Sabtu, 06 April 2019

ANGGARAN DASAR PSCP (AD PSCP TAHUN 2011)





BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
                                                                         Pasal 1           
Organisasi ini bernama Olah Raga Bela Diri Pencak silat CEMPAKA PUTIH
Pasal 2
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH Berdiri pada tanggal 18 Juli 1974 dan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH adalah organisai yang didirikan dan berkedudukan berpusat di Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
BAB II
AZAZ
Pasal 4
Organisai Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berazaskan Idiil Pancasila dan Konstitusional Undang – undang Dasar 1945
BAB III
STATUS
Pasal 5
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH adalah bernaung dibawah pembinaan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI)
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bersifat sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Olah Raga, Seni dan Bela Diri
Pasal 7
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berfungsi membentuk generasi anak bangsa yang berkarakter, berkepribadian baik, berbudi luhur, kesatria, berani, tahan uji dan bertanggung jawab serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pasal 8
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bertujuan:
1.      Mengembangkan dan melestarikan budaya Pencak Silat warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
2.      Sebagai wahana pembinaan, penggalangan, persatuan dan kesatuan generasi anak bangsa untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI)
3.      Menanamkan jiwa patriotism, nasionalisme, mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.
4.      Membentuk watak dan kepribadian bangsa yang sesuai dengan norma agama, norma kebudayaan Bangsa Indonesia.
BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 9
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bertugas:
1.      Menghimpun dan membina generasi anak bangsa dalam rangka menggalang persatuan dan kesaatuan bangsa Indonesia.
2.      Menciptakan situasi tertib, aman dan damai dalam lingkungan masyarakat.
3.      Melaksanakan program organisasi dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk organisasi.
BAB VI
LANDASAN / AJARAN / DOKTRIN
Pasal 10
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH berpegang teguh pada landasan / ajaran Doktrin PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAB VII
LAMBANG
Pasal 11
1.      Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih mempunyai lambang berbentuk lingkaran:
a.       Lingkaran dalam berwarna dasar merah ditengah – tengah terpampang gambar bunga cempaka putih dengan kelopak bunga berwarna dasar hijau ditengah kuncup bunga putih terdapat gambar orang bela diri, tepi lingkaran dalam dibatasi rantai putih yang melingkar.
b.      Lingkaran Luar Warna dasar kuning tertulis Pencak Silat Cempaka Putih, bagian bawah terukir lingkaran kecil yang saling berkaitan, berwarna: hitam, kuning, hijau, biru dan putih, di tepi lingkaran luar dibatasi garis merah, hitam, melingkar.
2.      Bentuk dan arti lambang diatur dan diuraikan dalam petunjuk organisasi.
BAB VIII
SEMBOYAN / MOTTO
Pasal 12
Semboyan / motto Organisai: “WIRO YUDO WICAKSONO” (Bahasa Jawa).

BAB IX
MARS DAN HYMNE
Pasal 13
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH memiliki Mars dan Hymne Cempaka Putih
BAB X
PAKAIAN SISWA / WARGA
Pasal 14
Pakaian resmi anggota/warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH:
1.      Siswa
Siswa mengenakan pakaian resmi berwarna hitam-hitam dengan krah putih lebar 3 cm dengan sabuk tingkat panjang 2 m, lebar 4 cm, dengan tingkatan sebagai berikut:
a.       Tingkat sabuk Hitam (Polos)
b.      Tingkat sabuk Kuning
c.       Tingkat sabuk Hijau
d.      Tingkat sabuk Biru
2.      Warga
Warga mengenakan pakaian hitam – hitam dengan krah putih lebar 3 cm dan sabuk dari mori putih panjang 3 m
3.      Bentuk pakaian di jelaskan secara detail dalam petunjuk organisasi
BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
1.      Keanggotaan Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH terdiri dari Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi siswa / warga yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2.      Keanggotaan Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH bersifat stelse aktif, artinya keanggotaan benar-benar didasari atas kesadaran dan tanggung jawab.
3.      Anggota / Warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH terdiri dari :
a.       Siswa (belum tamat pendidikan)
b.      Warga (sudah tamat pendidikan)
BAB XII
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 16
Anggota / Warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH mempunyai kewajiban :
a.       Siswa menjunjung tinggi janji siswa Pencak Silat CEMPAKA PUTIH
b.      Warga mempelajari, memahami dan mengamalkan PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih.
Pasal 17
Anggota / Warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat CEMPAKA PUTIH mempunyai hak:
Siswa:
1.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul / saran
2.      Mengikuti kegiatan organisasi
3.      Memperoleh perlindungan dan pegajaran dari organisasi
Warga:
1.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul / saran
2.      Mengikuti kegiatan organisasi
3.      Memperoleh perlindungan dan pengajaran dari organisasi
4.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi
BAB XIII
JENJANG, KEPENGURUSAN DAN WEWENANG
Pasal 18
Jenjang Organisasi
1. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Pusat (Nasional)
2. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Daerah (Tingkat Provinsi)
3. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Cabang (Tingkat Kabupaten)
4. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Ranting (Tingkat Kecamatan)
5. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Sub Ranting (Tingkat Desa)
Pasal 19
Kepengurusan
1. Susunan Pengurus
A. Pelindung : pejabat pemerintah tertinggi di daerah itu
B. Dewan Penasehat : pejabat pemerintah terkait
C. Dewan Pembina : warga Pencak Silat Cempaka Putih yang ditunjuk DWIJA
D. Pengurus
1. Ketua :…………………….
2. Wakil Ketua :…………………
3. Sekretaris :…………………….
4. Bendahara :……………………
5. Bidang – bidang :……………………..
2. Pemilihan Pengurus
a. Pengurus Pusat dipilih melalalui MUNAS atau RAPIMNAS
b. Pengurus daerah dipilih melalui MUSDA atau REKERDA atau RAPIMDA
c. Pengurus cabang dipilih melalui MUSCAB atau RAKERCAB atau RAPIMCAB
d. Pengurus ranting dan sub ranting dipilih dalam musyawarah Ketua Cabang, Pembina Ranting, Ketua ranting, dan Ketua Sub Ranting.
e. Pengurus Sub Ranting dipilih dalam musyawarah, Ketua Ranting, Pembina Sub Ranting, Ketua Sub ranting dan perwakilan warga.
Pasal 20
Kewenangan
1.DWIJA sebagai pendiri memiliki kewenangan tertinggi
2. Dewan Pembina pusat berwenang memberi saran pendapat kepada DWIJA dan memberi pembinaan kepada pengurus dan warga Pencak Silat Cempaka Putih
3. Pengurus Pusat mempunyai kewenangan
a. Menjalankan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih dari hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Rapat Kerja Nasioanal (RAKERNAS) dan atau Rapat Pimpinan nasional (RAPIMNAS)
b. Menyusun dan melaksanakan program organisasi
c. Membentuk lembaga – lembaga yang dianggap perlu demi lancarnya program organisasi
d. Mengisi kekosongan personalia pengurus Daerah / Cabang dengan persetujuan Dewan Pembina Pusat.
e. Melantik personalia pengurus daerah, pengurus cabang dan menandatangani surat keputusan pengurus Daerah, pengurus Cabang yang direkomendasi Dwija.
f. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan program organisasi kepada DEWAN PEMBINA melalui MUNAS atau RAKERNAS dan atau RAPIMNAS
4. Wewenang pengurus daerah, pengurus Cabang, pengurus Ranting, pengurus Sub Ranting mengacu pusat.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih diperoleh dari:
1.      Iuaran anggota / dana pelantikan dari calon warga
2.      Para donatur / dermawan / alumnus dan warga senior
3.      Usaha – usaha lain yang sah dan tidak mengikat
                                                                      BAB XV      
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 22
Musyawarah
1.MUNAS (Musyawarah Nasional) diadakan lima tahun sekali, atau RAKERNAS (Rapat Kerja Nasioanal) dan atau RAPIMNAS (Rapat Pimpinan Nasioanal) secara momentum yang diadakan untuk itu.
2. MUSDA (Musyawarah Daerah) diadakan lima tahun sekali, RAKERDA (Rapat Kerja Daerah) dan atau RAPIMDA (Rapat Pimpinan Daerah) secara momentum yang diadakan untuk itu.
3. MUSCAB (Musyawarah Cabang) diadakan lima tahun sekali, RAKERCAB (Rapat Kerja Cabang) dan atau RAPIMCAB (Rapat Pimpinan Cabang) secara momentum yang diadakan untuk itu.
4. Musyawarah Luar Biasa Nasional secara momentum yang diadakan untuk itu.
Pasal 23
Rapat
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
1.      Perubahan /penyempurnaan Anggaran Dasar Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih diputuskan melalui MUNAS atau RAKERNAS dan atau RAPIMNAS.
2.      Musyawarah dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari semua utusan.
3.      Keputusan adalah sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah dari plus satu dari utusan yang hadir.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
1. Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat hanya dapat dibubarkan dengan melalui keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
2. Musyawarah dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari semua utusan
3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya setengah pus satu dari jumlah utusan yang hadir
BAB XVIII
PERALIHAN
Pasal 26
Hal – hal yang belum tercakup dalam Anggaran dasar ini akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga selama tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih














XIX
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan

Di tetapkan di : Magetan

Ketua

ttd.
SUWARNO DJOKO DJAMIN
Madya
NIW.01/I/1995


Sekretaris

ttd.
 DJUMADI, M.Pd
Madya
NIW.029/II/2000

Pada tanggal : 18 Juli 2011





DWIJA

ttd.
WAGIMAN
Wasana
NIW.1/01/1971

 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trisula Kembar

Sepasang Trisula Kembar, senjata yang menjadi lambangIkatan Pencak Silat Indonesia