BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama
Olah Raga Bela Diri Pencak silat CEMPAKA PUTIH
Pasal
2
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH Berdiri pada tanggal 18 Juli 1974 dan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas
Pasal
3
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH adalah organisai yang didirikan dan
berkedudukan berpusat di Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan, Kabupaten
Magetan, Provinsi Jawa Timur
BAB
II
AZAZ
Pasal
4
Organisai Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berazaskan Idiil Pancasila dan
Konstitusional Undang – undang Dasar 1945
BAB
III
STATUS
Pasal
5
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH adalah bernaung dibawah pembinaan Ikatan
Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI)
BAB
IV
SIFAT,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal
6
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bersifat sosial kemasyarakatan yang
bergerak dalam bidang Olah Raga, Seni dan Bela Diri
Pasal
7
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berfungsi membentuk generasi anak bangsa
yang berkarakter, berkepribadian baik, berbudi luhur, kesatria, berani, tahan
uji dan bertanggung jawab serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pasal
8
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bertujuan:
1.
Mengembangkan dan melestarikan budaya
Pencak Silat warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
2.
Sebagai wahana pembinaan, penggalangan,
persatuan dan kesatuan generasi anak bangsa untuk mewujudkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
3.
Menanamkan jiwa patriotism,
nasionalisme, mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.
4.
Membentuk watak dan kepribadian bangsa
yang sesuai dengan norma agama, norma kebudayaan Bangsa Indonesia.
BAB
V
TUGAS
POKOK
Pasal
9
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bertugas:
1.
Menghimpun dan membina generasi anak
bangsa dalam rangka menggalang persatuan dan kesaatuan bangsa Indonesia.
2.
Menciptakan situasi tertib, aman dan
damai dalam lingkungan masyarakat.
3.
Melaksanakan program organisasi dengan
berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk organisasi.
BAB
VI
LANDASAN
/ AJARAN / DOKTRIN
Pasal
10
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berpegang teguh pada landasan / ajaran
Doktrin PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAB
VII
LAMBANG
Pasal
11
1.
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak
Silat Cempaka Putih mempunyai lambang berbentuk lingkaran:
a. Lingkaran
dalam berwarna dasar merah ditengah – tengah terpampang gambar bunga cempaka
putih dengan kelopak bunga berwarna dasar hijau ditengah kuncup bunga putih
terdapat gambar orang bela diri, tepi lingkaran dalam dibatasi rantai putih
yang melingkar.
b. Lingkaran
Luar Warna dasar kuning tertulis Pencak Silat Cempaka Putih, bagian bawah
terukir lingkaran kecil yang saling berkaitan, berwarna: hitam, kuning, hijau,
biru dan putih, di tepi lingkaran luar dibatasi garis merah, hitam, melingkar.
2.
Bentuk dan arti lambang diatur dan
diuraikan dalam petunjuk organisasi.
BAB
VIII
SEMBOYAN
/ MOTTO
Pasal
12
Semboyan / motto
Organisai: “WIRO YUDO WICAKSONO” (Bahasa Jawa).
BAB
IX
MARS
DAN HYMNE
Pasal
13
Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH memiliki Mars dan Hymne Cempaka Putih
BAB
X
PAKAIAN
SISWA / WARGA
Pasal
14
Pakaian resmi
anggota/warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH:
1.
Siswa
Siswa
mengenakan pakaian resmi berwarna hitam-hitam dengan krah putih lebar 3 cm
dengan sabuk tingkat panjang 2 m, lebar 4 cm, dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Tingkat
sabuk Hitam (Polos)
b. Tingkat
sabuk Kuning
c. Tingkat
sabuk Hijau
d. Tingkat
sabuk Biru
2.
Warga
Warga
mengenakan pakaian hitam – hitam dengan krah putih lebar 3 cm dan sabuk dari
mori putih panjang 3 m
3.
Bentuk pakaian di jelaskan secara detail
dalam petunjuk organisasi
BAB
XI
KEANGGOTAAN
Pasal
15
1.
Keanggotaan Organisasi Olah Raga Bela
Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH terdiri dari Warga Negara Indonesia dan Warga
Negara Asing yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi siswa / warga
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi.
2.
Keanggotaan Organisasi Olah Raga Bela
Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bersifat stelse aktif, artinya keanggotaan
benar-benar didasari atas kesadaran dan tanggung jawab.
3.
Anggota / Warga Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH terdiri dari :
a. Siswa
(belum tamat pendidikan)
b. Warga
(sudah tamat pendidikan)
BAB XII
KEWAJIBAN
DAN HAK
Pasal
16
Anggota / Warga
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH mempunyai kewajiban :
a.
Siswa menjunjung tinggi janji siswa
Pencak Silat CEMPAKA PUTIH
b.
Warga mempelajari, memahami dan
mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih.
Pasal
17
Anggota / Warga
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH mempunyai hak:
Siswa:
1.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul / saran
2.
Mengikuti kegiatan organisasi
3.
Memperoleh perlindungan dan pegajaran
dari organisasi
Warga:
1.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usul / saran
2.
Mengikuti kegiatan organisasi
3.
Memperoleh perlindungan dan pengajaran
dari organisasi
4.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
organisasi
BAB
XIII
JENJANG,
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG
Pasal
18
Jenjang
Organisasi
1. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Pusat (Nasional)
2. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Daerah (Tingkat Provinsi)
3. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Cabang (Tingkat Kabupaten)
4. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Ranting (Tingkat Kecamatan)
5. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Sub Ranting (Tingkat Desa)
Pasal
19
Kepengurusan
1. Susunan Pengurus
A. Pelindung : pejabat
pemerintah tertinggi di daerah itu
B. Dewan Penasehat :
pejabat pemerintah terkait
C. Dewan Pembina :
warga Pencak Silat Cempaka Putih yang ditunjuk DWIJA
D. Pengurus
1. Ketua :…………………….
2. Wakil Ketua :…………………
3. Sekretaris
:…………………….
4. Bendahara :……………………
5. Bidang – bidang
:……………………..
2. Pemilihan Pengurus
a. Pengurus Pusat dipilih
melalalui MUNAS atau RAPIMNAS
b. Pengurus daerah
dipilih melalui MUSDA atau REKERDA atau RAPIMDA
c. Pengurus cabang
dipilih melalui MUSCAB atau RAKERCAB atau RAPIMCAB
d. Pengurus ranting dan
sub ranting dipilih dalam musyawarah Ketua Cabang, Pembina Ranting, Ketua
ranting, dan Ketua Sub Ranting.
e. Pengurus Sub Ranting
dipilih dalam musyawarah, Ketua Ranting, Pembina Sub Ranting, Ketua Sub ranting
dan perwakilan warga.
Pasal
20
Kewenangan
1.DWIJA sebagai pendiri
memiliki kewenangan tertinggi
2. Dewan Pembina pusat
berwenang memberi saran pendapat kepada DWIJA dan memberi pembinaan kepada
pengurus dan warga Pencak Silat Cempaka Putih
3. Pengurus Pusat
mempunyai kewenangan
a. Menjalankan
Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat
Cempaka Putih dari hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Rapat Kerja Nasioanal
(RAKERNAS) dan atau Rapat Pimpinan nasional (RAPIMNAS)
b. Menyusun dan
melaksanakan program organisasi
c. Membentuk lembaga –
lembaga yang dianggap perlu demi lancarnya program organisasi
d. Mengisi kekosongan
personalia pengurus Daerah / Cabang dengan persetujuan Dewan Pembina Pusat.
e. Melantik personalia
pengurus daerah, pengurus cabang dan menandatangani surat keputusan pengurus
Daerah, pengurus Cabang yang direkomendasi Dwija.
f.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan program organisasi kepada DEWAN PEMBINA
melalui MUNAS atau RAKERNAS dan atau RAPIMNAS
4. Wewenang pengurus
daerah, pengurus Cabang, pengurus Ranting, pengurus Sub Ranting mengacu pusat.
BAB
XIV
KEUANGAN
Pasal
21
Keuangan Organisasi
Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih diperoleh dari:
1.
Iuaran anggota / dana pelantikan dari
calon warga
2.
Para donatur / dermawan / alumnus dan
warga senior
3.
Usaha – usaha lain yang sah dan tidak
mengikat
BAB
XV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
22
Musyawarah
1.MUNAS (Musyawarah
Nasional) diadakan lima tahun sekali, atau RAKERNAS (Rapat Kerja Nasioanal) dan
atau RAPIMNAS (Rapat Pimpinan Nasioanal) secara momentum yang diadakan untuk
itu.
2. MUSDA (Musyawarah
Daerah) diadakan lima tahun sekali, RAKERDA (Rapat Kerja Daerah) dan atau
RAPIMDA (Rapat Pimpinan Daerah) secara momentum yang diadakan untuk itu.
3. MUSCAB (Musyawarah
Cabang) diadakan lima tahun sekali, RAKERCAB (Rapat Kerja Cabang) dan atau
RAPIMCAB (Rapat Pimpinan Cabang) secara momentum yang diadakan untuk itu.
4. Musyawarah Luar
Biasa Nasional secara momentum yang diadakan untuk itu.
Pasal
23
Rapat
BAB
XVI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
24
1.
Perubahan /penyempurnaan Anggaran Dasar
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih diputuskan melalui
MUNAS atau RAKERNAS dan atau RAPIMNAS.
2.
Musyawarah dihadiri sekurang-kurangnya
setengah plus satu dari semua utusan.
3.
Keputusan adalah sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya setengah dari plus satu dari utusan yang hadir.
BAB
XVII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
25
1. Organisasi Olah Raga
Bela Diri Pencak Silat hanya dapat dibubarkan dengan melalui keputusan
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
2. Musyawarah dihadiri
sekurang-kurangnya setengah plus satu dari semua utusan
3. Keputusan adalah sah
apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya setengah pus satu dari jumlah
utusan yang hadir
BAB
XVIII
PERALIHAN
Pasal
26
Hal – hal yang belum
tercakup dalam Anggaran dasar ini akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga
selama tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Organisasi Olah Raga Bela Diri
Pencak Silat Cempaka Putih
XIX
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran Dasar
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih berlaku terhitung
mulai tanggal ditetapkan
Di tetapkan di :
Magetan
Ketua
ttd.
SUWARNO
DJOKO DJAMIN
Madya
NIW.01/I/1995
|
Sekretaris
ttd.
DJUMADI, M.Pd
Madya
NIW.029/II/2000
|
DWIJA
ttd.
WAGIMAN
Wasana
NIW.1/01/1971
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar