ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Siswa
(1). Siswa pencak Silat Cempaka Putih
adalah warga Negara Indonesia dan atau warga Negara Asing dengan sukarela
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota
siswa dengan syarat-syarat :
a.
Sehat Jasmani dan Rohani
b.
Usia sekurang-kurangnya 9 tahun (anak-anak), 15 tahun (remaja) dan 21 tahun
(dewasa)
c.
Mendapat ijin orang tua / wali atau suami / istri
d.
Memenuhi biaya pendidikan dan latihan
e.
Sanggup mengamalkan janji siswa Pencak Silat Cempaka Putih
(2).
Tata cara penerimaan diatur dalam petunjuk organisasi
Pasal 2
Keanggotaan Warga
Purwa
Warga Pencak Silat Cempaka Putih adalah
warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing yang dengan sukarela
mengajukan permohonan untuk menjadi anggota / warga dengan syarat – syarat
Warga Purwa
(1). Warga Purwa Reguler
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mengajukan permohonan tertulis
diketahui ketua cabang (formulir……)
c. Usia sekurang-kurangnya 12 tahun.
d. Tidak terikat dengan organisasi
beladiri lain
e. Mendapat ijin oarng tua / wali /
istri
f. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
g. Telah lulus dari semua tes yang
dinyatakan oleh tim penguji
h. Memenuhi biaya pelantikan warga purwa
dan Prabakti / Binat uang logam ke pusat
i. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
j.Sanggup mengamalkan PANCA SETIA Pencak
Silat Cempaka Putih
(2). Warga Purwa Privat
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Mengajukan permohonan tertulis
diketahui ketua cabang
c. Usia sekurang-kurangnya 21 tahun
d. Tidak terikat oleh organisasi bela
diri lain
e. Mendapat ijin orang tua / wali atau
suami / istri
f. Memenuhi biaya pelantikan warga purwa
dan uang Prabakti / Binat uang logam ke pusat
g. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
h. Sanggup mengamalkan PANCA SETIA
Pencak Silat Cempaka Putih
i. Telah lulus dari semua tes yang
dinyatakan oleh tim penguji
j. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
k. Tata cara penerimaan diatur dalam
petunjuk organisasi
(3). Warga Purwa Kehormatan
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Tidak terikat oleh organisasi bela
diri lain
c. Karena jabatan pemerintah atau tokoh
masyarakat / ulama dan berpartisipasi aktif pada organisasi
d. Berperan aktif memberikan pembinaan,
bantuan spiritual, moril, materiil demi perkembangan organisasi
e. Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
f. Sanggup mengamalkan PANCA SETIA
Pencak Silat Cempaka Putih
g. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
h. Warga kehormatan diputuskan oleh
musyawarah dewan Pembina
i. Tata cara penerimaan diatur dalam
petunjuk organisasi
Pasal 3
Keanggotaan Warga
Madya
(1). Sehat jasmani dan rohani
(2). Mengajukan permohonan tertulis diketahui
ketua cabang Pencak Silat Cempaka Putih (formulir…..)
(3). Usia sekurang-kurangnya 23 tahun
(4). Mendapat ijin dari orang tua / wali
atau suami / istri
(5). Berakhlak mulia dan berbudi pekerti
luhur
(6). Memiliki Ijazah Purwa Pencak Silat
Cempaka Putih
(7). Telah lulus dari semua tes yang
dinyatakan oleh tim penguji
(8). Mengabdikan diri secara aktif dan
kontinyu pada organisasi sekurang-kurangnya 5 tahun dan berstatus sebagai
pembina/pengurus/pelatih atau warga senior
(9). Memenuhi biaya pendidikan latihan
dan biaya wisuda warga madya
(10). Mampu mengamalkan PANCA SETIA dan
SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
(11). Mentaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
(12). Tata cara penerimaan diatur dalam
petunjuk organisasi
Pasal 4
Keanggotaan Warga
Wasana
Diatur secara Khusus dan merupakan
kewenangan penuh DWIJA (Ketua Dewan Pembina Pencak Silat Cempaka Putih Pusat).
Pasal 5
Kewajiban dan Hak
(1). Kewajiban warga Pencak Silat
Cempaka Putih:
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pencak silat Cempaka Putih
c. Menghayati dan mengamalkan PANCA
SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
d. Menghayati dan mengamalkan SAPTA
PRASETIA WARGA MADYA
e. Menjunjung tinggi kode etik warga
Pencak Silat Cempaka Putih
f. Dapat menjadi suri tauladan dimata
masyarakat
(2). Kewajiban siswa Pencak Silat
Cempaka Putih
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945
b. Menghayati dan mengamalkan Janji
Siswa Pencak Silat Cempaka Putih
c. Mentaati peraturan dan tata tertib
Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih
d. Dapat menjadi suri tauladan dimata
masyarakat
(3). Hak siswa
a. Menyampaikan usul, saran, dan pendapat
b. Mengikuti kegiatan organisasi
c. Mendapat perlindungan, pengajaran,
dari organisasi
(4). Hak warga
a. Menyampikan usul, saran, dan pendapat
b. Mengikuti kegiatan organisasi
c. Mendapatkan perlindungan, pengajaran,
dari organisasi
d. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
organisasi
Pasal 6
Pelanggaran
(1). Klasifikasi Pelanggaran Ringan:
Pelanggaran ringan meliputi:
a.
Tidak
aktif dalam organisasi
b.
Tiga
kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran berat
(2). Klasifikasi pelanggaran Berat:
Pelanggaran berat, meliputi:
a.
Menggelapkan,
menyalahgunakan keuangan organisasi untuk kepentingan pribadi, kelompok atau
golongan
b.
Pemalsuan
ijazah/sertifikat/piagam dan surat-surat penting Pencak Silat Cempaka Putih
c.
Pemalsuan
tanda tangan stempel / cap Pencak Silat Cempaka Putih
d.
Menyimpang
dari doktrin / ajaran Pencak Silat Cempaka Putih
e.
Makar
mengadakan pelantikan dan melantik warga tanpa mendapat ijin dari ketua pusat
atau DWIJA
f.
Makar
melepaskan diri dari induk organisasi dan mendirikan organisasi bela diri baru
g.
Menghina
dan mencemarkan nama baik organisasi
h.
Menyampaikan
materi / ajaran kepada warga yang belum berhak menerimanya
Pasal 7
Sanksi dan
Hukuman
(1). Sanksi Pelanggaran ringan:
a. Anggota / warga yang melanggar ringan
diberikan pembinaan, teguran dan peringatan
b. Anggota / warga yang mendapat
peringatan tiga kali berturut-turut diberhentikan dari kegiatan untuk sementara
waktu, apabila masih melakukan pelanggaran satu kali lagi menjadi pelanggaran
berat
(2). Sanksi Pelanggaran berat
Anggota / warga yang melanggar berat,
dan sudah mendapatkan peringatan berturut-turut tiga kali dikenai sanksi
diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan/warga Pencak Silat Cempaka
Putih
Pasal 8
Pemberhentian
Anggota
Dinyatakan berhenti dari keanggotaan
Pencak Silat Cempaka Putih apabila:
(1). Meninggal dunia
(2). Diberhentikan dengan tidak hormat
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
(3). Mengundurkan diri dari keanggotaan
secara tertulis atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Sususnan Pengurus
(1). Susunan Pengurus Pencak Silat
Cempaka Putih Pusat
1) Pelindung : Pejabat pemerintah yang
tertinggi didaerah itu
2) Dewan Penasehat : Pejabat pemerintah
yang terkait
3) Dewan Pembina : sebagai Pembina
kegiatan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat sesuai bidangnya masing-masing (dari
unsur organisasi, unsur teknik Pencak Silat, dan unsur kerohanian)
4) Pengurus :
b. Wakil Ketua :……………
c. Sekretaris :…………….
d. Bendahara :………………….
e. Bidang – Bidang :………………….
e.1 Penelitian dan pengembanagan
(LITBANG) :……………
e.2 Organisasi, keanggotaan dan
Pendidikan Warga :…………………
e.3 Pendidikan dan Latihan:…………………..
e.3.1 Pembinaan Pelatih dan Wasit
Juri:…………………
e.3.2 Pembinaan Pencak Silat Prestasi
dan Pencak Silat Seni :………………
e.3.3 Pembinaan Tenaga Dalam dan Pencak
Silat Kesehatan :………………..
e.4 Kerohanian :…………………..
e.5 Hubungan Sosial Kemasyarakatan
:……………….
e.6 Usaha, Sarana dan Prasarana
:……………………….
(2). Sususnan Pengurus Pencak Silat
Cempaka Putih Daerah/cabang/ranting
1) Pelindung : Pejabat pemerintah yang
tertinggi didaerah itu
2) Penasehat : Pejabat pemerintah yang
terkait
3) Pembina : sebagai Pembina kegiatan
Pencak Silat Cempaka Putih Daerah/cabang/ranting sesuai bidangnya masing-masing
(dari unsur organisasi, unsur teknik Pencak Silat, dan unsur kerohanian)
4) Pengurus :…………………..
a. Ketua :……………………………..
b. Wakil Ketua :…………………………….
c. Sekretaris :…………………………
d. Bendahara :………………………….
e. Bidang – Bidang :……………………….
e.1 Organisasi, keanggotaan dan
Pengendalian Warga :…………………
e.2 Pendidikan dan Latihan :…………………..
e.2.1 Pembinaan Pelatih dan Wasit Juri
:……………………..
e.2.2 Pembinaan Pencak Silat Prestasi
dan Pencak Silat Seni :…………………
e.2.3 Pembinaan Tenaga dalam dan Pencak
Silat Pernafasan :……………………..
e.3 Kerohanian :………………………………
e.4 Hubungan Sosial Kemasyarakatan
:…………………..
e.6 Usaha, Sarana dan Prasarana
:…………………………….
(3). Jumlah personil masing – masing
bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Syarat – Syarat
Pengurus
(1). Sehat jasmani dan rohani
(2). Warga Pencak Silat Cempaka Putih
(3). Sanggup dan mampu menghayati dan
mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih
(4). Mentaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
(5). Berdomisili tetap didaerah yang
bersangkutan
(6). Khusus untuk pengurus pusat dipilih
berdasarkan MUNAS atau RAKERNAS atau RAPIMNAS.
Pasal 11
Pemilihan/pengesahan/pengukuhan/pemberhentian
pengurus
(1). Pengurus Pusat dipilih melalui
MUNAS atau RAKERNAS atau RAPIMNAS
(2). Pengurus daerah dipilih melalui MUSDA
atau RAKERDA atau RAPIMDA
(3). Pengurus cabang dipilih melaui
MUSCAB atau RAKERCAB atau RAPIMCAB
(4) Mekanisme pemilihan Pengurus ranting
dan Sub Ranting mengacu pada tingkat Cabang.
(5). Pengesahan/Pengukuhan/Pemberhentian
pengurus:
a. Pengurus Pusat hasil Musyawarah
Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pimpinan
Nasional dikukuhkan/dilantik oleh Dwija dan diberhentikan oleh Musyawarah
Nasional sesuai berakhirnya masa bakti. Apabila ada permintaan dan persetujuan
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga
pasal 13 ayat (5) huruf a.
b. Pengurus provinsi/daerah hasil
Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa/Rapat Kerja Daerah/Rapat
Pimpinan Daerah dikukuhkan/dilantik oleh pengurus pusat dan diberhentikan
oleh Musyawarah Daerah sesuai dengan berakhirnya masa bakti. Apabila ada
permintaan dan persetujuan diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa sesuai dengan
Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat (5) huruf b.
c. Pengurus Kabupaten/Kota/Cabang hasil
Musyawarah Cabang dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus pusat dan diberhentikan
oleh Musyawarah Cabang sesuai berakhirnya masa bakti. Apabila ada permintaan
dan persetujuan diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai Anggran Rumah
Tangga pasal 13 ayat (5) huruf c.
d. Pengurus Ranting hasil musyawarah
ranting dikukuhkan/dilantik oleh pengurus cabang dan diberhentikan oleh
musyawarah ranting, apabila ada permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah warga Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih yang hadir.
e. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan
Pengurus Cabang sesuai dengan kewenangannya dapat menangguhkan atau menolak
untuk mengukuhkan/melantik pengurus daerah, pengurus cabang, pengurus ranting
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan
pengukuhan/pelantikan bila dianggap bertentangan dengan ayat (5) huruf “b”,
“c”, “d” pasal ini.
f. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari seperti pada ayat (5) huruf “e” pasal ini ternyata Pengurus Pusat,
pengurus daerah, pengurus cabang tidak memberikan jawaban atas permohonan pengukuhan/pelantikan
dimaksud, maka Pengurus Pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dianggap telah
menyetujui.
g. Penangguhan/penolakan
pengukuhan/pelantikan melebihi batas waktu dimaksud ayat (5) huruf “f” pasal
ini, Pengurus Pusat, pengurus daerah, pengurus cabang tidak dibenarkan menunjuk
pelaksana sementara dengan batas waktu dan penugasan tertentu.
h. Apabila pemilihan pengurus telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun
kepengurusan sesuai tingkatannya yang berwenang mengukuhkan/melantik tidak
bersedia/menolak, maka kepengurusan yang terpilih dimaksud dapat melakukan
banding kepada kepengurusan yang tingkatnya lebih tinggi.
i. Apabila permohonan
pengukuhan/pelantikan kepengurusan tersebut ditolak disebabkan melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka pengurus demisioner tetap
menjalankan tugas harian, dan tidak diperbolehkan untuk menentukan kebijakan,
pengambilan keputasan serta menyelenggarakan musyawarah ulang sesuai dengan
tingkatan organisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penolakan.
(6). Bagi kepengurusan yang telah habis
masa baktinya dan telah diberikan peringatan oleh tingkat kepengurusan
diatasnya sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak
menanggapi peringatan tersebut, maka kepengurusan yang bersangkutan tidak dapat
mengikuti kegiatan resmi Organisasi Pencak Silat cempaka putih seperti
musyawarah nasional/rapat kerja nasional, musyawarah daerah/rapat kerja daerah,
musyawarah cabang/rapat kerja cabang, serta kegiatan lainnya dan atau dibekukan
serta dapat dibentuk kepengurusan yang baru sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Tugas – Tugas
Pengurus
(1). Pengurus Pusat
1) Pelindung
Melindungi keberadaan dan kehidupan
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih
2) Dewan Penasehat
Memberikan pembinaan pada warga Pencak
Silat Cempaka Putih secara umum.
3) Dewan Pembina
a. Memberikan pembinaan kepada warga dan
pengurus Pencak Silat Cempaka Putih sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI)
b. Memberikan pertimbangan saran dan
masukan kepada DWIJA demi kemajuan dan pengembangan Pencak Silat Cempaka Putih
c. Memberikan pertimbangan dalam
merekrut warga wasana
4) Ketua Umum
a. Sebagai dinamisator dan mobilisator
organisasi
b. Mempertanggung jawabkan
penyelenggaraan organisasi kepada DWIJA melalui MUNAS atau RAKERNAS dan atau
RAPIMNAS
c. Bersama pengurus membuat dan
melaksanakan program kerja organisasi
5) Wakil Ketua Umum
a. Mendampingi, membantu dan
melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua
b. Apabila ketua berhalangan, tugas
organisasi dilaksanakan oleh wakil ketua
6) Sekretaris
a. Sebagai pelaksana kegiatan organisasi
bidang administrasi antara lain
a) Pembukuan: Buku Induk . register
anggota
b) Pengadaan Ijazah, sertifikat, piagam
c) Surat-menyurat : Surat keluar dan
surat masuk
d) Mengerjakan administrasi secara umum
b. Pendataan organisasi, kepengurusan,
keanggotaan bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan
7) Bendahara
a. Mengelola keuangan organisasi,
apabila mengeluarkan anggaran dengan batas Rp. 600.000.00 tiap bulan tanpa
rekomendasi dari ketua. Dan apabila mengeluarkan anggaran diatas Rp. 600.000.00
dengan rekomendasi ketua atau sekeretaris pada kuitansi
b. Membuat laporan keuangan organisasi
secara periodik setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan kepada ketua untuk
dipertanggungjawabkan kepada DWIJA
8) Bidang Penelitian dan Pengembangan /
LITBANG
a. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi, sejarah,
sesuai / tidaknya yang dialami oleh pelaku dan saksi sejarah Pencak Silat
Cempaka Putih
b. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi
relevansi Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih
c. Meneliti, mengkaji, mengevaluasi,
relevansi kurikulum / Prograam Pengajaran dan materi pembelajaran Pencak Silat
Cempaka Putih
d. Membawa hasil temuan baru pada forum
MUNAS/RAKERNAS/RAPIMNAS untuk diteliti, dikaji, dievaluasi dan dikembangkan.
9) Bidang organisasi, keanggotaan dan
pengendalian warga
a. Melaksanakan tugas keorganisasian
b. Mengadakan penataran, kursus-kursus,
pendidikan latihan bekerjasama dengan bidang Pendidikan dan Latihan
c. Memantau dan menginventarisir
kepengurusan dan keanggotaan organisasi di daerah, cabang, ranting, sub ranting
bekerjasama dengan sekretaris
d. Sebagai penggerak dan pengendali masa
/ warga dalam kegiatan organisasi
e. Penanaman riwayat / sejarah Pencak
Silat Cempaka Putih
f. Penanaman sumpah PANCA SETIA dan
ikrar SAPTA PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
g. Penanaman makna / arti lambang Pencak
Silat Cempaka Putih
h. Penanaman semboyan / motto : WIRO
YUDO WICAKSONO
10) Bidang pendidikan dan latihan
a. Melaksanakan pemusatan pendidikan
latihan (PUSDIKLAT), penataran, kursus-kursus bekerjasama dengan bidang
organisasi dan keanggotaan
b. Mendidik /melatih /mempersiapkan
Pesilat /Warga yang berkualitas, berprestasi dan mencetak pelatih serta menyiapkan
Wasit juri
c. Secara periodik melaksanakan
kompetisi dan festival Pencak Silat
11) Bidang Kerohanian, Moral Budi
Pekerti dan pembentukan karakter
a. Pembinaan mental spiritual
(keagamaan)
b. Penanaman moral Pancasila
c. Penanaman Do’a
d. Penanaman pepatah pesilat warga
Pencak Silat Cempaka Putih
e. Penanaman akhlak mulia, budi pekerti
luhur dan pembentukan karakter
12) Bidang Hubungan Sosial
Kemasyarakatan
a.
Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan
masyarakat pada umumnya, khususnya organisasi bela diri yang bernaung dalam
wadah IPSI
b. Memberikan pencerahan kepada warga
khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Mempublikasikan kegiatan Organisasi
Pencak Silat Cempaka Putih
d. Mendokumentasikan dan
menginventarisasikan hasil kegiatan
e. Sebagai pendamping ketua dalam
menghadiri rapat – rapat keluar
13) Usaha, Sarana dan Prasarana
a. Mengadakan kegiatan usaha penggalian
dana yang sah untuk menunjang kegiatan organisasi
b. Pengadaan sarana dan prasarana untuk
menunjang kegiatan organisasi
c. Menyimpan, memelihara dan merawat
peralatan
d. Menyediakan alat transportasi dan
akomodasi dalam rangaka kegiatan organisasi, supervise dan pembinaan kegiatan
di daerah, cabang, ranting, sub ranting.
(2). Pengurus Daerah/Cabang/Ranting/Sub
ranting
1) Pelindung
Melindungi keberadaan dan kehidupan
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih
2) Penasehat
Memberikan pembinaan pada warga Pencak
Silat Cempaka Putih secara umum
3) Pembina
a. Memberikan pembinaan kepada pengurus dan
warga Pencak Silat Cempaka Putih sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI)
b. Memberikan pertimbangan dan saran
kepada pengurus sesuai tingkatannya demi pengembangan dan kemajuan Pencak Silat
Cempaka Putih.
c. Memberikan pertimbangan dan saran
dalam merekrut warga purwa dan warga madya
4) Ketua
a. Sebagai dinamisator dan mobilisator
organisasi
b. Mempertanggung jawabkan
penyelenggaraan organisasi kepada Pembina melalui MUSDA/MUSCAB/MUSRAN atau
RAKERDA/RAKERCAB/RAKERRAN dan atau RAPIMDA/RAPIMCAB/RAPIMRAN
c. Bersama pengurus membuat dan
melaksanakan program kerja organisasi
5) Wakil Ketua
a. Mendampingi, membantu dan
melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua
b. Apabila ketua berhalangan, tugas
organisasi dilaksanakan oleh wakil ketua
6)Sekretaris
a. Sebagai pelaksana kegiatan organisasi
bidang administrasi antara lain
a) Pembukuan: Buku Induk / register
anggota
b) Surat-menyurat: Surat keluar dan
surat masuk
c) Mengerjakan administrasi secara umum
b. Pendataan organisasi, kepengurusan,
keanggotaan bekerjasama dengan bidang organisasi dan keanggotaan
7) Bendahara
a. Mengelola keuangan organisasi
b. Membuat laporan keuangan organisasi
secara periodik setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan kepada ketua untuk
dipertanggung jawabkan kepada ketua
8) Bidang organisasi, keanggotaan dan
pengendalian warga
a. Melaksanakan tugas keorganisasian
b. Mengadakan penataran, kursus –
kursus, pendidikan latihan bekerjasama dengan bidang Pendidikan dan Latihan
c. Memantau dan menginventarisir
kepengurusan dan keanggotaan organisasi di daerah/ cabang/ranting/sub ranting
bekerjasama dengan sekretaris
d. Sebagai penggerak dan pengendali masa
/ warga dalam kegiatan organisasi
e. Penanaman PANCA SETIA dan ikrar SAPTA
PRASETIA WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih
f. Penanaman makna/ arti lambang Pencak
Silat Cempaka Putih
g. Penanaman riwayat/ sejarah Pencak
Silat Cempaka putih
h. Penanaman semboyan /motto : WIRO YUDO
WICAKSONO
9) Bidang Pendidikan dan Latihan
a. Melaksanakan pemusatan pendidikan dan
latihan (PUSDIKLAT), penataran, kursus-kursus bekerjasama dengan bidang
organisasi dan keanggotaan.
b. Mendidik /melatih /mempersiapkan
Pesilat /Warga yang berkualitas, berprestasi dan mencetak pelatih serta
menyiapkan wasit juri
c. Secara periodik melaksanakan
kompetisi dan festival Pencak Silat
10) Bidang Kerohanian, Moral Budi
Pekerti dan pembentukan karakter
a. Pembinaan mental spiritual
(keagamaan)
b. Penanaman moral Pancasila
c. Penanaman Do’a
d. Penanaman pepatah pesilat Pencak
Silat Cempaka Putih
e. Penanaman akhlak mulia, budi pekerti luhur
dan pembentukan karakter
11) Bidang Hubungan Sosial
Kemasyarakatan
a. Menjalin hubungan baik dengan
pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya, khususnya
organisasi bela diri yang bernaung di bawah IPSI
b. Memberikan pencerahan kepada warga
khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Mempublikasikan kegiatan Organisasi
Pencak Silat Cempaka Putih
d. Mendokumentasikan dan menginventarisasikan
hasil kegiatan
e. Sebagai pendamping ketua dalam
menghadiri rapat-rapat keluar
12) Usaha, Sarana dan Prasarana
a. Mengadakan kegiatan usaha penggalian
dana yang sah untuk menunjang kegiatan organisasi
b. Pengadaan sarana dan prasarana untuk
menunjang kegiatan organisasi
c. Menyimpan, memelihara dan merawat
peralatan
d. Menyediakan alat transportasi dan
akomodasi dalam rangaka kegiatan organisasi, supervise dan pembinaan kegiatan
di daerah, cabang, ranting, sub ranting.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
Musyawarah
(1)
Musyawarah
Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Pusat memberikan
pertanggungjawaban.
(2)
Musyawarah
Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Daerah memberikan
pertanggungjawaban.
(3)
Musyawarah
Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali dimana Pengurus Cabang memberikan
pertanggungjawaban.
(4)
Musyawarah
ranting dan sub ranting menyesuaikan serta mengacu pada cabang yang dihadiri
utusan cabang, pengurus ranting pengurus sub ranting dan perwakilan warga
(tempat latihan)
(5)
Musyawarah
Luar Biasa untuk penggantian pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu yang diatur
sebagai berikut:
a.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Pengurus Daaerah
b.
Muswawarah
Daerah Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Pengurus Cabang.
c.
Musyawarah
Cabang Luar Biasa: atas permintaan dan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Pengurus Ranting
(6). Musyawarah Luar Biasa untuk
penggantian ketua yang disebabkan berhalangan tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu
tanpa harus ada permintaan dari Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus
Ranting anggota yang bersangkutan.
(7). Musyawarah Nasional/ Musyawarah
Daerah/Musyawarah Cabang pada pokoknya bertugas:
a. Menetapkan tata tertib
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
c. Menetapkan program kerja
d. Menetapkan/penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih (pada
Musyawarah Nasional)
e. Memilih pengurus baru
(8). Musyawarah Nasional diikuti oleh
peserta yang terdiri dari: Pengurus Pusat, utusan Pengurus Daerah/Cabang yang
sah dan dapat dihadiri oleh peninjau yang diundang oleh Pengurus Pusat.
(9). Musyawarah Nasional adalah sah
apabila dihadiri utusan sekurang-kurangnya 50 % + 1 (satu) dari Pengurus
Daerah/Cabang yang sah.
(10). Apabila jumlah utusan yang hadir
kurang dari 50 % + 1 (satu) dari Pengurus Daerah/Cabang yang sah maka
musyawarah diundur maksimum 1 (stu) jam.
(11). Apabila setelah 1 (satu) jam
pengunduran berakhir jumlah utusan yang hadir tetap belum merncapai 50 % + 1
(satu) maka musyawarah dilanjutkan dan segala keputusan dinyatakan sah.
(12). Hak suara dan surat kuasa:
a. Pengurus pusat mempunyai hak suara 1
(satu)
b. Pengurus daerah/cabang mempunyai hak
suara 1 (satu)
c. Pengurus pusat tidak diperkenankan
menerima kuasa/mandate mewakili pengurus daerah/cabang
(13). Untuk MUNAS/MUSDA/MUSCAB/MUSRAN
dilaksanakan sesuai dengan ayat (2,3,6,7,8,10 dan 11) pasal ini
(14). Pada dasarnya, pengambilan
keputusan dalam musyawarah adalah musyawarah untuk mufakat
(15). Pemilihan Kepengurusan
diselenggarakan dengan sistem formatur dengan jumlah gasal maksimum 7 orang
terdiri dari:
a. Pusat : - Tiga orang Dewan Pembina Pusat
- Dua orang pengurus Pusat
(Lama)
- Satu orang utusan Daerah
- Satu orang utusan Cabang
b. Daerah: - Satu orang pengurus pusat
- Dua orang pengurus Daerah
(lama)
- Dua orang utusan Cabang 2
orang
c. Cabang : - Satu orang pengurus pusat
- Satu orang pengurus daerah
- Satu orang pengurus cabang
(lama)
- Dua orang pengurus ranting
d. Ranting : - Satu orang pengurus
cabang
- Dua orang pengurus ranting
(lama)
- Dua orang pengurus
sub ranting
e. Sub Ranting : - Satu orang utusan
pengurus ranting
- Dua orang pengurus
sub ranting (lama)
- Dua orang perwakilan
dari tempat latihan
(16). Sistem dan tata cara pemilihan
ketua dapat dilakukan secara musyawarah mufakat apabila tidak tercapai
musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting/pemungutan suara (kecuali
ketua pusat dengan acuan pasal 10 ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Voting/ pemungutan suara tertutup
untuk pemilihan personil
b. Voting/ pemungutan suara terbuka
untuk pemilihan jabatan
(17). Musyawarah Kerja Nasional:
a. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri
oleh dewan Pembina pusat, pengurus pusat dan pengurus daerah/cabang
b. Musyawarah Kerja Nasional diadakan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat yang sama dilakukan kejuaraan
nasional
(18). Tata cara MUSDA/MUSCAB/MUSRAN
dilaksanakan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pasal ini sesuai tingkatan
kewenangannya.
Pasal 14
Rapat
(1). Rapat-rapat organisasi pencak silat
cempaka putih terdiri dari:
a. Rapat pimpinan Nasional Dewan Pembina
Pusat
b. Rapat Kerja nasional Pengurus Pusat
c. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Pusat
d. Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat
e. Rapat Pimpinan Daerah Pembina Daerah
f. Rapat Kerja Daerah Pengurus Daerah
g. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus
Daerah
h. Rapat Pimpinan Cabang Pembina Cabang
i. Rapat Pimpinan Cabang Pembina Cabang
j. Rapat Kerja Cabang Pengurus Cabang
k. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus
Cabang
l. Rapat Pengurus Harian Pengurus Cabang
m. Rapat lainnya menyesuaikan dengan
kebutuhan organisasi
(2). Rapat-rapat dapat berlangsung dan
dianggap sah bilamana dihadiri 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus yang hadir.
(3). Bilamana kuorum rapat tidak
tercapai seperti pada ayat (2) pasal ini, rapat ditunda paling lama 1 (satu)
jam dan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari 3 (tiga) macam
jabatan kedududkan dalam kepengurusan, rapat dilanjutkan dan segala keputusan
dinyatakan sah.
Pasal 15
(1). Apabila MUNAS tidak dapat
diselenggarakan maka diadakan Rapat Kerja Nasioanal (RAKERNAS) yang dihadiri
Dewan Pembina Pusat, Pengurus Pusat, dan Utusan Cabang Pencak Silat Cempaka
Putih secara momentum.
(2). Apabila RAKERNAS tidak dapat
diselenggarakan maka diadakan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yang terdiri
dari unsur Dewan Pembina Pusat Pencak Silat Cempaka Putih secara momentum.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
Sumber keuangan organisasi diperoleh
dari:
(1). Dana dari anggota / warga
(2). Dana dari para donatur
(3). Usaha lain yang sah dan tidak
mengikat
Pasal 17
Pengelolaan
keuangan organisasi
(1). Pengelolaan dana organisasi dengan
rincian sebagai berikut:
Dana ke pusat : 40 %
Dana Pelantikan : 15 %
Dana ke cabang : 15 %
Dana ke ranting : 15 %
Dana untuk pelatih : 15 %
(2). Hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran dana dilaporkan kepada ketua untuk dipertanggungjawabkan kepada
DWIJA
BAB V
SUMPAH PANCA SETIA DAN IKRAR SAPTA PRASETIA WARGA
MADYA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 18
SUMPAH
PANCA SETIA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Setia kepada ibu bapak
(3). Setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
(4). Setia kepada Perguruan Pencak Silat
Cempaka Putih
(5). Setia kepada sesame insan
Pasal 19
SAPTA PRASETIA
WARGA MADYA
PENCAK SILAT
CEMPAKA PUTIH
Bahwa saya:
(1). Bersedia disahkan menjadi warga
madya Pencak Silat Cempaka Putih, Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
kepada Negara Kesatuan Republikm Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, mengamalkan PANCA SETIA Pancak Silat Cempaka Putih.
(2). Mentaati Anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih, melaksanakan tugas-tugas
organisasi, dengan penuh tanggung jawab.
(3). Menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat warga, mengutamakan kepentingan organisasi, dari pada kepentingan
pribadi atau kelompok.
(4). Memegang teguh doktrin perguruan,
mengamalkan ilmu Pencak Silat Cempaka Putih ke jalan yang benar.
(5). Sanggup menjaga rahasia perguruan,
menjaga kewibawaan warga, dan amanah guru yang harus saya rahasiakan.
(6). Sanggup menciptakan suasana
kekeluargaan sesama warga, dengan tidak mengadakan permusuhan, baik secara
pribadi atau kelompok
(7). Berbakti kepada perguruan dengan
ikhlas tanpa pamrih demi kelestarian Pencak Silat Cempaka Putih.
BAB VI
LAMBANG ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 20
Lambang
(1). Pencak Silat Cempaka Putih
mempunyai lambang berbentuk lingkaran :
a. Lingkaran dalam berwarna dasar merah
ditengah-tengah terpampang gambar bunga cempaka putih dengan kelopak bunga
berwarna dasar hijau, di tengah kuncup bunga putih terdapat gambar orang bela
diri, tepi lingkaran dalam dibatasi rantai putih yang melingkar.
b. Lingkaran luar warna dasar kuning
tertulis Pencak Silat Cempaka Putih bagian bawah terukir lima lingkaran kecil
yang saling berkaitan, berwarna: hitam, kuning, hijau, biru dan putih, di tepi
lingkaran luar dibatasi garis merah, hitam, melingkar
(2). Bentuk dan arti diatur dan
diuraikan dalam petunjuk organisasi
BAB VII
SEMBOYAN / MOTTO
Pasal 21
WIRO YUDO WICAKSONO
WIRO: BERANI
YUDO: PERANG
WICAKSONO: BIJAKSANA
ARTINYA :
Perwira /kesatria pemberani dalam :
(1). Berjuang memerangi kebiadaban,
kedholiman, keangkaramurkaan dan sikap anarkhis.
(2). Membela diri sendiri, keluarga,
organisasi, agama, negar dan kaum lemah.
(3). Menolong orang yang mengalami
musibah dan kesulitan
(4). Menegakkan kebenaran dan keadilan.
Yang dilandasi dengan arif dan bijaksana
BAB VIII
KODE ETIK WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 22
KODE ETIK WARGA
PENCAK SILAT
CEMPAKA PUTIH
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Mengamalkan PANCA SETIA Pencak
Silat Cempaka Putih
(3). Sanggup mengembangkan dan
melestarikan Pencak Silat Cempaka Putih.
(4). Mentaati dan melaksanakan Anggran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
(5). Menegakkan kebenaran, kejujuran,
dan keadilan serta menegakkan disiplin organisasi.
(6). Mengutamakan kepentingan organisasi
dari pada kepentingan pribadi atau kelompok.
(7). Menjaga nama baik organisasi dengan
tidak melakukan perbuatan tercela.
(8). Menjaga rahasia organisasi dan
menjaga kewibawaan warga.
(9). Menciptakan suasana kekeluargaan,
dan saling menghormati antar warga.
(10). Dapat menjadi suri tauladan di
masyarakat.
(11). Tahan uji dalam menghadapi cobaan
dan godaan.
(12). Berjiwa kesatria, bijaksana dan
bertanggung jawab dalam menyelesaikan segala permasalahan.
BAB IX
TATA TERTIB LATIHAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 23
Tata tertib
latihan Pencak Silat Cempaka Putih:
(1). Calon siswa baru mendaftarkan diri
(2). Mengadakan absensi kehadiran.
(3). Membaca do’a pembukaan pad awal
latihan dan do’a penutup pada akhir latihan (dengan gerakan pencak silat).
(4). Membaca janji siswa (untuk siswa)
dan membaca kode etik warga (untuk warga) Pencak Silat Cempaka Putih.
(5). Mengenakan pakaian resmi
organisasi.
(6). Selama latihan dilarang merokok,
mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
(7). Apabila berhalangan hadir harus
ijin tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(8). Apabila tiga kali berturut-turut
tidak hadir tanpa ijin dicabut dari keanggotaanya.
(9). Wajib membayar iuran bulanan.
(10). Menunjung tinggi tata tertib
latihan.
(11). Hal-hal yang belum tercantum dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian.
BAB X
JANJI SISWA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 24
Kami siswa Pencak Silat Cempaka Putih
berjanji:
(1). Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2). Hormat kepada oarng tua, guru dan
pelatih
(3). Patuh kepada peraturan dan tata
tertib perguruan
(4). Menjaga nama baik perguruan dengan
tidak melakukan perbuatan tercela
(5). Menjunjung tinggi kesamaan derajat,
harkat dan martabat sesama insan.
(6). Menjalin hubungan baik dan saling
menghormati sesame perguruan
BAB XI
MARS DAN HYMNE PENC AK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 25
(1). Organisasi Olah Raga Bela Diri
Pencak Silat Cempaka Putih memiliki lagu wajib:
a. Mars Cempaka Putih
b. Hymne Cempaka Putih
(2). Mars dan Hymne Cempaka Putih
dituangkan dalam petunjuk organisasi
BAB XII
SEJARAH ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 26
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak
Silat Cempaka Putih memiliki sejarah dimana pencak silat merupakan warisan
budaya nenek moyang bangsa Indonesia yang perlu dilestarikan secara turun
temurun, dari generasi ke generasi penerus anak bangsa.
BAB XIII
PAKAIAN SISWA DAN WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 27
Pakaian
(1). Pakaian resmi siswa hitam – hitam
krah putih melingkar, lebar 3 cm, sabuk tingkat panjang 200 cm, lebar 4 cm, simpul
sabuk dipinggang sebelah kiri sebagai berikut:
a. Hitam (Polos) : Niat mantap
b. Kuning : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Hijau : Cinta Damai
d. Biru : Ketenangan jiwa
(2). Pakaian resmi warga purwa, madya,
wasana
Atas hitam krah putih melingkar lebar 3
cm, pada lengan kiri dengan identitas purwa / madya wasana. Bawah hitam dengan ikat sabuk mori
putih dirajah Dewan Pembina Pusat (Bidang Kerohanian, Moral Budi Pekerti dan
pembentukan karakter) panjang 3 m (tidak dijahit), simpul tali dipinggang
sebelah kiri, untuk kegiatan latihan warga menggunakan sabuk duplikat warna
putih panjang 2 m lebar 4 cm.
(3). Bentuk /potongan pakaian siswa dan
warga purwa, madya, wasana Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih dituangkan
dalam petunjuk organisasi.
Pasal 28
Pakaian Kebesaran Warga Madya dan Wasana
Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Pakaian kebesaran warga madya :
hitam-hitam potongan jas lengan pendek bagian dalam mengenakan kaos berwarna
krem.
(2). Pakaian kebesaran Warga Wasana :
hitam-hitam potongan jas lengan panjang krah berdiri
Pasal 29
Arti dan makna
pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Warna hitam: memiliki makna sifat
kekal, abadi artinya warga Pencak Silat Cempaka Putih mempunyai keyakinan bahwa manusia akan mati dalam arti kerusakan
jasad. Di dalam kematian merupakan awal dari kehidupan baru dengan kata lain
hidup dialam baka dan di alam fana manusia hidup bersifat sementara, warga
Pencak Silat Cempaka Putih tertanam jiwa pasrah. Krah putih mengandung makna
bahwa warga Pencak Silat Cempaka Putih berpikiran jernih.
(2). Sabuk mori putih merupakan selembar
bungkus jasad manusia untuk mensucikan diri dari semua dosa untuk mendapatkan
pengampunan Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 30
Penggunaan
Pakaian Warga Pencak Silat Cempaka Putih
Pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih
wajib dipakai setiap kegiatan organisasi.
Pasal 31
Penyimpanan
Pakaian dan Sabuk Warga Pencak Silat Cempaka Putih
Penyimpanan pakaian warga dan khususnya
sabuk warga (mori putih) harus ditempatkan pada tempat yang suci, bersih, aman
dan dalam lipatan rapi.
Pasal 32
Larangan
Pemakaian Sabuk Warga Pencak Silat Cempaka Putih
(1). Mengenakan sabuk warga (mori putih)
pada saat kita dalam keadaan kotor (Junub, haid, dan saat membuang hajat besar).
(2). Mengenakan sabuk warga (mori putih)
diluar kegiatan organisasi.
BAB XIV
PRABHAKTI ATAU BINAT
Pasal 33
(1). Calon warga purwa yang akan
dilantik dan disahkan menjadi warga purwa Pencak Silat Cempaka Putih wajib
menyerahkan Binat uang logam ke pusat
(2). Binat uang logam mengandung makna:
kebaktian, kesetiaan, kekuatan, ketabahan, kesabaran dan kesempurnaan hidup.
(3). Jumlah nilai uang logam diatur
dalam petunjuk organisasi
BAB XV
KETENTUAN DAN TATA CARA PELANTIKAN WARGA PURWA DAN
WISUDA WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 34
Ketentuan Pelantikan Warga Purwa dan
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka
Putih
(1). Umum
a. Pelantikan warga purwa dilaksanakan
di pusat atau cabang dengan agenda yang sudah ditentukan/dua kali dalam setahun
pada bulan Juli dan Desember.
b. Seluruh persyaratan di setor ke pusat
satu bulan sebelum pelaksanaan pelantikan (diatur lebih lanjut dalam petunjuk
organisasi)
c. Wisuda warga madya dilaksanakan di
pusat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
d. Pengesahan warga wasana menjadi
wewenang penuh Dwija.
(2). Khusus
a. Calon warga menggunakan pakaian warga
sesuai tingkatannya.
b. Pengucapan sumpah PANCA SETIA Pencak
Silat Cempaka Putih (Bagi warga Purwa) dan mengucapkan ikrar SAPTA PRASETIA
WARGA MADYA Pencak Silat Cempaka Putih (Bagi Warga Madya).
Pasal 35
Tata Cara
Pelantikan Warga Purwa dan
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka
Putih
(1). Tata cara pelantikan warga purwa
Pencak Silat Cempaka Putih
1) Pembacaan surat keputusan
2) Pelantikan
a. Calon warga purwa mengambil tempat
b. Petugas bendera sang saka Merah Putih
dan panji Pencak Silat Cempaka Putih mengambil tempat
c. Petugas pengucap Sumpah Panca Setia
mengambil tempat
d. Pengucapan Sumpah Panca Setia Pencak
Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua calon warga purwa
e. Pelantik dan pengukuh mengambil
tempat
f. Kata – kata pelantikan
g. Kata – kata pengukuhan sumpah
h. Penyerahan ijazah secara simbolis
i. Pelantik dan pengukuh kembali ke
tempat
j. Petugas pengucap Sumpah Panca Setia
kembali ke tempat
k. Petugas bendera kembali ke tempat
l. Warga purwa yang baru dilantik
kembali ketempat dan diistirahatkan
(2). Tata cara Wisuda Warga Madya
Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih
1) Pembacaan Surat Keputusan
2) Wisuda
a. Wisudawan mengambil tempat
b. Petugas pengucap Ikrar Sapta Prasetia
Warga Madya mengambil tempat
c. Pengucapan Ikrar Sapta Prasetia Warga
Madya Pencak Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua wisudawan
d. Pewisuda dan Pengukuh mengambil
tempat
e. Kata – kata wisuda
f. Kata – kata pengukuh
g. Penyematan tanda wisuda kepada
wisudawan
h. Penyerahan ijazah secara simbolis
i. Pewisuda dan Pengukuh kembali ke
tempat
j. Petugas pengucap Ikrar Sapta Prasetia
Warga Madya kembali ke tempat
k. Wisudawan kembai ke tempat dan
diistirahatkan
(3). Tata cara pelantikan / wisuda
diatur dalam petunjuk organisasi
BAB XVI
PENANDA TANGANAN IJAZAH, KARTU TANDA ANGGOTA,
SERTIFIKAT,
PIAGAM, SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT MENYURAT
ORGANISASI
OLAH RAGA BELA DIRI PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 36
(1). Ijazah, Sertifikat, Surat Keputusan
ditanda tangani oleh ketua pusat dan DWIJA/Dewan Pembina Pusat.
(2). Kartu tanda anggota ditanda tangani
oeh ketua umum pusat.
(3). Pengadaan Ijazah dan kartu anggota
warga di terbitkan oleh pusat
(4). Piagam penghargaan ditanda tangani
ketua umum pusat dan DWIJA
(5). Legalitas ijazah ditanda tangani
ketua umum pusat
(6). Piagam kegiatan ditanda tangani
ketua panitia dan ketua umum pusat
(7). Surat menyurat administrasi
organisasi ditanda tangani sekretaris dan ketua umum pusat
(8). Segala sesuatu yang belum diatur
dalam pasal ini menyesuaikan dengan tingkatan kegiatan.
BAB XVII
STEMPEL ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 37
(1). Stempel berbentuk lingkaran jari –
jari 2 cm atau berdiameter 4 cm
a. Lingkaran dalam terdapat gambar bunga
Cempaka Putih, pada Kuncup putih terlukis orang bela diri, rantai sejumlah 18
kolong melingkar diikat oleh sabuk warga.
b. Lingkaran tengah bertuliskan Pencak
Silat Cempaka Putih dan terdapat gambar lima lingkaran kecil yang saling
berkaitan.
c. Lingkaran luar bertuliskan Olah Raga
Bela Diri yang dibatasi dua bintang, antara dua bintang tertulis DWIJA
/Pusat/Cabang/ranting/Sub ranting sesuai jenjang organisasi.
(2). Pengadaan Stempel Pencak Silat
Cempaka Putih
a. DWIJA ( Guru Pratama )
b. Pencak Silat Cempaka Putih Pusat
(tingkat nasional)
c. Pencak Silat Cempaka Putih Daerah
(tingkat provinsi)
d. Pencak Silat Cempaka Putih Cabang
(tingkat kabupaten / kota)
e. Pencak Silat Cempaka Putih Ranting
(tingkat kecamatan)
f. Pencak Silat Cempaka Putih Sub
Ranting (tingkat Desa /Kelurahan)
g. Panitia (untuk kegiatan organisasi)
(3). Bentuk stempel diatur dalam
petunjuk organisasi
BAB XVIII
PENGINDUKAN WARGA ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 38
(1). Pengindukan warga purwa, madya,
wasana
a. Pengindukan warga purwa diatur pada
buku induk Pencak Silat Cempaka Putih cabang masing-masing.
b. Pengindukan warga purwa di pusat
merupakan rekapitulasi jumlah warga purwa di masing-masing cabang.
c. Pengindukan warga madya diatur pada buku
induk Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
d. Pengindukan warga wasana diatur pada
buku induk Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
(2). Format pengindukan dituangkan dalam
petunjuk organisasi
BAB XIX
PERUBAHAN / PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 39
(1). Perubahan dan penyempurnaan
anggaran rumah tangga Pencak Silat Cempaka Putih diputuskan pada Musyawarah
Nasional (MUNAS) atau Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan atau Rapat Pimpinan
Nasional (RAPIMNAS) secara momentum yang diadakan untuk itu selama tidak
menyimpang dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Pencak Silat Cempaka Putih.
(2). Musyawarah sah bila dihadiri
sekurang-kurangnya setengah plus satu dari semua utusan.
(3). Keputusan adalah sah apabila
disetujui sekurang-kurangnya setengah plus satu dari utusan yang hadir.
BAB XX
PERALIHAN
Pasal 40
Hal-hal yang belum tercakup dalam
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah Raga Bela diri Pencak Silat Cempaka Putih
akan dituangkan dalam petunjuk organisasi selama tidak menyimpang dan
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 41
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah
Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih ini berlaku terhitung mulai tanggal
ditetapkan
Di tetapkan di :
Magetan
Pada Tanggal : 18
Juli 2011
|
|
|
- PERMOHONAN DIAJUKAN dari Cabang PSCP
Kubar 29 APRIL 2018, dikirim dari Pusat 7 Mei 2018
- Diterima di Kantor Pos Melak Ulu 12
Mei 2018
- Diketik ulang sebagaimana isi aslinya,
atas seijin DWIJA dengan legalisir resmi dan tanda tangan guru besar pendiri
PSCP Pusat, (copy ulang dan penyebaran via internet sudah direstui agar warga
yang belum belajar AD / ART bisa mempelajarinya sebagai materi keorganisasian
di PSCP).
(dipergunakan sebagai materi organisasi
warga dan anggota PSCP Kutai Barat 2018-2019, sebagai wujud kepedulian Pusat
kepada Cabang/warga yang serius mengembangkan Pencak Silat Cempaka Putih di
daerah masing-masing, WIRO YUDO WICAKSONO/harap/mohon setiap warga
mempelajarinya sebagai pengayaan materi PSCP, baik warga PSCP Kubar maupun non
Kubar silahkan belajar jika belum pernah menerima materi AD/ART PSCP, dengan
tujuan demi perkembangan PSCP di wilayah/teritori/perantauan masing-masing baik
di Indonesia maupun Luar Negeri…Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan
atas perjuangan kita semua di dalam mengemban Panca Setia….amin!!!).
Selesai di ketik pada, Rabu, 16 Mei
2018, Melak Ulu, Kutai Barat Kalimantan
Timur……#pscpBersamaPolri…#BasmiTeroris….#pendekarantiTeroris…#PSCPcintaNKRI…#pscpcintaPancasila……WIRO
YUDO WICAKSONO-SURO DIRO DJOYONINGRAT LEBUR DENING PENGASTUTI!!!!!!!!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar