih serta menyiapkan Wasit juri
c. Secara periodik melaksanakan kompetisi dan festival Pencak Silat
11) Bidang Kerohanian, Moral Budi Pekerti dan pembentukan karakter
a. Pembinaan mental spiritual (keagamaan)
b. Penanaman moral Pancasila
c. Penanaman Do’a
d. Penanaman pepatah pesilat warga Pencak Silat Cempaka Putih
e. Penanaman akhlak mulia, budi pekerti luhur dan pembentukan karakter
12) Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan
 a. Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya, khususnya organisasi bela diri yang bernaung dalam wadah IPSI
b. Memberikan pencerahan kepada warga khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Mempublikasikan kegiatan Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih
d. Mendokumentasikan dan menginventarisasikan hasil kegiatan
e. Sebagai pendamping ketua dalam menghadiri rapat – rapat keluar
13) Usaha, Sarana dan Prasarana
a. Mengadakan kegiatan usaha penggalian dana yang sah untuk menunjang kegiatan organisasi
b. Pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan organisasi
c. Menyimpan, memelihara dan merawat peralatan
d. Menyediakan alat transportasi dan akomodasi dalam rangaka kegiatan organisasi, supervise dan pembinaan kegiatan di daerah, cabang, ranting, sub ranting.
(2). Pengurus Daerah/Cabang/Ranting/Sub ranting
1) Pelindung
Melindungi keberadaan dan kehidupan Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih
2) Penasehat
Memberikan pembinaan pada warga Pencak Silat Cempaka Putih secara umum
3) Pembina
a. Memberikan pembinaan kepada pengurus dan warga Pencak Silat Cempaka Putih sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI)
b. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengurus sesuai tingkatannya demi pengembangan dan kemajuan Pencak Silat Cempaka Putih.
c. Memberikan pertimbangan dan saran dalam merekrut warga purwa dan warga madya
4) Ketua
a. Sebagai dinamisator dan mobilisator organisasi
b. Mempertanggung jawabkan penyelenggaraan organisasi kepada Pembina melalui MUSDA/MUSCAB/MUSRAN atau RAKERDA/RAKERCAB/RAKERRAN dan atau RAPIMDA/RAPIMCAB/RAPIMRAN
c. Bersama pengurus membuat dan melaksanakan program kerja organisasi
5) Wakil Ketua
a. Mendampingi, membantu dan melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua
b. Apabila ketua berhalangan, tugas organisasi dilaksanakan oleh wakil ketua
6)Sekretaris
a. Sebagai pelaksana kegiatan organisasi bidang administrasi antara lain
a) Pembukuan: Buku Induk / register anggota
b) Surat-menyurat: Surat keluar dan surat masuk
c) Mengerjakan administrasi secara umum
b. Pendataan organisasi, kepengurusan, keanggotaan bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan
7) Bendahara
a. Mengelola keuangan organisasi
b. Membuat laporan keuangan organisasi secara periodik setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan kepada ketua untuk dipertanggung jawabkan kepada ketua
8) Bidang organisasi, keanggotaan dan pengendalian warga
a. Melaksanakan tugas keorganisasian
b. Mengadakan penataran, kursus – kursus, pendidikan latihan bekerjasama dengan bidang Pendidikan dan Latihan
c. Memantau dan menginventarisir kepengurusan dan keanggotaan organisasi di daerah/ cabang/ranting/sub ranting bekerjasama dengan sekretaris
d. Sebagai penggerak dan pengendali masa / warga dalam kegiatan organisasi
e. Penanaman PANCA SETIA dan ikrar SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
f. Penanaman makna/ arti lambang Pencak Silat Cempaka Putih
g. Penanaman riwayat/ sejarah Pencak Silat Cempaka putih
h. Penanaman semboyan /motto : WIRO YUDO WICAKSONO
9) Bidang Pendidikan dan Latihan
a. Melaksanakan pemusatan pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT), penataran, kursus-kursus bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan.
b. Mendidik /melatih /mempersiapkan Pesilat /Warga yang berkualitas, berprestasi dan mencetak pelatih serta menyiapkan wasit juri
c. Secara periodik melaksanakan kompetisi dan festival Pencak Silat
10) Bidang Kerohanian, Moral Budi Pekerti dan pembentukan karakter
a. Pembinaan mental spiritual (keagamaan)
b. Penanaman moral Pancasila
c. Penanaman Do’a
d. Penanaman pepatah pesilat Pencak Silat Cempaka Putih
e. Penanaman akhlak mulia, budi pekerti luhur dan pembentukan karakter
11) Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan
a. Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya, khususnya organisasi bela diri yang bernaung di bawah IPSI
b. Memberikan pencerahan kepada warga khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Mempublikasikan kegiatan Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih
d. Mendokumentasikan dan menginventarisasikan hasil kegiatan
e. Sebagai pendamping ketua dalam menghadiri rapat-rapat keluar
12) Usaha, Sarana dan Prasarana
a. Mengadakan kegiatan usaha penggalian dana yang sah untuk menunjang kegiatan organisasi
b. Pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan organisasi
c. Menyimpan, memelihara dan merawat peralatan
d. Menyediakan alat transportasi dan akomodasi dalam rangaka kegiatan organisasi, supervise dan pembinaan kegiatan di daerah, cabang, ranting, sub ranting.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
Musyawarah
(1)     Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Pusat memberikan pertanggungjawaban.
(2)     Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Daerah memberikan pertanggungjawaban.
(3)     Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Cabang memberikan pertanggungjawaban.
(4)     Musyawarah ranting dan sub ranting menyesuaikan serta mengacu pada cabang yang dihadiri utusan cabang, pengurus ranting pengurus sub ranting dan perwakilan warga (tempat latihan)
(5)     Musyawarah Luar Biasa untuk penggantian pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu yang diatur sebagai berikut:
a.        Musyawarah Nasional Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Daaerah
b.        Muswawarah Daerah Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Cabang.
c.        Musyawarah Cabang Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Ranting
(6). Musyawarah Luar Biasa untuk penggantian ketua yang disebabkan berhalangan tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus ada permintaan dari Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting anggota yang bersangkutan.
(7). Musyawarah Nasional/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang pada pokoknya bertugas:
a. Menetapkan tata tertib
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
c. Menetapkan program kerja
d. Menetapkan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih (pada Musyawarah Nasional)
e. Memilih pengurus baru
(8). Musyawarah Nasional diikuti oleh peserta yang terdiri dari: Pengurus Pusat, utusan Pengurus Daerah/Cabang yang sah dan dapat dihadiri oleh peninjau yang diundang oleh Pengurus Pusat.
(9). Musyawarah Nasional adalah sah apabila dihadiri utusan sekurang-kurangnya 50 % + 1 (satu) dari Pengurus Daerah/Cabang yang sah.
(10). Apabila jumlah utusan yang hadir kurang dari 50 % + 1 (satu) dari Pengurus Daerah/Cabang yang sah maka musyawarah diundur maksimum 1 (stu) jam.
(11). Apabila setelah 1 (satu) jam pengunduran berakhir jumlah utusan yang hadir tetap belum merncapai 50 % + 1 (satu) maka musyawarah dilanjutkan dan segala keputusan dinyatakan sah.
(12). Hak suara dan surat kuasa:
a. Pengurus pusat mempunyai hak suara 1 (satu)
b. Pengurus daerah/cabang mempunyai hak suara 1 (satu)
c. Pengurus pusat tidak diperkenankan menerima kuasa/mandate mewakili pengurus daerah/cabang
(13). Untuk MUNAS/MUSDA/MUSCAB/MUSRAN dilaksanakan sesuai dengan ayat (2,3,6,7,8,10 dan 11) pasal ini
(14). Pada dasarnya, pengambilan keputusan dalam musyawarah adalah musyawarah untuk mufakat
(15). Pemilihan Kepengurusan diselenggarakan dengan sistem formatur dengan jumlah gasal maksimum 7 orang terdiri dari:
a. Pusat :   - Tiga orang Dewan Pembina Pusat
                 - Dua orang pengurus Pusat (Lama)
                 - Satu orang utusan Daerah
                 - Satu orang utusan Cabang
b. Daerah: - Satu orang pengurus pusat
                 - Dua orang pengurus Daerah (lama)
                 - Dua orang utusan Cabang 2 orang
c. Cabang : - Satu orang pengurus pusat
                  - Satu orang pengurus daerah
                  - Satu orang pengurus cabang (lama)
                  - Dua orang pengurus ranting
d. Ranting : - Satu orang pengurus cabang
                   - Dua orang pengurus ranting (lama)
                         - Dua orang pengurus sub ranting
e. Sub Ranting : - Satu orang utusan pengurus ranting
                         - Dua orang pengurus sub ranting (lama)
                         - Dua orang perwakilan dari tempat latihan
(16). Sistem dan tata cara pemilihan ketua dapat dilakukan secara musyawarah mufakat apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting/pemungutan suara (kecuali ketua pusat dengan acuan pasal 10 ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Voting/ pemungutan suara tertutup untuk pemilihan personil
b. Voting/ pemungutan suara terbuka untuk pemilihan jabatan
(17). Musyawarah Kerja Nasional:
a. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh dewan Pembina pusat, pengurus pusat dan pengurus daerah/cabang
b. Musyawarah Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat yang sama dilakukan kejuaraan nasional
(18). Tata cara MUSDA/MUSCAB/MUSRAN dilaksanakan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pasal ini sesuai tingkatan kewenangannya.
Pasal 14
Rapat
(1). Rapat-rapat organisasi pencak silat cempaka putih terdiri dari:
a. Rapat pimpinan Nasional Dewan Pembina Pusat
b. Rapat Kerja nasional Pengurus Pusat
c. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Pusat
d. Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat
e. Rapat Pimpinan Daerah Pembina Daerah
f. Rapat Kerja Daerah Pengurus Daerah
g. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Daerah
h. Rapat Pimpinan Cabang Pembina Cabang
i. Rapat Pimpinan Cabang Pembina Cabang
j. Rapat Kerja Cabang Pengurus Cabang
k. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Cabang
l. Rapat Pengurus Harian Pengurus Cabang
m. Rapat lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi
(2). Rapat-rapat dapat berlangsung dan dianggap sah bilamana dihadiri 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus yang hadir.
(3). Bilamana kuorum rapat tidak tercapai seperti pada ayat (2) pasal ini, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam dan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari 3 (tiga) macam jabatan kedududkan dalam kepengurusan, rapat dilanjutkan dan segala keputusan dinyatakan sah.
Pasal 15
(1). Apabila MUNAS tidak dapat diselenggarakan maka diadakan Rapat Kerja Nasioanal (RAKERNAS) yang dihadiri Dewan Pembina Pusat, Pengurus Pusat, dan Utusan Cabang Pencak Silat Cempaka Putih secara momentum.
(2). Apabila RAKERNAS tidak dapat diselenggarakan maka diadakan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yang terdiri dari unsur Dewan Pembina Pusat Pencak Silat Cempaka Putih secara momentum.  
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
(1). Dana dari anggota / warga
(2). Dana dari para donatur
(3). Usaha lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 17
Pengelolaan keuangan organisasi
(1). Pengelolaan dana organisasi dengan rincian sebagai berikut:
Dana ke pusat     : 40 %
Dana Pelantikan  : 15 %
Dana ke cabang   : 15 %
Dana ke ranting   : 15 %
Dana untuk pelatih : 15 %
(2). Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan kepada ketua untuk dipertanggungjawabkan kepada DWIJA
BAB V
SUMPAH PANCA SETIA DAN IKRAR SAPTA PRASETIA WARGA MADYA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 18
SUMPAH
PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Setia kepada ibu bapak
(3). Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
(4). Setia kepada Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih
(5). Setia kepada sesame insan
Pasal 19
SAPTA PRASETIA WARGA MADYA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Bahwa saya:
(1). Bersedia disahkan menjadi warga madya Pencak Silat Cempaka Putih, Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republikm Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengamalkan PANCA SETIA Pancak Silat Cempaka Putih.
(2). Mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih, melaksanakan tugas-tugas organisasi, dengan penuh tanggung jawab.
(3). Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat warga, mengutamakan kepentingan organisasi, dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
(4). Memegang teguh doktrin perguruan, mengamalkan ilmu Pencak Silat Cempaka Putih ke jalan yang benar.
(5). Sanggup menjaga rahasia perguruan, menjaga kewibawaan warga, dan amanah guru yang harus saya rahasiakan.
(6). Sanggup menciptakan suasana kekeluargaan sesama warga, dengan tidak mengadakan permusuhan, baik secara pribadi atau kelompok
(7). Berbakti kepada perguruan dengan ikhlas tanpa pamrih demi kelestarian Pencak Silat Cempaka Putih.
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 20
Lambang
z90.jpg
(1). Pencak Silat Cempaka Putih mempunyai lambang berbentuk lingkaran :
a. Lingkaran dalam berwarna dasar merah ditengah-tengah terpampang gambar bunga cempaka putih dengan kelopak bunga berwarna dasar hijau, di tengah kuncup bunga putih terdapat gambar orang bela diri, tepi lingkaran dalam dibatasi rantai putih yang melingkar.
b. Lingkaran luar warna dasar kuning tertulis Pencak Silat Cempaka Putih bagian bawah terukir lima lingkaran kecil yang saling berkaitan, berwarna: hitam, kuning, hijau, biru dan putih, di tepi lingkaran luar dibatasi garis merah, hitam, melingkar
(2). Bentuk dan arti diatur dan diuraikan dalam petunjuk organisasi
BAB VII
SEMBOYAN / MOTTO
Pasal 21
WIRO YUDO WICAKSONO
WIRO: BERANI
YUDO: PERANG
WICAKSONO: BIJAKSANA
ARTINYA :
Perwira /kesatria pemberani dalam :
(1). Berjuang memerangi kebiadaban, kedholiman, keangkaramurkaan dan sikap anarkhis.
(2). Membela diri sendiri, keluarga, organisasi, agama, negar dan kaum lemah.
(3). Menolong orang yang mengalami musibah dan kesulitan
(4). Menegakkan kebenaran dan keadilan.
Yang dilandasi dengan arif dan bijaksana
BAB VIII
KODE ETIK WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 22
KODE ETIK WARGA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
(3). Sanggup mengembangkan dan melestarikan Pencak Silat Cempaka Putih.
(4). Mentaati dan melaksanakan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
(5). Menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan serta menegakkan disiplin organisasi.
(6). Mengutamakan kepentingan organisasi dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
(7). Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
(8). Menjaga rahasia organisasi dan menjaga kewibawaan warga.
(9). Menciptakan suasana kekeluargaan, dan saling menghormati antar warga.
(10). Dapat menjadi suri tauladan di masyarakat.
(11). Tahan uji dalam menghadapi cobaan dan godaan.
(12). Berjiwa kesatria, bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan segala permasalahan.  
BAB IX
TATA TERTIB LATIHAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 23
Tata tertib latihan Pencak Silat Cempaka Putih:
(1). Calon siswa baru mendaftarkan diri
(2). Mengadakan absensi kehadiran.
(3). Membaca do’a pembukaan pad awal latihan dan do’a penutup pada akhir latihan (dengan gerakan pencak silat).
(4). Membaca janji siswa (untuk siswa) dan membaca kode etik warga (untuk warga) Pencak Silat Cempaka Putih.
(5). Mengenakan pakaian resmi organisasi.
(6). Selama latihan dilarang merokok, mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
(7). Apabila berhalangan hadir harus ijin tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8). Apabila tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa ijin dicabut dari keanggotaanya.
(9). Wajib membayar iuran bulanan.
(10). Menunjung tinggi tata tertib latihan.
(11). Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
BAB X
JANJI SISWA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 24
Kami siswa Pencak Silat Cempaka Putih berjanji:
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Hormat kepada oarng tua, guru dan pelatih
(3). Patuh kepada peraturan dan tata tertib perguruan
(4). Menjaga nama baik perguruan dengan tidak melakukan perbuatan tercela
(5). Menjunjung tinggi kesamaan derajat, harkat dan martabat sesama insan.
(6). Menjalin hubungan baik dan saling menghormati sesame perguruan
BAB XI
MARS DAN HYMNE PENC AK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 25
(1). Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih memiliki lagu wajib:
a. Mars Cempaka Putih
b. Hymne Cempaka Putih
(2). Mars dan Hymne Cempaka Putih dituangkan dalam petunjuk organisasi
BAB XII
SEJARAH ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 26
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih memiliki sejarah dimana pencak silat merupakan warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia yang perlu dilestarikan secara turun temurun, dari generasi ke generasi penerus anak bangsa.
BAB XIII
PAKAIAN SISWA DAN WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 27
Pakaian
(1). Pakaian resmi siswa hitam – hitam krah putih melingkar, lebar 3 cm, sabuk tingkat panjang 200 cm, lebar 4 cm, simpul sabuk dipinggang sebelah kiri sebagai berikut:
a. Hitam (Polos)  : Niat mantap
b. Kuning            : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Hijau               : Cinta Damai
d. Biru                : Ketenangan jiwa
(2). Pakaian resmi warga purwa, madya, wasana
Atas hitam krah putih melingkar lebar 3 cm, pada lengan kiri dengan identitas purwa / madya  wasana. Bawah hitam dengan ikat sabuk mori putih dirajah Dewan Pembina Pusat (Bidang Kerohanian, Moral Budi Pekerti dan pembentukan karakter) panjang 3 m (tidak dijahit), simpul tali dipinggang sebelah kiri, untuk kegiatan latihan warga menggunakan sabuk duplikat warna putih panjang 2 m lebar 4 cm.
(3). Bentuk /potongan pakaian siswa dan warga purwa, madya, wasana Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih dituangkan dalam petunjuk organisasi.
Pasal 28
Pakaian Kebesaran Warga Madya dan Wasana Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Pakaian kebesaran warga madya : hitam-hitam potongan jas lengan pendek bagian dalam mengenakan kaos berwarna krem.
(2). Pakaian kebesaran Warga Wasana : hitam-hitam potongan jas lengan panjang krah berdiri
Pasal 29
Arti dan makna pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Warna hitam: memiliki makna sifat kekal, abadi artinya warga Pencak Silat Cempaka Putih mempunyai keyakinan  bahwa manusia akan mati dalam arti kerusakan jasad. Di dalam kematian merupakan awal dari kehidupan baru dengan kata lain hidup dialam baka dan di alam fana manusia hidup bersifat sementara, warga Pencak Silat Cempaka Putih tertanam jiwa pasrah. Krah putih mengandung makna bahwa warga Pencak Silat Cempaka Putih berpikiran jernih.
(2). Sabuk mori putih merupakan selembar bungkus jasad manusia untuk mensucikan diri dari semua dosa untuk mendapatkan pengampunan Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 30
Penggunaan Pakaian Warga Pencak Silat Cempaka Putih
Pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih wajib dipakai setiap kegiatan organisasi.
Pasal 31
Penyimpanan Pakaian dan Sabuk Warga Pencak Silat Cempaka Putih
Penyimpanan pakaian warga dan khususnya sabuk warga (mori putih) harus ditempatkan pada tempat yang suci, bersih, aman dan dalam lipatan rapi.
Pasal 32
Larangan Pemakaian Sabuk Warga Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Mengenakan sabuk warga (mori putih) pada saat kita dalam keadaan kotor (Junub, haid, dan saat membuang hajat besar).
(2). Mengenakan sabuk warga (mori putih) diluar kegiatan organisasi.
BAB XIV
PRABHAKTI ATAU BINAT
Pasal 33
(1). Calon warga purwa yang akan dilantik dan disahkan menjadi warga purwa Pencak Silat Cempaka Putih wajib menyerahkan Binat uang logam ke pusat
(2). Binat uang logam mengandung makna: kebaktian, kesetiaan, kekuatan, ketabahan, kesabaran dan kesempurnaan hidup.
(3). Jumlah nilai uang logam diatur dalam petunjuk organisasi
BAB XV
KETENTUAN DAN TATA CARA PELANTIKAN WARGA PURWA DAN
WISUDA WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 34
Ketentuan Pelantikan Warga Purwa dan
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Umum
a. Pelantikan warga purwa dilaksanakan di pusat atau cabang dengan agenda yang sudah ditentukan/dua kali dalam setahun pada bulan Juli dan Desember.
b. Seluruh persyaratan di setor ke pusat satu bulan sebelum pelaksanaan pelantikan (diatur lebih lanjut dalam petunjuk organisasi)
c. Wisuda warga madya dilaksanakan di pusat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
d. Pengesahan warga wasana menjadi wewenang penuh Dwija.
(2). Khusus
a. Calon warga menggunakan pakaian warga sesuai tingkatannya.
b. Pengucapan sumpah PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih (Bagi warga Purwa) dan mengucapkan ikrar SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih (Bagi Warga Madya).
Pasal 35
Tata Cara Pelantikan Warga Purwa dan
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Tata cara pelantikan warga purwa Pencak Silat Cempaka Putih
1) Pembacaan surat keputusan
2) Pelantikan
a. Calon warga purwa mengambil tempat
b. Petugas bendera sang saka Merah Putih dan panji Pencak Silat Cempaka Putih mengambil tempat
c. Petugas pengucap Sumpah Panca Setia mengambil tempat
d. Pengucapan Sumpah Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua calon warga purwa
e. Pelantik dan pengukuh mengambil tempat
f. Kata – kata pelantikan
g. Kata – kata pengukuhan sumpah
h. Penyerahan ijazah secara simbolis
i. Pelantik dan pengukuh kembali ke tempat
j. Petugas pengucap Sumpah Panca Setia kembali ke tempat
k. Petugas bendera kembali ke tempat
l. Warga purwa yang baru dilantik kembali ketempat dan diistirahatkan
(2). Tata cara Wisuda Warga Madya Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih
1) Pembacaan Surat Keputusan
2) Wisuda
a. Wisudawan mengambil tempat
b. Petugas pengucap Ikrar Sapta Prasetia Warga Madya mengambil tempat
c. Pengucapan Ikrar Sapta Prasetia Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua wisudawan
d. Pewisuda dan Pengukuh mengambil tempat
e. Kata – kata wisuda
f. Kata – kata pengukuh
g. Penyematan tanda wisuda kepada wisudawan
h. Penyerahan ijazah secara simbolis
i. Pewisuda dan Pengukuh kembali ke tempat
j. Petugas pengucap Ikrar Sapta Prasetia Warga Madya kembali ke tempat
k. Wisudawan kembai ke tempat dan diistirahatkan
(3). Tata cara pelantikan / wisuda diatur dalam petunjuk organisasi
BAB XVI
PENANDA TANGANAN IJAZAH, KARTU TANDA ANGGOTA, SERTIFIKAT,
PIAGAM, SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT MENYURAT ORGANISASI
OLAH RAGA BELA DIRI PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 36
(1). Ijazah, Sertifikat, Surat Keputusan ditanda tangani oleh ketua pusat dan DWIJA/Dewan Pembina Pusat.
(2). Kartu tanda anggota ditanda tangani oeh ketua umum pusat.
(3). Pengadaan Ijazah dan kartu anggota warga di terbitkan oleh pusat
(4). Piagam penghargaan ditanda tangani ketua umum pusat dan DWIJA
(5). Legalitas ijazah ditanda tangani ketua umum pusat
(6). Piagam kegiatan ditanda tangani ketua panitia dan ketua umum pusat
(7). Surat menyurat administrasi organisasi ditanda tangani sekretaris dan ketua umum pusat
(8). Segala sesuatu yang belum diatur dalam pasal ini menyesuaikan dengan tingkatan kegiatan.
BAB XVII
STEMPEL ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 37
(1). Stempel berbentuk lingkaran jari – jari 2 cm atau berdiameter 4 cm
a. Lingkaran dalam terdapat gambar bunga Cempaka Putih, pada Kuncup putih terlukis orang bela diri, rantai sejumlah 18 kolong melingkar diikat oleh sabuk warga.
b. Lingkaran tengah bertuliskan Pencak Silat Cempaka Putih dan terdapat gambar lima lingkaran kecil yang saling berkaitan.
c. Lingkaran luar bertuliskan Olah Raga Bela Diri yang dibatasi dua bintang, antara dua bintang tertulis DWIJA /Pusat/Cabang/ranting/Sub ranting sesuai jenjang organisasi.
(2). Pengadaan Stempel Pencak Silat Cempaka Putih
a. DWIJA ( Guru Pratama )
b. Pencak Silat Cempaka Putih Pusat (tingkat nasional)
c. Pencak Silat Cempaka Putih Daerah (tingkat provinsi)
d. Pencak Silat Cempaka Putih Cabang (tingkat kabupaten / kota)
e. Pencak Silat Cempaka Putih Ranting (tingkat kecamatan)
f. Pencak Silat Cempaka Putih Sub Ranting (tingkat Desa /Kelurahan)
g. Panitia (untuk kegiatan organisasi)
(3). Bentuk stempel diatur dalam petunjuk organisasi
BAB XVIII
PENGINDUKAN WARGA ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 38
(1). Pengindukan warga purwa, madya, wasana
a. Pengindukan warga purwa diatur pada buku induk Pencak Silat Cempaka Putih cabang masing-masing.
b. Pengindukan warga purwa di pusat merupakan rekapitulasi jumlah warga purwa di masing-masing cabang.
c. Pengindukan warga madya diatur pada buku induk Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
d. Pengindukan warga wasana diatur pada buku induk Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
(2). Format pengindukan dituangkan dalam petunjuk organisasi
BAB XIX
PERUBAHAN / PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 39
(1). Perubahan dan penyempurnaan anggaran rumah tangga Pencak Silat Cempaka Putih diputuskan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan atau Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) secara momentum yang diadakan untuk itu selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Pencak Silat Cempaka Putih.
(2). Musyawarah sah bila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari semua utusan.
(3). Keputusan adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah plus satu dari utusan yang hadir.
BAB XX
PERALIHAN
Pasal 40
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah Raga Bela diri Pencak Silat Cempaka Putih akan dituangkan dalam petunjuk organisasi selama tidak menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 41
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan

Di tetapkan di : Magetan
Pada Tanggal : 18 Juli 2011


Sekretaris



JUMADI, M, Pd
Madya
NIW.029/II/2000

 
Ketua



SUWARNO DJOKO DJAMIN
Madya
NIW.01/I/1995
 
  



Dwija



WAGIMAN
WASANA
NIW.1/01/A/1971

 
 








                                                                                                                                                                                                                                  






- PERMOHONAN DIAJUKAN dari Cabang PSCP Kubar 29 APRIL 2018, dikirim dari Pusat 7 Mei 2018
- Diterima di Kantor Pos Melak Ulu 12 Mei 2018
- Diketik ulang sebagaimana isi aslinya, atas seijin DWIJA dengan legalisir resmi dan tanda tangan guru besar pendiri PSCP Pusat, (copy ulang dan penyebaran via internet sudah direstui agar warga yang belum belajar AD / ART bisa mempelajarinya sebagai materi keorganisasian di PSCP).
(dipergunakan sebagai materi organisasi warga dan anggota PSCP Kutai Barat 2018-2019, sebagai wujud kepedulian Pusat kepada Cabang/warga yang serius mengembangkan Pencak Silat Cempaka Putih di daerah masing-masing, WIRO YUDO WICAKSONO/harap/mohon setiap warga mempelajarinya sebagai pengayaan materi PSCP, baik warga PSCP Kubar maupun non Kubar silahkan belajar jika belum pernah menerima materi AD/ART PSCP, dengan tujuan demi perkembangan PSCP di wilayah/teritori/perantauan masing-masing baik di Indonesia maupun Luar Negeri…Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan atas perjuangan kita semua di dalam mengemban Panca Setia….amin!!!).
Selesai di ketik pada, Rabu, 16 Mei 2018, Melak Ulu, Kutai Barat Kalimantan Timur……#pscpBersamaPolri…#BasmiTeroris….#pendekarantiTeroris…#PSCPcintaNKRI…#pscpcintaPancasila……WIRO YUDO WICAKSONO-SURO DIRO DJOYONINGRAT LEBUR DENING PENGASTUTI!!!!!!!!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trisula Kembar

Sepasang Trisula Kembar, senjata yang menjadi lambangIkatan Pencak Silat Indonesia