Lembah Gunung Lawu, okasi Padepokan PSCP Pusat, Magetan Jatim.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Siswa
Siswa pencak silat Cempaka Putih adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi warga / anggota, dengan syarat-syarat :
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Usia sekurang-kurangnya 12 tahun (anak-anak) dan 15 tahun (remaja).
Mendapatkan ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Memenuhi biaya pelatihan ( Pendidikan).
Aktif mengikuti kegiatan organisasi.
Mentaati peraturan yang ditetapkan organisasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Tata cara penerimaan anggota doatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 2
Keanggotaan Warga
Warga pencak silat Cempaka Putih adalah warga Negara Indonesia dan warga Negara asing, yang dengan sukarela mengajukan menjadi warga dengan syarat-syarat :
Warga Purwa
Warga Purwa Reguler.
Sehat jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang di ajukan kepada pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 15 tahun (Remaja) dan 17 tahun (Dewasa).
Mendapatkan ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Aktif mengikuti kegiatan organisasi.
Telah lulus dari berbagai tes yang di lakukan oleh panitia penguji.
Memenuhi biaya latihan dan biaya pelantikan warga Purwa.
Mentaati peraturan yang di tetapkan organisasi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Mengirimkan foto copy / turunan sertifikat kataman kontak I yang di legalisir pengurus pusat.
Sanggup mengamalkan Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Warga Purwa Privat.
Sehat Jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan tertulis dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Memiliki kelebihan tertentu pada dirinya yang menunjang organisasi.
Tidak terikat oleh organisasi olah raga bela diri lain.
Bersedia mengikuti kegiatan organsisasi.
Bersedia memenuhi biaya pelatihan dan biaya pelantikan warga.
Mendapat ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Yang bersangkutan di berikan status Warga Purwa.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam paraturan organisasi.
Warga Purwa Kehormatan
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertuis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Karena jabatan pemerintah yang berwenang disuatu daerahnya dan berpartisipasi aktif kepada organisasi.
Berperan aktif di dalam memberikan pembinaan, pembelaan, dan mengembangkan Cempaka Putihg di daerahnya.
Berperan aktif di dalam memberikan bantuan moril, materiil demi perkembangan organisasi.
Pengangkatan warga kehormatan dengan syarat tidak terikat oleh organisasi olah raga bela diri lain.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi secara tertulis maupun tidak tertuis.
Gelar warga kehormatan diputuskan oleh musyawarah Dewan Penasehat dan kepadanya berhak menyandang predikat Warga Purwa.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Warga Madya
Sehat Jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan secara tertuis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Mendapat ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Memiliki ijasah Warga Purwa PS Cempaka Putih.
Membuat pernyataan tertulis bersedia mengikuti pelatihan di Pusat.
Telah lulus dari berbagai tes yang dinyatakan oleh pelatih.
Mengabdikan diri secara aktif dan kontinyu kepada organisasi sekurang-kurangnya 4 tahun. Dan sebagai pengurus, Pembina atau pelatih tetap.
Memenuhi biaya pelatihan dan biaya pelantikan Warga Madya.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sanggup mengamalkan Panca Setia Cempaka Putih.
Sanggup mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih dan mengirimkan sertifikat kataman kontak I, II yang dilegalisir pengurus pusat.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Warga Wasana
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Mengirimkan turunan ijasah Warga Madya yang dilegalisir Dewan Pembina Pusat.
Mengirimkan turunan ilmu kontak tenaga dalam I, II, III yang dilegaisir Dewan Penasehat Pusat.
Menurunkan turunan sertifikat Ilmu Terapi Dasar yang dilegalisir Dewan Penasehat Pusat.
Mengabdikan diri secara aktif dan kontinyu kepada organisasi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Status dalam organisasi sebagai Pembina / Ketua / Warga Senior yang berkharismatik.
Berakhlak dan berbudi pekerti baik dan dinyatakan oleh POLRI (SKKB), tidak terlibat partai terlarang pemerintah, dan bersih diri / bersih lingkungan.
Telah lulus dari berbagai tes yang dinyatakan oleh putusan hasil musyawarah Dewan Penasehat Cempaka Putih pusat.
Mampu mengejawantahkan, mengamalkan Panca Setia Cempaka Putih dan kode etik warga.
Aktif, Kreatif, Inovatif didalam menelaah inspirasi / pengalaman / temuan-temuan di lapangan demi perkembangan organisasi.
Mentaati dan mampu melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Syarat-syarat mengikuti pelatihan Ilmu Tenaga Dalam.
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang diketahui pengurus cabang (Kontak I), pengurus cabang dan pengurus pusat (Kontak II), pengurus pusat (Kontak III), dengan dilampiri :
Surat keterangan siswa aktif dari pengurus cabang pada tingkat sabuk biru untuk menempuh / mengikuti kontak I.
Ijasah warga purwa atau turunan yang dilegalisir oleh pengurus pusat untuk menempuh / mengikuti kontak II.
Ijasah warga madya atau turunan yang di legalisir Dewan Penasehat untuk menempuh / mengikuti Kontak III.
Sanggup memenuhi biaya pelatihan, biaya kataman, dan biaya administrasi.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Syarat-syarat mengikuti pelatihan Ilmu Terapi (Penyembuhan) :
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang di ketahui pengurus pusat dan dewan penasehat (tingkat lanjutan), dengan dilampiri :
Ijasah warga purwa, atau ijasah turunan yang dilegaisir oleh pengurus pusat untuk menempuh / mengikuti terapi tingkat dasar.
Ijasah Warga Madya atau turunan yang dilegalisir oleh dewan penasehat untuk menempuh / mengikuti Ilmu Terapi Lanjutan.
Sanggup memenuhi biaya pelatihan, beaya kataman, dan biaya administrasi.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota.
Anggota Pencak Silat Cempaka Putih memiliki kewajiban :
Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Mengamalkan Ikrar Panca Setia Warga purwa Pencak Silat Cempaka Putih dan sumpah bakti Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih.
Menjunjung tinggi kode etik warga (untuk warga).
Menjunjung tinggi janji siswa (untuk siswa).
Hormat kepada warga senior atau warga yang lebih tinggi tingkatannya.
Dapat menjadi suri tauladan terhadap siswa pada khususnya dan dimata masyarakat pada umumnya.
Hak Anggota :
Siswa :
Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Mengikuti kegiatan organisasi.
Mendapat perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran dari organisasi.
Warga :
Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Mengikuti kegiatan organisasi.
Mendapatkan perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran dari organisasi.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
Pasal 4
Pelanggaran
Klasifikasi Pelanggaran Ringan :
Pelanggaran ringan, meliputi :
Tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
Menghina, melecehkan nama organisasi.
Menghina, melecehkan pengurus / Pembina / penasehat.
Menyampaikan materi yang semestinya kepada yang belum berhak menerimanya / mempelajarinya.
x) Tiga kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran sedang.
Klasifikasi Pelanggaran Sedang :
Menyalahgunakan kewenangan pengurus / Pembina / penasehat dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kedok organisasi yang mengakibatkan jatuhnya nama baik organisasi.
Mengadakan penyimpangan dari doktrin ajaran Pencak Silat Cempaka Putih.
Memonopoli dan memanipulasi kepengurusan, pengelolaan keuangan organisasi.
x) Tiga kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran sedang.
3. Klasifikasi Pelanggaran Berat :
Pelanggaran berat, meliputi :
Menggelapkan, menyalahgunakan keuangan organisasi demi kepentingan pribadi.
Pemalsuan ijasah / sertifikat / piagam Pencak Silat Cempaka Putih.
Pemalsuan Stempel Pencak Silat Cempaka Putih.
Makar mengadakan pelantikan dan melantik warga atau mengadakan kataman ilmu tenaga dalam dan kontak dan Psikoterapi tanpa mendapat ijin dan restu dari dewan penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
Makar melepaskan diri dari induk organisasi pusat dan mendirikan organisasi olah raga bela diri baru.
Pasal 5
Sangsi dan Hukuman
Sangsi pelanggaran ringan :
– Anggota / Warga yang melanggar ringan diberikan pembinaan dan peringatan
Sangsi pelanggran sedang :
Anggota / warga yang melanggar sedang dikenakan sangsai diberhentikan dari kegiatan / aktifitas untuk sementara waktu sampai menunggu surat pencabutan / pemberhentian.
Sangsi pelanggaran berat :
Anggota / warga yang melanggar berat dikenai sangsi diberhentikan dari keanggotaan atau jabatan kepengurusan dengan tidak hormat.
Pasal 6
Penghentian Anggota
Dinyatakan berhenti dari keanggotaan Pencak Silat Cempaka Putih apabila :
Meninggal dunia.
Diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Kepengurusan
Susunan Kepengurusan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
Pelindung : Pejabat pemerintah yang berwenang di pusat (jumlah personalia menyesuaikan keadaan).
Dewan Penasehat : Adalah pendiri organisasi Pencak Silat Cempaka Putih yang diketuai oleh dwija (guru), dibantu oleh Anggota Dewan Penasehat dan hanya berada di pusat.
Dewan Pembina Pusat : Adalah sebagai Pembina / instruktur bidang kegiatan pelatihan :
Teknik Pencak Silat.
Tenaga Dalam dan Kontak.
Psikoterapi (Penyembuhan).
Pembinaan mental kerohanian.
Umum.
(Jumlah personalia masing-masing bidang menyesuaikan situasi dan keadaan)..
Pengurus Pusat :
Ketua.
Wakil Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Ketua bidang organisasi, kader dan keanggotaan.
Ketua bidang pendidikan, peran warga dan keamanan.
Ketua bidang pendidikan dan latihan.
Ketua bidang pendidikan dan pengembangan.
Ketua bidang hubungan masyarakat.
Ketua bidang kesejahteraan sosial.
Ketua bidang usaha, pengadaan dan perlengkapan.
Susunan pengurus Pencak Silat Cempaka Putih Daerah (Tingkat I) Daerah Cabang (Tingkat II) Ranting (Tingkat Kecamatan) dan sub Ranting (Tingkat Desa / Kelurahan).
Pelindung : Adalah pejabat pemerintah yang berwenang di daerah ( sesuai dengan tingkat daerah).
Pembina : Warga yang ditunjuk dan memiliki kemampuan ilmu cempaka putih, berdedikasi tinggi terhadap organisasi dan berperan sebagai Pembina secara umum dalam Organisasi Bela Diri.
Komposisi dan pembidangan menyesuaikan petunjuk pada struktur / komposisi pembidangan kepengurusan pusat adapun jumlah personalia disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 8
Persyaratan Pengurus
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mampu mengamalkan Panca Setia warga purwa.
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Mampu dalam bidang ilmu cempaka putih.
Status sebagai Warga Madya.
Berdomisili tetap di daerah yang bersangkutan.
Usia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Masa pengabdian kepada organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih sekurang-kurangnya 10 tahun.
Pasal 9
Tugas – tugas Dewan Penasehat
Ketua Dewan Penasehat ( DWIJA)
Bertanggung jawab terhadap program organisasi dan dalam mencetak warga purwa, warga madya dan warga wasana.
Bertanggung jawab terhadap pelatihan Warga Wasana.
Berwenang melantik warga Purwa, warga Madya, dan warga Wasana.
Berwenang mengelola dan mengatami Ilmu Tenaga Dalam dan Kontak, mengelola dan mengatami Psikoterapi (Penyembuhan).
Berwenang dan memiliki kebijaksanaan dalam mengambil langkah apabila jalannya organisasi menyimpang dari Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Cempaka Putih atau menyimpang dari doktrin dan ajaran Cempaka Putih, berdasarkan musyawarah Dewan Penasehat.
Mengkaji, meneliti saran, pendapat, inspirasi / pengalaman dari anggota Dewan Penasehat.
Menyampaikan / menuangkan inspirasi / pengalaman yang diperoleh dengan musyawarah Dewan Penasehat demi pengembangan organisasi.
Memutuskan saran, pendapat, dari anggota Dewan Penasehat dari hasil musyawarah anggota Dewan Penasehat.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan organisasi.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga cempaka putih).
Anggota Dewan Penasehat.
Anggota berkewajiban menuangkan ide, gagasan, pikiran, inspirasi dan pengalaman dalam perencanaan program untuk memajukan dan pengembangan organisasi.
Sebagai Dewan Pertimbangan tertinggi Dewan Ketua Penasehat (Dwija) dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan organisasi.
Sebagai anggota badan pengawas keuangan organisasi.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga) Cempaka Putih.
Melaksanakan pendelegasian / perlimpahan tugas organisasi dari Ketua Dewan Penasehat.
Pasal 10
Tugas-tugas Dewan Pembina
Melaksanakan dan mengembangkan keputusan Dewan Penasehat dengan bidang sebagai berikut :
Bidang Teknik Pencak Silat.
Bidang Ilmu Tenaga Dalam (Kontak).
Bidang Imu Terapi (Penyembuhan).
Bidang BINROHTAL (Pembinaan, Kerohanian dan Mental ).
Bidang Umum.
Memberikan saran, pendapat, baik secara formal maupun non formal kepada Dewan Penasehat.
Membuat perencanaan dari hasil pengalaman, temuan-temuan di lapangan sesuai bidangnya masing-masing untuk disampaikan ke forum musyawarah Dewan Penasehat untuk diteliti, dikaji, diolah, diputuskan dan disahkan oleh Ketua Dewan Penasehat.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga) Cempaka Putih sesuai bidangnya masing-masing.
Pasal 11
Tugas-tugas Pengurus
Ketua
Bertanggungjawab terhadap Dewan Penasehat atas terlaksananya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kurikulum Pencak Silat Cempaka Putih.
Sebagai dinamisator dan mobilitas Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diemban oleh sekretaris, bendahara, ketua bidang dan ketatalaksanaan.
Apabila berhalangan, tugas organisasi didelegasikan / dilimpahkan kepada wakil ketua.
Wakil Ketua
Mendampingi dan membantu serta melaksanakan tugas-tugas organisasi yang didelegasikan ketua.
Ketua Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan.
Melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua umum.
Mengadakan pendidikan dan latihan, penataan, dan kursus-kursus.
Memantau dan menginventarisasi keberadaan anggota pengurus, organisasi, tempat latihan di daerah.
Mengembangkan karir / prestasi anggota.
Penggerak massa / anggota untuk kegiatan organisasi.
Mengadakan konsolidasi organisasi, konsolidasi pengurus dan konsolidasi anggota.
Mengadakan pendataan anggota.
Ketua Bidang Pengendalian Peranan Warga dan Keamanan
Melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua umum.
Pengamanan organisasi terhadap serangan dari luar maupun serangan dari dalam.
Pengendalian anggota terhadap penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, doktrin (ajaran) dan sejarah Pencak Silat Cempaka Putih demi kelangsungan, kelestarian Pencak Silat Cempaka Putih.
Memelihara keutuhan rasa persatuan dan kesatuan keluarga Pencak Silat Cempaka Putih.
Ikut serta menjaga stabilitas keamanan lingkuangn masyarakat demi tercapainya ketahanan nasional.
Mengadakan pemeriksaan secara langsung anggota yang makar / melanggar dan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Melaporkan hasil pemeriksaan terhadap dewan penasehat Pencak Silat Cempaka Putih untuk selanjutnya diteliti, dikaji, dimusyawarahkan dalam forum Dewan Penasehat, dan dibentuk tim pengendali.
Memerankan anggota Pencak Silat Cempaka Putih untuk aktif dan layak dalam berbagai kegiatan organisasi olah raga bela diri.
Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan (DIKLAT).
Melaksanakan pemusatan pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT)
Mencetak dan mempersiapkan atlit / pesilat untuk bertanding (Kongkrus, Pencak Seni dan Bela Diri).
Mencetak dan mempersiapkan pelatih.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pelatihan dan kursus.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
Meneliti, mengevaluasi dan mengkaji relevansi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Meneliti dan mengkaji relevansi kurikulum Pencak Silat Cempaka Putih.
Membuat perencanaan program (Produk materi pelatihan) dari hasil temuan baru dalam rangka penyempurnaan kurikulum.
Melaporkan hasil temuan-temuan baru kepada forum Dewan Penasehat.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS).
Menjalin hubungan baik antar : Organisasi dengan pemerintah, Organisasi dengan Masyarakat, Organisasi dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya khususnya organisasi bela diri dan anggota dalam wadah Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih.
Memberikan pembinaan / penerangan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai pendamping ketua, dalam menghadiri rapat-rapat.
Mempromosikan / mempublikasikan sebagai kegiatan organisasi.
Mendokumentasikan dan menginventarisasikan hasil kegiatan.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial
Memberikan kesejahteraan kepada pengurus dan pelatih.
Memberikan bantuan kepada anggota yang sakit / meninggal dunia.
Mengadakan bakti masyarakat.
Ketua Bidang Usaha, Pengadaan dan Perlengkapan
Mengadakan kegiatan usaha yang sah baik secara aktif maupun pasif dalam rangka pengendalian dana untuk menunjang perkembangan organisasi
Pengendalian dana pertandingan pencak silat
Penggalian dana kematian.
Mengadakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan organisasi.
Mengadakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan sarana dan prasarana.
Menyediakan alat transportasi dalam rangka kegiatan organisasi, kegiatan supervisi, kunjungan, latihan dan lain sebagainya.
Sekretaris
Sebagai pelaksana kegiatan organisasi di bidang administrasi.
Pembukuan : Buku Induk (buku register anggota).
Pengadaan Ijasah, Sertifikat dan Piagam.
Surat-menyurat : surat keluar dan surat masuk.
Mengerjakan administrasi keorganisasian secara umum.
Bendahara.
Membawa dan menyimpan keuangan organisasi.
Mengerjakan buku kas keuangan organisasi secara sukarela (bulanan) dan diketahui oleh ketua.
Mengelola keuangan organisasi atas perintah ketua dan mendapat persetujuan Dewan Penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
Melaporkan keadaan keuangan secara periodik tahunan kepada Dewan Penasehat dan direkomendasi ketua.
Tata Laksana
Sebagai satuan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat tetap baik secara rutin maupun insidentil.
Mempertanggung jawabkan tugas terhadap ketua umum dan ketua bidang.
Ketua Bidang Pembinaan Kerohanian dan Mental (BINROHTAL).
Pembinaan mental spiritual (Kerohanian).
Penataran P-4 dan Moral Pancasila.
Penanaman makna ikrar Sapta Prasetya Warga Madya.
Penanaman Isi Hati Panca Setia Warga Purwa.
Uraian arti / makna lambang Cempaka Putih.
Uraian makna pada pembukaan Pencak Silat.
Penanaman motto perjuangan : *Wiro Yudho Wicaksono.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah Nasional di hadiri :
Dewan Penasehat Pusat (Nasional)
Dewan Pembina Pusat (Nasional)
Pengurus Pusat (Nasional)
Utusan Daerah (Dati I)
Utusan Cabang (Dati II)
Musyawarah Daerah (Dati I) dihadiri :
Dewan Pembina Pusat (Nasional)
Pengurus Pusat
Pengurus Daerah (Dati I)
Pengurus Cabang (Dati II)
Musyawarah Cabang (Dati II) dihadiri :
Pengurus Pusat (Nasional)
Pengurus Daerah (Dati I)
Pengurus Cabang (Dati II)
Utusan Ranting (Kecamatan)
Musyawarah Ranting (Kecamatan) dihadiri :
Pengurus Cabang (Dati II)
Utusan Ranting (Kecamatan)
Utusan Sub Ranting (Desa / Kelurahan)
Pasal 13
Musyawarah dan Rapat dilaksanakan :
Pusat : 5 tahun sekali
Daerah : 5 tahun sekali
Cabang : 5 tahun sekali
Ranting : 5 tahun sekali
Sub Ranting : 5 tahun sekali
Pasal 14
Musyawarah nasional luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama seperti yang terdapat pada pasal 13 ayat 1 ART (secara momentum bila diperlukan).
Pasal 15
Pemilihan Kepengurusan
Pemilihan kepengurusan dengan sistem aklamasi yaitu perolehan suara terbanyak dari :
Semua anggota
Perwakilan anggota (merupakan wakil Pembina, Pengurus Cabang / Ranting / Sub Ranting) dengan jumlah masing-masing perwakilan 3 orang sampai 5 orang.
Pemilihan Kepengurusan dengan sistem formatur yang terdiri dari :
Pusat : Anggota Dewan Penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
1 Orang Dewan Pembina Pusat
1 Orang Wakil Pengurus Pusat
Orang Wakil Daerah (Dati I)
Orang Wakil Cabang (Dati II)
Daerah :
1 Orang Utusan Pusat
1 Orang Pembina / Pengurus Daerah
1 Orang Wakil Pengurus Daerah
2 Orang Utusan Cabang (Dati II)
Cabang :
1 Orang Utusan Daerah / Pusat
1 Orang Pembina Cabang
1 Orang Wakil Pengurus cabang
2 Orang Utusan Ranting
Ranting :
1 Orang Utusan Cabang
1 Orang Pembina Ranting
1 Orang Wakil Pengurus Ranting
2 Orang Utusan Sub. Ranting
Sub. Ranting :
1 Orang Utusan Ranting
1 Orang Pembina Sub. Ranting
1 Orang Wakil Pengurus Sub. Ranting
2 Orang Anggota / Warga
Pasal 16
Pergantian Pengurus Antar Waktu (PAW), di angkat oleh Musyawarah Dewan Penasehat (Pusat) dan musyawarah Pembina / Pengurus (Tingkat Daerah, Cabang, Ranting, Sub. Ranting) secara insidentil.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana Organisasi diperoleh dari :
Sumber Dana Organisasi diperoleh dari :
Iuran / Sumbangan wajib dari anggota meliputi :
Dana Pendaftaran
Dana Pendidikan dan Latihan
Dana Pelantikan
Dana Kataman
Dana Pertandingan
Dana Kematia
Bantuan lain yang sah dan tidak bersifat mengikat
Usaha lain dari pengurusan yang sah
Iuran dan Pengelolaan Dana Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih.
Besarnya iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
Segala hal ihwal yang khusus menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi, wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Penasehat selaku badan pengurus keuangan ataupun kepada anggota yang diwakili oleh Ketua Daerah (Dati I) atau ketua cabang (Dati II).
Hal ihwal yang khusus menyangkut penyelenggaraan musyawarah Nasional / Musyawarah Daerah, harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Penasehat selaku badan pengurus keuangan, ataupun kepada Pembina Musyawarah Daerah melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB V
IKRAR PANCA SETIA WARGA PURWA
& SAPTA PRASETYA WARGA MADYA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 18
Sebelum dilantik dan disahkan menjadi warga, calon warga Purwa mengucapkan Ikrar PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih sebagai berikut :
IKRAR PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.
SETIA KEPADA IBU BAPAK.
SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASR TAHUN 1945.
SETIA KEPADA PERGURUAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH.
SETIA KEPADA SESAMA INSAN.
Pasal 19
Sebelum Dilantik dan disahkan menjadi Warga Madya calon warga madya mengucapkan ikrar Sapta Prasetya Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih, sebagai berikut :
SAPTA PRASETYA WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
BAHWA SAYA, BERSEDIA DISAHKAN SEBAGAI WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH, TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, DAN MENGAMALKAN PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH.
BAHWA SAYA, AKAN MENTAATI ANGGRAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH, MENTAATI SEGALA PERATURAN YANG BERLAKU, DAN MEAKSANAKAN TUGAS-TUGAS ORGANISASI, YANG DIPERCAYAKAN KEPADA SAYA, DENGAN PENUH PENGABDIAN, KESADARAN, DAN TANGGUNG JAWAB.
BAHWA SAYA, AKAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN PERGURUAN DAN MARTABAT WARGA, SERTA AKAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ORGANISASI, DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK.
BAB VI
LAMBANG PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 20
Dasar warna kuning berarti Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar warna merah berarti berani.
Warna kuncup bunga putih berarti kesucian hati.
Warna kelopak bunga hijau berarti cinta perdamaian.
Rantai putih melingkar berarti persatuan dan persatuan.
Sabuk putih pengikat rantai berarti ikatan warga Pencak Silat Cempaka Putih.
Lima lingkaran yang saling berkaitan berarti kesatuan olah raga dan menggambarkan :
Warna Hitam : Tingkat siswa pada sabuk polos.
Warna Kuning : Tingkat siswa pada sabuk kuning.
Warna Hijau : Tingkat siswa pada sabuk hijau.
Warna Biru : Tingkat siswa pada sabuk biru.
Warna Putih : Tingkat Warga Purwa
Garis hitam pada lingkaran tepi berarti pengendalian diri.
Kuncup bunga Cempaka Putih berarti cita-cita luhur.
Orang bela diri ditengah-tengah kuncup bunga Cempaka Putih berarti membela kebenaran, keadilan dan kaum lemah.
Lima sudut pada kuncup bunga Cempaka Putih berarti pengamalan Panca Setia Cempaka Putih.
Tujuh sudut pada kelopak bunga Cempaka Putih berarti pengamalan Sapta Prasetya Pencak Silat Cempaka Putih.
Tiga sudut poros tangkai Bunga Cempaka Putih berarti tiga tingkat warga : Purwa, Madya dan Wasana Pencak Silat Cempaka Putih.
BAB VII
SEJARAH ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 21
Organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih memiiki sejarah (Riwayat) yang bersifat warisan secara turun-temurun dari generasi pendahulu ke generasi sekarang (Pada buku riwayat Pencak Silat Cempaka Putih).
BAB VIII
MARS DAN HYMNE
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
PASAL 22
Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih memiliki lagu wajib :
Mars Cempaka Putih.
Hymne Cempaka Putih
(Pada buku petunjuk organisasi).
BAB IX
SEMBOYAN / MOTTO PERJUANGAN
Pasal 23
WIRO YUDHO WICAKSONO
WIRO : BERANI
YUDHO : BERPERANG / BERJUANG
WICAKSONO : KEBIJAKSANAAN
ARTINYA : KEBERANIAN DI DALAM BERJUANG UNTUK MENGADAKAN PEMBELAAN TERHADAP AGAMA, NEGARA, PERGURUAN, KELUARGA, KEBENARAN DAN KAUM LEMAH YANG DIDASARI ATAS KEBIJAKSANAAN DAN PENUH KEARIFAN.
BAB X
KODE ETIK WARGA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 24
Warga Pencak Silat Cempaka Putih memiliki kode etik :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mengamalkan Ikrar Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih.
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Menjunjung tinggi peraturan organisasi.
Menegakkan keadilan, kebenaran dan disiplin organisasi.
Mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan probadi atau kelompok.
Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat.
Tidak akan membocorkan rahasia organisasi dan menjaga kewibawaan.
Memiliki jiwa pengabdian yang tinggi dan sanggup mengembangkan, mempertahankan, dan melestarikan organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Saling menghormati sesama warga dan hormat kepada warga senior atau warga yang lebih tinggi tingkatannya.
Dapat menjadi suri tauladan terhadap para anggota khususnya dan dimata masyarakat pada umumnya.
Berjiwa kesatria, mandiri, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan segala permasalahan.
BAB XI
JANJI SISWA
Pasal 25
Kami siswa Pencak Silat Cempaka Putih berjanji :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hormat kepada orang tua, guru dan pelatih.
Patuh pada peraturan dan tata tertib perguruan.
Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat.
Menjunjung tinggi persamaan derajat, harkat dan martabat sesama insan.
Menjalin hubungan baik dan saling menghormati sesama perguruan.
BAB XII
DOA PEMBUKAAN
Pasal 26
BAB XIII
PAKAIAN ANGGOTA
Pasal 27
Setiap kegiatan organisasi warga diwajibkan memakai pakaian organisasi olah raga bela diri.
Siswa (calon warga)
Atas hitam krah meingkar hitam 4 cm
Bawah hitam potongan slabruk longgar, sabuk tingkat
Hitam (polos): niat yang mantap.
Kuning : Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hijau : cinta damai
Biru : ketenangan jiwa
Panjang : 200 cm Lebar : 4 cm
Pakaian Resmi Warga Purwa, Madya dan Warga Wasana
Atas hitam, krah melingkar putih 4 cm.
Bawah hitam, potongan slabruk longgar, berlokal masing-masing PURWA, MADYA, dan WASANA pada lengan atas sebelah kiri, sabuk mori 3 meter.
Pakaian Kebesaran Warga Madya
Hitam-hitam, potongan full dress berokal MADYA pada lengan atas sebelah kiri, kaos Cempaka Putih krem susu, bersepatu hitam.
Pakaian Kebesaran Warga Wasana
Hitam-hitam, potongan full dress berlokal WASANA pada lengan atas sebelah kiri, kaos Cempaka Putih krem susu, bersepatu hitam.
Arti dan makna pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih
Warna pakaian hitam : memiliki makna bersifat kekal, abadi, artinya Warga Pencak Silat Cempaka Putih memiliki keyakinan bahwa manusia akan mati dalam arti kerusakan jasadnya. Di dalam kematian merupakan awal kehidupan baru atau dengan kata lain kehidupan dalam kematian (alam Baka), jadi di alam fana manusia hidup hanya bersifat sementara. Pada diri Warga Pencak Silat Cempaka Putih tertanam sikap pasrah kepada Tuhan Yang Mah Esa.
Warna pakian Kuning Krem Susu : Memiliki makna iman dan taqwa kepda Tuhan Yang Maha Esa.
Sabuk mori putih merupakan selembaran bungkus fitroh jasad manusia untuk mensucikan diri dari semua dosa-dosa dan mendapat pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa. Sabuk mori putih merupakan kekuatan ghaib dari-Nya.
Cara penggunaan dan penyimpangan pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih.
Pakaian warga dipakai setiap kegiatan resmi organisasi olah raga bela diri (sesuai petunjuk), dan dilarang memakai pakaian warga disembarang kesempatan atau di tempat umum khususnya tempat terlarang, jadi sifatnya merupakan kewajiban setiap Warga Pencak Silat Cempaka Putih memakai pada saat kegiatan organisasi olah raga bela diri.
Sabuk warga diikatkan pada pinggang dan bersimpul di sebelah kiri, dan dilarang mengenakan / memakai sabuk warga sembarangan bukan pada posisinya.
Dilarang mengenakan / memakai sabuk warga pada saat kita dalam keadaan kotor (junub, haid dan saat membuang hajad besar, jadi sabuk warga pada saat seperti ini harus dilepas dan ditempatkan pada tempat yang bersih dan suci dan dilipat rapi.
Penyimpanan pakaian warga dan khususnya sabuk warga Cempaka Putih, harus di tempatkan pada tempat yang aman, bersih, dan suci dalam keadaan Lipatan / gulungan rapi.
Apabila melanggar pada ketentuan point nomor 3, maka yang bersangkutan akan mendapatkan teguran / pembinaan (sangsi pelanggaran ringan).
BAB XIV
TATA TERTIB LATIHAN
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 28
Apabila latihan siswa atau warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih wajib :
Calon siswa / warga mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
Mengadakan absensi kehadiran (presensi).
Membaca doa pada awal latihan dan pada akhir latihan (dengan gerakan pembukaan Pencak Silat Cempaka Putih).
Membaca janji siswa Pencak Silat Cempaka Putih (untuk siswa) dan membaca kode etik warga Pencak Silat Cempaka Putih (untuk warga).
Mengenakan pakaian resmi organisasi.
Selama latihan dilarang merokok.
Mengikuti latihan dari awal sampai selesai.
Bila berhalangan hadir, harus ijin secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bila tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa ijin di cabut dari keanggotaan.
Wajib membayar iuran uang bulanan.
Menjunjung tinggi tata tertib latihan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
BAB XV
KETENTUAN DAN TATA CARA
PELANTIKAN & KATAMAN
WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 29
Umum
Pelantikan Warga Purwa dilaksanakan di Pusat ataupun dengan persetujuan pusat, dilaksanakan di daerah / cabang.
Pelantikan Warga Madya dilaksanakan di Pusat.
Kataman Ilmu Tenaga Dalam dan Ilmu Terapi menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh pusat.
Pelantikan / kataman Warga Purwa dan Warga Madya oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat, dalam hal ini Dwija (guru) atau oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat.
Pelantikan Warga Wasana oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat (Guru Besar) di atur dan dilaksanakan secara khusus.
Khusus
Calon warga menggunakan pakaian warga perguruan sesuai dengan tingkatannya.
Mengucapkan Panca Setia Warga Purwa, dan Mengucapkan Sapta Prasetya warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih.
Dilantik dan dikukuhkan oleh Dewan Penasehat Pusat.
Menyanyikan lagu Mars Pencak Silat Cempaka Putih dan Hymne Cempaka Putih.
Tata cara Pelantikan dan Pengesahan Warga Purwa.
Pembukaan.
Pembacaan Ayat Suci Al-Quran.
Upacara :
Lagu Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta
Laporan Panitia.
Pelantikan Warga oleh Panitia
Pembacaan Surat Keputusan.
Calon Warga Purwa mengambil tempat disertai bendera Sang Saka, Lambang Pencak Silat Cempaka Putih, hadirin dimohon berdiri.
Ikrar Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua warga Purwa.
Petugas Pelantikan dan Pengukuhan berkenan mengambil tempat.
Kata-kata Pelantikan.
Pengukuhan.
Pengikatan sabuk warga dan Penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar / ijasah secara simbolis kepada salah seorang Warga Purwa yang baru dilantik, diikuti pengikatan semua sabuk warga purwa yang baru dilantik.
Petugas Pelantikan dan Pengukuhan berkenan kembali ketempat.
Warga Purwa yang baru dilantik dan disahkan kembali ketempat, diikuti oleh bendera sang saka Merah Putih, dan lambang Pencak Silat Cempaka Putih, hadirin dimohon duduk kembali.
Acara Lolohan (Kataman) atau sebelum / setelah pengesahan.
Pengumandangan Lagu Mars dan Hymne Cempaka Putih.
Sambutan-sambutan :
Sambutan Pembina / Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih.
Sambutan Ketua / Pengurus IPSI.
Sambutan pejabat pemerintah yang berwenang.
Doa
Penutup
Dilanjutkan acara :
Atraksi dan Hiburan
x) Sebelum/sesudah dilantik dan disahkan calon / warga diberi pemantapan.
Tata Cara Wisuda Warga Madya
Pembacaan Surat Keputusan
Calon Warga Madya mengambil tempat (disertai Bendera Sang Saka Merah Putih dan Lambang Cempaka Putih), hadirin dimohon berdiri.
Ikrar Sapta Prasetya Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih, ditirukan semua Warga Madya.
Pewisuda dan Pengukuh berkenan untuk mengambil tempat (diawali bendera sang saka Merah Putih dan lambang Cempaka Putih).
Kata-kata Wisuda.
Pengukuhan.
Penyematan tanda Wisuda (pengalungan) dan penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar kepada Wisudawan (Warga Madya yang baru dilantik).
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih selesai, Pewisuda dan Pengukuh berkenan kembali ke tempat, wisudawan kembali ke tempat dan dimohon untuk duduk kembali.
x) Sebelum diwisuda calon warga madya diadakan renungan suci.
BAB XIV
PENANDATANGANAN IJASAH, SERTIFIKAT
PIAGAM, KARTU ANGGOTA, SURAT KETETAPAN DAN
SURAT MENYURAT ORGANISASI
Pasal 30
Ijasah warga Purwa Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih (Dwija).
Ijasah warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dwija (Guru).
Ijasah warga Wasana Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dwija (Guru).
Sertifikat Tenaga Dalam ditanda tangani oleh Dewan Penasehat / Dewan Pembina Pusat, yang membidangi Ilmu Tenaga Dalam, direkomendasi oeh Dwija.
Sertifikat Ilmu Terapi (Penyembuhan) ditanda tangani oleh Dewan Penasehat / Dewan Pembina Pusat yang membidangi Ilmu Terapi, direkomendasi oleh Dwija.
Piagam ditanda tangani oleh Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum.
Dewan Penasehat Pusat (Pendiri), dengan mendapat surat keputusan yang ditanda tangani oleh Dwija (Guru), dalam hal ini Pendiri Utama.
Dwija (Guru) dalam hal ini pendiri utama, mendapat Surat Keputusan dari IPSI dan memegang surat Wasiat Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Kartu Tanda Anggota warga Purwa Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih (Dwija).
Kartu Tanda Anggota warga Madya ditanda tangani oleh Dwija.
Surat menyurat organisasi ditanda tangani oleh pengurus, dalam hal ini Sekretaris dan Ketua Umum / Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Pengendalian, Peranan Warga dan Keamanan.
Hal-hal yang bersifat khusus dan belum tercantum pada poin nomor 1 s/d 11 merupakan kebijaksanaan Dwija (Guru) Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
BAB XVII
STEMPEL / CAP
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 31
Stempel / Cap Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dan diterbitkan Pusat dengan identitas lambang Pencak Silat Cempaka Putih yang dipegang Dewan Penasehat Pusat.
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dengan ukuran jari-jari 2 cm dan garis tengah 4 cm.
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dengan identitas lambang Pencak Silat Cempaka Putih dan dibubuhi tulisan pengurus daerah masing-masing (Daerah Tingkat I), Cabang (Daerah Tingkat II), Ranting (Tingkat Kecamatan), dan Sub. Ranting (Tingkat Desa / Kelurahan).
Pengadaan Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, dan Tingkat Cabang dibuat dan diterbitkan oleh Pusat.
Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih tidak diperkenankan memiliki stempel / cap ganda (lebih dari satu).
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih Tingkat Ranting dan Sub. Ranting dibuat dan diterbitkan oleh Pengurus Cabang dengan ketentuan pada poin 2 dan 3.
BAB XVIII
PENGGANTIAN IJASAH
DAN KARTU TANDA ANGGOTA WARGA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 32
Bagi Ijasah yang hilang / rusak diganti dengan persyaratan :
Mengajukan permohonan secara tertulis dan pribadi kepada Dewan Pengurus Pusat dan diketahui oleh Ketua Cabangnya.
Permohonan dilampiri surat keterangan hilang dari kepolisian setempat atau dilampiri Ijasah asli dan Kartu Tanda Anggota Asli.
Pasal 33
Penggantian Ijasah dan Kartu Tanda Anggota yang baru, dikeluarkan oleh Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.
BAB XIX
NOMOR PENGINDUKAN ANGGOTA (WARGA)
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 34
Nomor Induk Warga Purwa diatur pada Cabang (Tingkat Kabupaten/Kodya) dengan kode tertentu (Desentralisasi) pada buku petunjuk organisasi.
Nomor Induk Warga Madya diatur oleh Pusat (Sentralisasi pada buku petunjuk organisasi).
BAB XX
LEGALISIR SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
(IJASAH) OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH
Pasal 35
Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (Ijasah Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih) oleh Dewan Penasehat Pusat dalam hal ini Dwija dan Pengurus Pusat dalam hal ini Ketua.
BAB XXI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih atau dalam peraturan organisasi.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 37
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih akan di atur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih dan dituangkan dalam peraturan organisasi.