Selasa, 31 Oktober 2017

MARS PSCP




MARS PSCP PUSAT



MARS PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH PUSAT

1 = D 4/4
Ciptaan :  Gendut Sutadi Lestariana

3   |  3  2    I          5    I           3     5  | .6  5       3 |   .2     I           5     I          3    2       | . .     0
I   kat  an  kluar  ga  Cem     pa  ka  pu  tih   bu   nga   yang   se  dang  me  kar

2       |2   I  7   7    2  7    I        7 .6  7   5  |  6        4    5   4   3  |  . .   0
Ber bak ti  pa da nu sa bang sa di da lam pen gab di an nya

3   3      2   I        5   I      3   5| .6    5   3  |.2    I    5     I  3   2 | . .  0
I  kat an kluar ga Cem pa ka pu tih tak ke   nal pu tus a   sa

2 | 2       I     7     7.  2      7    |  7    I      7    .6  7      5 |6   4       5   4      4        3 | . .  0
Di   da lam men ja lan kan      tu  gas nya ke benar   an yang di jun jung nya

Reff:

2        2  | .2   2  2   3   4   4  |.4       4     i     i |   i    i      i    i      2      i  | 6  . .    0
Pan ca     se tia ja di lah pe dom an tak wa   pa da Tu han Yang E     sa

6             7 |  I  I     7   6      5  6    5   . 5   | 6     4  5       3     4   2  | I   . .
Meng hor    mati o rang   tu       a    ser   ta   in san yang la in    nya

0|2    2  .2      2    2        3   | 4       4    .4    4     |   i      i     i      i       2      i | 6 ..
    Per ju ang an yang  tang guh dan  ku kuh    ba   gai bu rung Ga   ru da

6         7 | I        I   7   6  | 5 .6 5 | 5     .5    6    7 |  i .  0
Ter bang ting gi  di ang  ka   sa  dan te    tap ja  ya

MARS PSCP KUTAI BARAT

DULU AKU BERCITA-CITA
MENJADI SATRIA CEMPAKA
JUJUR KUAT PENUH WIBAWA
BAGAIKAN SANG SARDULA SETA
KINI AKU SEDANG DITEMPA
DALAM PELATIHAN SATRIA
SIANG MELAM DI TEMPA DAN DIBINA
OLEH PELATIH YANG PERKASA
WIRO YUDHO WICAKSONO ITULAH SEMBOYAN KITA
BUNGA CEMPAKA PUTIHLAH YANG MENJADI LAMBANG KITA
WIRO YUDHO WICAKSONO ITULAH SEMBOYAN KITA
JAYALAH JAYA SELAMANYA
CEMPAKA PUTIH JAYA, JAYA, JAYA
Tangan kanan dikepal kuat & diayun ke atas setinggi-tingginya diiringi ledakan suara nyaring dengan pernafasan perut yang mapan!
PENCAK SILAT YES, YES, YES
INDONESIA JAYA!
PSCP YES, YES,YES!


BROSUR PS.CP



Long March

Persiapan Kirab Bendera PSCP di kegiatan Joging Senja bareng PSCP Ranting Melak

Salam Wiro Yudo Wicaksono
Info PSCP Kutai Barat Hari Ini:
Di informasikan kepada anggota, baik siswa maupun warga yang aktif latihan dan melatih di ranting masing-masing untuk memilih satu foto terbaik manakala andika sekalian berkegiatan latihan rutin dan kegiatan lain-nya yang ada kaitannya dengan pencak silat Cempaka Putih yang kita cintai, foto yang anda kirim ke redaksi Buletin PSCP Kubar akan terbit untuk Edisi Okober bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda yang akan segera datang, dan foto yang kami anggap terbaik akan menjadi tajuk utama dan sampul depan dari Buletin PSCP Kutai Barat yang akan segera terbit.
(untuk memperingati Sumpah Pemuda tahun ini redaksi PSCP Kutai Barat mencari foto yang punya tema Persatuan Dan Kesatuan Pemuda Indonesia, sangat tepat dengan semangat Kewiraan dan semboyan Wiro Yudo Wicaksono dari perguruan kita tercinta, atas perhatiannya kami Ucapkan Terimaksih, tetap semangat berjuang teman-teman semua).
Tulisan kadangkala menjadi sarana pemersatu dan sumber inspirasi perjuangan kita semua di jalan pencak silat, pun dengan Buletin PSCP Kubar yang selalu hadir di tangan andika semua sedulur-sedulur Bubuhan Keluarga Besar  PSCP Kubar, semoga lewat media ini bisa menjadi ajang pembelajaran dan sarana edukasi memahami dan manjalankan semangat Panca Setia dalam perjuangan kehidupan yang keras ini, amin!

 Tetap-lah ber-WIRO  YUDO WICAKSONO teman teman semua, KARENA SURO DIRO JAYANINGRAT AKAN SELALU LEBUR DENING PENGASTUTI………..!!!!!!.


PSCP NAIK SABUK

Peserta Kenikan Sabuk berlari menuju lokasi ujian.

Kenaikan Tingkat, Pencak Silat Cempaka Putih
Cabang Kutai Barat Wilayah Kalimantan Timur, Minggu 22 Desember 2017:
Hari Minggu, Lokasi di Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat-Kaltim.
Wiro Yudho Wicaksono:  -* Kami, selaku Panita Kenaikan Tingkat PSCP Kubar 2017, mengucapkan selamat dan sukses buat teman-teman semua yang telah melaksanakan semua kegiatan sejak titik kumpul Pelepasan sampai pos pengambilan sabuk dan pos akhir sampai kembali ke titik kumpul, semoga menjadi hikmah berharga semua pengalaman yang andika dapatkan di Minggu Pagi sampai Sore, 22 Januari 2017 yang di warnai hujan dan gerimis.
Selanjutnya, kami ucapkan terimaksih yang tak terhingga buat suport dari keluarga besar PSCP Cabang Kutai Kartanegara Hing Martadipura yang telah merapat di Kutai Barat sejumlah 6 orang yang di pimpin langsung oleh Ketua cabangnya mas Sutikno. 
Terakhir, semoga  dengan telah makin berkembangnya ranting-ranting PSCP di Cabang Kutai Barat ini, akan memberi era baru  perkembangan pencak silat Cempaka Putih ke depan, terlebih di 2017, dimana peran organisasi dan elemen kepemudaan di semua lini sangat di perlukan dalam membina moral dan mental generasi muda agar terbebas  dari budaya hura-hura, pergaulan bebas dan narkoba yang kian mengerikan mengancam moral anak muda negeri ini, pun demikian dengan tanggung jawab yang diemban Pencak Silat Cempaka Putih.
Tetap semangat semuanya, sanak kadang keluarga besar, sedulur-sedulur bubuhan Pencak Silat Cempaka Putih Cabang Kutai Barat, salam satu jiwa Raga, Wiro Yudho Wicaksono, Suro Diro Djoyoningrat Lebur Dening Pangastuti…..


PSCP Kutai Barat 2017

Foto Kenaikan Tingkat PSCP Kubar, Jnauari 2017

materi:

Sabuk Hitam/Polos, materi yang di berikan mengacu pada:

Pemanasan dari kepala hingga kaki
Dasaran tendangan
Tendangan ABCD Sirkel Atas, Sirkel bawah + Pertahanan
Pukulan  + Pertahanan
Keseimbangan  Dan Kelentukan
Teory/Sejarah PSCP
Senam 1 s/d 10
Seni IPSI

Sabuk Kuning, materinya adalah:

Pemanasan dari kepala hingga kaki
Dasaran tendangan
Tendangan ABCD Sirkel Atas, Sirkel bawah + Pertahanan
Pukulan  + Pertahanan
Keseimbangan  Dan Kelentukan
Teory/Sejarah PSCP
Tehnik Silat
Pernafasan dasar
Jatuhan Lengkap
Tendangan terbang / Loncat
Senam 10 s/d 20
Jurus 1 s/d 3
Seni IPSI

Sabuk Hijau materinya sebagai berikut:

Pemanasan dari kepala hingga kaki
Dasaran tendangan
Tendangan ABCD Sirkel Atas, Sirkel bawah + Pertahanan
Pukulan  + Pertahanan
Keseimbangan  Dan Kelentukan
Teory/sejarah CP
Pernafasan Lanjutan
Jurus 4 s/d 10
 Senam 20  s/d 30
Lilinan
Teknik Pencak Silat
Patahan
Pagaran Tingkat I
Seni IPSI

Sabuk Biru di berikan materi berupa:

Pemanasan dari kepala hingga kaki
Dasaran tendangan
Tendangan ABCD Sirkel Atas, Sirkel bawah + Pertahanan
Pukulan  + Pertahanan
Keseimbangan  Dan Kelentukan
Teori / Sejarah PSCP
Jurus 11 s/d 15
Senam 30 s/d 40
Pemantapan Patahan dan Pernafasan
Jurus Senjata
Pemantapan Materi Sejarah PSCP dan Kewiraan
Jurus seni IPSI


KILAS BALIK PSCP KUBAR 2016



fotokegiatan latihan malam di Ranting PS.CP Barong Tongkok

Kilas Balik Kegiatan Pencak Silat Cempaka Putih Cabang Kutai Barat tahun 2016
Tanggal 15 Januari 2016 Kenaikan Tingkat siswa dan Persiapan Pelantikan Warga Purwa Angkatan 2016.
Kenaikan Tingkat di laksanakan Malam Hari di Kampung Rejobasuki, Barong Tongkok-Kutai Barat-Kaltim mulai pukul 19.45 Wita sampai dengan selesai pukul 02.35 Wita.
Tanggal 31 Januari 2016 dilaksanakan Pelantikan Warga Purwa PSCP Cabang KUtai Barat bertempat di Balai Pertemuan Kampung Rejobasuki, Barong Tongkok-Kutai Barat-Kaltim.
Tanggal 30 April 2016, dilaksanakan Syukuran Warga yang baru dilantik, bertempat di Rumah Bapak Yusuf, Ketua Ranting PSCP Barong Tongkok sekaligus merangkap Wakil Ketua Cabang PSCP Kutai Barat, dilaksanakan pukul 20.00 Wita sampai dengan selesai setelah di dahului latihan gabungan semua ranting yang hadir di malam itu.
Tanggal 21 Agustus 2016, Kenaikan Tingkat siswa PSCP Kubar suskes di laksanakan setelah di rapatkan sebelumnya di rumah Ketua Cabang-nya di Kampung sekolaq Darat, Bapak Doltianus pada tanggal 13 Agustus 2016, dengan putusan kenaikan tingkat akan berlokasi di area MTzN Melak sebagai tuan rumah karena Melak di nilai sebagai ranting dengan siswa terbanyak, namun karena di pakai kegiatan 17 Agustus-san maka lokasi di pindah, yang kemudian di laksanakan bertempat di Cagar Alam Anggrek Hitam Kersik Luway, Kampung Sekolaq Darat, Kec. Sekolaq Darat-Kutai Barat-Kaltim mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.
Tanggal 1 Oktober 2016, dilaksanakan kegiatan Suro Agung, malam Tirakatan dan Prihatin, yang kemudian di lanjutkan pencucian sabuk warga yang di laksanakan setelah latihan gabungan warga PSCP se-Kutai Barat, berlokasi di Kampung Rejobasuki, Kec. Barong Tongkok-Kutai Barat-Kaltim dengan tuan rumah-nya saudara Triogo Saputro, Warga Muda angakatan 2016.
Tanggal 7 Oktober 2016, dilaksanakan Latihan Gabungan dengan base camp di halaman MTzN Melak Ulu yang di ikuti oleh seluruh sub-Ranting Melak dan di lanjutkan dengan parade panji PSCP dan Merah Putih yang di bawa berlari mengelilingi jalan poros Melak sampai Pelabuhan Baru di Royoq.
Pada Hari Rabu, Tanggal 16 November 2016, Perwakilan Warga Muda Ranting Melak membuka Sub Ranting Baru di Yayasan Kartini, SMK Kesehatan Melak Ulu, Kec. Melak, Kubar-Kaltim, dan sampai hari ini aktif latihan setiap hari Rabu Sore.
Pada pertengahan bulan November, tepatnya hari Jumat tanggal 18 November 2016, membuka ranting baru di Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat oleh Warga Muda yang bersekolah di SPMA yang terletak di daerah yang terkenal dengan air terjunnya itu, baru di buka sudah mendapatkan siswa 22 orang yang kesemuanya remaja yang juga bersekolah di SPMA yang memiliki asrama Putra dan Putri tersebut.
Tanggal 10-11-12 Bulan Desember 2016, mengikuti Pelantikan Wilayah yang di adakan di Kota Madya Bontang-Kalimantan Timur, pada pelantikan ini PSCP Cabang Kutai Barat membawa 2 calon Warga yang akan di lantik bersama dengan seluruh calon warga Purwa dari masing-masing cabang Pencak Silat Cempeka Putih yang ada di Wilayah Kalimantan Timur.
15-31 Desember 2016, persiapan kenaikan tingkat yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Januari 2017 yang akan datang,di mana akan di ikuti semua ranting dan sub ranting yang ada di cabang Kutai Barat-Kalimantan Timur dengan lokasi di Kampung Sekolaq Joleg, Ranting Sekolaq Darat-Kubar-Kaltim pada siang hari di pertengahan bulan Januari 2017, (hari H dan jam D menunggu rapat warga di bulan Januari 2017 beberapa hari sebelumkegiatan di laksanakan).
Demikian telah di sampaikan agenda kegiatan yang telah di laksanakan oleh PSCP Cabang Kutai Barat Kalimantan Timur sejak bulan Januari sampai Desember 2016, semoga di jadikan evaluasi dan dasar untuk menentukan skala prioritas kegiatan yang akan di laksanakan di tahun 2017 yang akan segera datang, semoga Tuhan YME memudahkan jalan perjuangan kita semua!.

LAPORAN UMUM TEAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH CABANG KUTAI BARAT WILAYAH KALIMANTAN TIMUR 2017/LITBANG PSCP KUBAR 2017.
Tetap Satu Jiwa Raga, Wiro Yudho Wicaksono!.
Agenda 2017
1-6 Januari 2017, mengurus proposal permohonan membuka Latihan/membuka Ranting Baru di Kecamatan Tering dengan lokasi uji coba SDN Purworejo dan SMPN 1 Tering.
7 Januari 2017, rapat warga PSCP Kubar di Joleq/rumah Bapak Okot , membahas Kenaikan Tingkat PSCP Kubar.
22 Januari 2017, Kenaikan Tingkat Siswa dan Calon Warga PSCP Cabang Kutai Barat Wilayah Kalimantan Timur, di Kampung Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kab.Kutai Barat-Kaltim.
16 Pebruari 2017, membuka resmi PSCP Ranting Tering di SMPN 1 Tering.
11-17 Maret 2017, Mengirimkan 3 orang Warga Purwa ke Kota Samarinda untuk mengikuti Kegiatan Pendidikan Madya bagi warga Purwa yang memenuhi Syarat, dan dari ketiganya berhasil lulus dengan predikat Memuaskan, Ketiganya adalah:  1. Bapak Doltianus/Ketua Cabang, 2. Bapak Yusuf /Wakil Ketua Cabang, 3. Bapak Okot, Warga Kehormatan yang ikut mengembangkan PSCP di Kutai Barat).
15 April 2017, rapat warga PSCP se-Kutai Barat yang di laksanakan di rumah warga Ranting Melak dengan agenda pembahasan Kegiatan Kenaikan Tingkat Siswa dan Calon Warga PSCP Kutai Barat.
30 April 2017, Kenaikan Tingkat Siswa dan Calon Warga Purwa PSCP Kutai Barat yang di laksanakan di Kampung Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kab. Kutai Barat-kaltim. Di kegiatan ini, PSCP Ranting Termuda yakni PSCP Ranting Tering mengirimkan siswa terbanyak dengan total sekitar 70-an siwa sabuk Polos yang naik ke Sabuk Kuning. Sehingga dari seluruh ranting PSCP yang ada (Sekolaq Darat, Barong Tongkok, Melak, Linggang Bigung dan Tering), menjadikan Kenaikan Tingkat Siswa dan Calon Warga di Minggu Pagi, 30 April 2017 menjadi Kenaikan dengan jumlah peserta terbesar dari kegiatan naik tingkat sebelumnya yang di bawah 100 siswa, dengan total siswa yang naik tingkat 150 siswa dari berbagai tingkatan sabuk (polos, kuning, hijau, biru).
5 Mei dan 19 Mei 2017, Perwakilan PSCP Ranting Melak Mengadakan Atraksi Patahan, Jurus dan Pencak Seni di Perpisahan Siswa MAN Melak/5 Mei dan MTSN Melak/19 Mei.
19 Mei 2017, mengadakan latihan Darurat di MAN Melak Ulu, karena lokasi SDN 002 Melak Ilir masih terendam banjir.
20 Mei 2017, memaksimalkan waktu untuk TC dan seleksi atlit Putra dan Putri Kategori Pra-Remaja dan Remaja guna Menghadapi Kejuaraan CP Cup se-Wilayah Kaltim dan Porprov 2017.

TIDAK ADA PERJUANGAN YANG MUDAH NAMUN TIDAK ADA PERJUANGAN YANG SIA-SIA, JANGAN SAMPAI WARISAN LELUHUR KAMI PUNAH DI TANAHNYA SENDIRI.



WIRO YUDHO WICAKSONO-SURO DIRO JAYANINGRAT LEBUR DENING PANGASTUTI.


Galeri Jurus Bersenjata


 Formasi hitam putih pesilat bersenjata dalam gerakan yang bisa di paki menyusun brosur, katalog dan iklan PSCP yang di bagikan ke sekolah dan kalangan umum, WIRO YUDHO WICAKSONO...!!!!



Galery Senjata PSCP 2017

GOLOK
Galeri untuk penyususnan brosur PSCP 2017, format hitam dan putih, sesuai untuk brosur pencak silat yang dominan di warna hitam.
TRISULA KEMBAR
PISAU

KERIS

KUJANG KEMBAR

BELATI

PEDANG

TOMBAK

PISAU

KARAMBIT

KERIS

Galery Pesilat PSCP 2017

Galeri gambar formasi hitam putih yang sesuai untuk penyusunan brosur dan katalog PSCP yang akan di sebarkan ke publik dan sekolah dalam rangka membumikan budaya warisan agung nenek moyang indonesia agar menajadi tuan rumah di tanahnya sendiri, WIRO YUDHO WICAKSONO...!!!!!!











Galery Pasmatih 2017

Gambar kepala macan putih yang berformat hitam putih sangat sederhana namun sangat baik untuk menjadi bagian dari penyusunan brosur dan kataog PSCP yang akan di sebarluaskan kepada sekolah dan umum, WIROYUDHO WICAKSONO


Semoga membantu teman-teman menyusun brosur Pscp di ranting masing-masing




Simbol-simbol yang bisa di gunakan untuk bahan menyusun draf brosur perekrutan siswa baru ranting-ranting PSCP Cabang Kutai Barat-kaltim 2017
simbol Macan Putih yang di gunakan untuk membuat brosur-brosur yang di bagikan ke sekolah dan publik masyarakat umum.

Senin, 30 Oktober 2017

Lembah Gunung Lawu

Menjadi pembatas bumi jawa Tengah dan Timur
Megah Puncaknys, 3 265 m dpl
Lembah subur indah, menmpa kesatria Panca Setia, di sinilah berdiri kokoh Padepokan Pasmatih PSCP 1974, WIRO YUDHO WICAKSONO

DRAF ART PSCP

Lembah Gunung Lawu, okasi Padepokan PSCP Pusat, Magetan Jatim.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Siswa

Siswa pencak silat Cempaka Putih adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang sukarela mengajukan permohonan untuk menjadi warga / anggota, dengan syarat-syarat :
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Usia sekurang-kurangnya 12 tahun (anak-anak) dan 15 tahun (remaja).
Mendapatkan ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Memenuhi biaya pelatihan ( Pendidikan).
Aktif mengikuti kegiatan organisasi.
Mentaati peraturan yang ditetapkan organisasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Tata cara penerimaan anggota doatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 2
Keanggotaan Warga

Warga pencak silat Cempaka Putih adalah warga Negara Indonesia dan warga Negara asing, yang dengan sukarela mengajukan menjadi warga dengan syarat-syarat :
Warga Purwa
Warga Purwa Reguler.
Sehat jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang di ajukan kepada pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 15 tahun (Remaja)  dan 17 tahun (Dewasa).
Mendapatkan ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Aktif mengikuti kegiatan organisasi.
Telah lulus dari berbagai tes yang di lakukan oleh panitia penguji.
Memenuhi biaya latihan dan biaya pelantikan warga Purwa.
Mentaati peraturan yang di tetapkan organisasi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Mengirimkan foto copy / turunan sertifikat kataman kontak I yang di legalisir pengurus pusat.
Sanggup mengamalkan Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.



Warga Purwa Privat.
Sehat Jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan tertulis dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Memiliki kelebihan tertentu pada dirinya yang menunjang organisasi.
Tidak terikat oleh organisasi olah raga bela diri lain.
Bersedia mengikuti kegiatan organsisasi.
Bersedia memenuhi biaya pelatihan dan biaya pelantikan warga.
Mendapat ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Yang bersangkutan di berikan status Warga Purwa.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
 Tata cara penerimaan anggota diatur dalam paraturan organisasi.
Warga Purwa Kehormatan
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertuis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Karena jabatan pemerintah yang berwenang disuatu daerahnya dan berpartisipasi aktif kepada organisasi.
Berperan aktif di dalam memberikan pembinaan, pembelaan, dan mengembangkan Cempaka Putihg di daerahnya.
Berperan aktif di dalam memberikan bantuan moril, materiil demi perkembangan organisasi.
Pengangkatan warga kehormatan dengan syarat tidak terikat oleh organisasi olah raga bela diri lain.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi secara tertulis maupun tidak tertuis.
Gelar warga kehormatan diputuskan oleh musyawarah Dewan Penasehat dan kepadanya berhak menyandang predikat Warga Purwa.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Warga Madya
Sehat Jasmani dan rohani.
Mengajukan permohonan secara tertuis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Mendapat ijin tertulis dari orang tua / wali atau suami / isteri bagi yang sudah berkeluarga.
Memiliki ijasah Warga Purwa PS Cempaka Putih.
Membuat pernyataan tertulis bersedia mengikuti pelatihan di Pusat.
Telah lulus dari berbagai tes yang dinyatakan oleh pelatih.
Mengabdikan diri secara aktif dan kontinyu kepada organisasi sekurang-kurangnya 4 tahun. Dan sebagai pengurus, Pembina atau pelatih tetap.
Memenuhi biaya pelatihan dan biaya pelantikan Warga Madya.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sanggup mengamalkan Panca Setia Cempaka Putih.
Sanggup mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih dan mengirimkan sertifikat kataman kontak I, II yang dilegalisir pengurus pusat.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Warga Wasana
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi dan diketahui pengurus cabang.
Usia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Mengirimkan turunan ijasah Warga Madya yang dilegalisir Dewan Pembina Pusat.
Mengirimkan turunan ilmu kontak tenaga dalam I, II, III yang dilegaisir Dewan Penasehat Pusat.
Menurunkan turunan sertifikat Ilmu Terapi Dasar yang dilegalisir Dewan Penasehat Pusat.
Mengabdikan diri secara aktif dan kontinyu kepada organisasi sekurang-kurangnya 10 tahun.
Status dalam organisasi sebagai Pembina / Ketua / Warga Senior yang berkharismatik.
Berakhlak dan berbudi pekerti baik dan dinyatakan oleh POLRI (SKKB), tidak terlibat partai terlarang pemerintah, dan bersih diri / bersih lingkungan.
Telah lulus dari berbagai tes yang dinyatakan oleh putusan hasil musyawarah Dewan Penasehat Cempaka Putih pusat.
Mampu mengejawantahkan, mengamalkan Panca Setia Cempaka Putih dan kode etik warga.
Aktif, Kreatif, Inovatif didalam menelaah inspirasi / pengalaman / temuan-temuan di lapangan demi perkembangan organisasi.
Mentaati dan mampu melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Syarat-syarat mengikuti pelatihan Ilmu Tenaga Dalam.
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang diketahui pengurus cabang (Kontak I), pengurus cabang dan pengurus pusat (Kontak II), pengurus pusat (Kontak III), dengan dilampiri :
Surat keterangan siswa aktif dari pengurus cabang pada tingkat sabuk biru untuk menempuh / mengikuti kontak I.
Ijasah warga purwa atau turunan yang dilegalisir oleh pengurus pusat untuk menempuh / mengikuti kontak II.
Ijasah warga madya atau turunan yang di legalisir Dewan Penasehat untuk menempuh / mengikuti Kontak III.
Sanggup memenuhi biaya pelatihan, biaya kataman, dan biaya administrasi.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.
Syarat-syarat mengikuti pelatihan Ilmu Terapi (Penyembuhan) :
Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mengajukan permohonan tertulis secara pribadi yang di ketahui pengurus pusat dan dewan penasehat (tingkat lanjutan), dengan dilampiri :
Ijasah warga purwa, atau ijasah turunan yang dilegaisir oleh pengurus pusat untuk menempuh / mengikuti terapi tingkat dasar.
Ijasah Warga Madya atau turunan yang dilegalisir oleh dewan penasehat untuk menempuh / mengikuti Ilmu Terapi Lanjutan.
Sanggup memenuhi biaya pelatihan, beaya kataman, dan biaya administrasi.
Tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban Anggota.
Anggota Pencak Silat Cempaka Putih memiliki kewajiban :
Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Mengamalkan Ikrar Panca Setia Warga purwa Pencak Silat Cempaka Putih dan sumpah bakti Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih.
Menjunjung tinggi kode etik warga (untuk warga).
Menjunjung tinggi janji siswa (untuk siswa).
Hormat kepada warga senior atau warga yang lebih tinggi tingkatannya.
Dapat menjadi suri tauladan terhadap siswa pada khususnya dan dimata masyarakat pada umumnya.
Hak Anggota :
Siswa :
Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Mengikuti kegiatan organisasi.
Mendapat perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran dari organisasi.
Warga :
Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Mengikuti kegiatan organisasi.
Mendapatkan perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran dari organisasi.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.

Pasal 4
Pelanggaran

Klasifikasi Pelanggaran Ringan :
Pelanggaran ringan, meliputi :
Tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
Menghina, melecehkan nama organisasi.
Menghina, melecehkan pengurus / Pembina / penasehat.
Menyampaikan materi yang semestinya kepada yang belum berhak menerimanya / mempelajarinya.
x) Tiga kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran sedang.

Klasifikasi Pelanggaran Sedang :
Menyalahgunakan kewenangan pengurus / Pembina / penasehat dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kedok organisasi yang mengakibatkan jatuhnya nama baik organisasi.
Mengadakan penyimpangan dari doktrin ajaran Pencak Silat Cempaka Putih.
Memonopoli dan memanipulasi kepengurusan, pengelolaan keuangan organisasi.
x) Tiga kali pelanggaran ringan berturut-turut menjadi pelanggaran sedang.

3. Klasifikasi Pelanggaran Berat :
    Pelanggaran berat, meliputi :
Menggelapkan, menyalahgunakan keuangan organisasi demi kepentingan pribadi.
Pemalsuan ijasah / sertifikat / piagam Pencak Silat Cempaka Putih.
Pemalsuan Stempel Pencak Silat Cempaka Putih.
Makar mengadakan pelantikan dan melantik warga atau mengadakan kataman ilmu tenaga dalam dan kontak dan Psikoterapi tanpa mendapat ijin dan restu dari dewan penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
Makar melepaskan diri dari induk organisasi pusat dan mendirikan organisasi olah raga bela diri baru.


Pasal 5
Sangsi dan Hukuman

Sangsi pelanggaran ringan :
– Anggota / Warga yang melanggar ringan diberikan pembinaan dan peringatan
Sangsi pelanggran sedang :
Anggota / warga yang melanggar sedang dikenakan sangsai diberhentikan dari kegiatan / aktifitas untuk sementara waktu sampai menunggu surat pencabutan / pemberhentian.
Sangsi pelanggaran berat :
Anggota / warga yang melanggar berat dikenai sangsi diberhentikan dari keanggotaan atau jabatan kepengurusan dengan tidak hormat.

Pasal 6
Penghentian Anggota

Dinyatakan berhenti dari keanggotaan Pencak Silat Cempaka Putih apabila :
Meninggal dunia.
Diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Susunan Kepengurusan

Susunan Kepengurusan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.

Pelindung : Pejabat pemerintah yang berwenang di pusat (jumlah personalia menyesuaikan keadaan).
Dewan Penasehat : Adalah pendiri organisasi Pencak Silat Cempaka Putih yang diketuai oleh dwija (guru), dibantu oleh Anggota Dewan Penasehat dan hanya berada di pusat.
Dewan Pembina Pusat : Adalah sebagai Pembina / instruktur bidang kegiatan pelatihan :
Teknik Pencak Silat.
Tenaga Dalam dan Kontak.
Psikoterapi (Penyembuhan).
Pembinaan mental kerohanian.
Umum.
(Jumlah personalia masing-masing bidang menyesuaikan situasi dan keadaan)..

Pengurus Pusat :
Ketua.
Wakil Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Ketua bidang organisasi, kader dan keanggotaan.
Ketua bidang pendidikan, peran warga dan keamanan.
Ketua bidang pendidikan dan latihan.
Ketua bidang pendidikan dan pengembangan.
Ketua bidang hubungan masyarakat.
Ketua bidang kesejahteraan sosial.
 Ketua bidang usaha, pengadaan dan perlengkapan.
Susunan pengurus Pencak Silat Cempaka Putih Daerah (Tingkat I) Daerah Cabang (Tingkat II) Ranting (Tingkat Kecamatan) dan sub Ranting (Tingkat Desa / Kelurahan).
Pelindung : Adalah pejabat pemerintah yang berwenang di daerah ( sesuai dengan tingkat daerah).
Pembina : Warga yang ditunjuk dan memiliki kemampuan ilmu cempaka putih, berdedikasi tinggi terhadap organisasi dan berperan sebagai Pembina secara umum dalam Organisasi Bela Diri.
Komposisi dan pembidangan menyesuaikan petunjuk pada struktur / komposisi pembidangan kepengurusan pusat adapun jumlah personalia disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 8
Persyaratan Pengurus

Sehat jasmani dan sehat rohani.
Mampu mengamalkan Panca Setia warga purwa.
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Mampu dalam bidang ilmu cempaka putih.
Status sebagai Warga Madya.
Berdomisili tetap di daerah yang bersangkutan.
Usia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Masa pengabdian kepada organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih sekurang-kurangnya 10 tahun.

Pasal 9
Tugas – tugas Dewan Penasehat

Ketua Dewan Penasehat ( DWIJA)
Bertanggung jawab terhadap program organisasi dan dalam mencetak warga purwa, warga madya dan warga wasana.
Bertanggung jawab terhadap pelatihan Warga Wasana.
Berwenang melantik warga Purwa, warga Madya, dan warga Wasana.
Berwenang mengelola dan mengatami Ilmu Tenaga Dalam dan Kontak, mengelola dan mengatami Psikoterapi (Penyembuhan).
Berwenang dan memiliki kebijaksanaan dalam mengambil langkah apabila jalannya organisasi menyimpang dari Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Cempaka Putih atau menyimpang dari doktrin dan ajaran Cempaka Putih, berdasarkan musyawarah Dewan Penasehat.
Mengkaji, meneliti saran, pendapat, inspirasi / pengalaman dari anggota Dewan Penasehat.
Menyampaikan / menuangkan inspirasi / pengalaman yang diperoleh dengan musyawarah Dewan Penasehat demi pengembangan organisasi.
Memutuskan saran, pendapat, dari anggota Dewan Penasehat dari hasil musyawarah anggota Dewan Penasehat.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan organisasi.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga cempaka putih).
Anggota Dewan Penasehat.
Anggota berkewajiban menuangkan ide, gagasan, pikiran, inspirasi dan pengalaman dalam perencanaan program untuk memajukan dan pengembangan organisasi.
Sebagai Dewan Pertimbangan tertinggi Dewan Ketua Penasehat (Dwija) dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan organisasi.
Sebagai anggota badan pengawas keuangan organisasi.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga) Cempaka Putih.
Melaksanakan pendelegasian / perlimpahan tugas organisasi dari Ketua Dewan Penasehat.

Pasal 10
Tugas-tugas Dewan Pembina

Melaksanakan dan mengembangkan keputusan Dewan Penasehat dengan bidang sebagai berikut :
Bidang Teknik Pencak Silat.
Bidang Ilmu Tenaga Dalam (Kontak).
Bidang Imu Terapi (Penyembuhan).
Bidang BINROHTAL (Pembinaan, Kerohanian dan Mental ).
Bidang Umum.
Memberikan saran, pendapat, baik secara formal maupun non formal kepada Dewan Penasehat.
Membuat perencanaan dari hasil pengalaman, temuan-temuan di lapangan sesuai bidangnya masing-masing untuk disampaikan ke forum musyawarah Dewan Penasehat untuk diteliti, dikaji, diolah, diputuskan dan disahkan oleh Ketua Dewan Penasehat.
Mengadakan pembinaan terhadap anggota (siswa, warga) Cempaka Putih sesuai bidangnya masing-masing.
Pasal 11
Tugas-tugas Pengurus

Ketua
Bertanggungjawab terhadap Dewan Penasehat atas terlaksananya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kurikulum Pencak Silat Cempaka Putih.
Sebagai dinamisator dan mobilitas Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diemban oleh sekretaris, bendahara, ketua bidang dan ketatalaksanaan.
Apabila berhalangan, tugas organisasi didelegasikan / dilimpahkan kepada wakil ketua.
Wakil Ketua
Mendampingi dan membantu serta melaksanakan tugas-tugas organisasi yang didelegasikan ketua.
Ketua Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan.
Melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua umum.
Mengadakan pendidikan dan latihan, penataan, dan kursus-kursus.
Memantau dan menginventarisasi keberadaan anggota pengurus, organisasi, tempat latihan di daerah.
Mengembangkan karir / prestasi anggota.
Penggerak massa / anggota untuk kegiatan organisasi.
Mengadakan konsolidasi organisasi, konsolidasi pengurus dan konsolidasi anggota.
Mengadakan pendataan anggota.
Ketua Bidang Pengendalian Peranan Warga dan Keamanan
Melaksanakan tugas organisasi yang didelegasikan oleh ketua umum.
Pengamanan organisasi terhadap serangan dari luar maupun serangan dari dalam.
Pengendalian anggota terhadap penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, doktrin (ajaran) dan sejarah Pencak Silat Cempaka Putih demi kelangsungan, kelestarian Pencak Silat Cempaka Putih.
Memelihara keutuhan rasa persatuan dan kesatuan keluarga Pencak Silat Cempaka Putih.
Ikut serta menjaga stabilitas keamanan lingkuangn masyarakat demi tercapainya ketahanan nasional.
Mengadakan pemeriksaan secara langsung anggota yang makar / melanggar dan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Melaporkan hasil pemeriksaan terhadap dewan penasehat Pencak Silat Cempaka Putih untuk selanjutnya diteliti, dikaji, dimusyawarahkan dalam forum Dewan Penasehat, dan dibentuk tim pengendali.
Memerankan anggota Pencak Silat Cempaka Putih untuk aktif dan layak dalam berbagai kegiatan organisasi olah raga bela diri.
Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan (DIKLAT).
Melaksanakan pemusatan pendidikan dan latihan (PUSDIKLAT)
Mencetak dan mempersiapkan atlit / pesilat untuk bertanding (Kongkrus, Pencak Seni dan Bela Diri).
Mencetak dan mempersiapkan pelatih.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pelatihan dan kursus.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
Meneliti, mengevaluasi dan mengkaji relevansi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Pencak Silat Cempaka Putih.
Meneliti dan mengkaji relevansi kurikulum Pencak Silat Cempaka Putih.
Membuat perencanaan program (Produk materi pelatihan) dari hasil temuan baru dalam rangka penyempurnaan kurikulum.
Melaporkan hasil temuan-temuan baru kepada forum Dewan Penasehat.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS).
Menjalin hubungan baik antar : Organisasi dengan pemerintah, Organisasi dengan Masyarakat, Organisasi dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya khususnya organisasi bela diri dan anggota dalam wadah Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih.
Memberikan pembinaan / penerangan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai pendamping ketua, dalam menghadiri rapat-rapat.
Mempromosikan / mempublikasikan sebagai kegiatan organisasi.
Mendokumentasikan dan menginventarisasikan hasil kegiatan.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial
Memberikan kesejahteraan kepada pengurus dan pelatih.
Memberikan bantuan kepada anggota yang sakit / meninggal dunia.
Mengadakan bakti masyarakat.
Ketua Bidang Usaha, Pengadaan dan Perlengkapan
Mengadakan kegiatan usaha yang sah baik secara aktif maupun pasif dalam rangka pengendalian dana untuk menunjang perkembangan organisasi
Pengendalian dana pertandingan pencak silat
Penggalian dana kematian.
Mengadakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan organisasi.
Mengadakan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan sarana dan prasarana.
Menyediakan alat transportasi dalam rangka kegiatan organisasi, kegiatan supervisi, kunjungan, latihan dan lain sebagainya.
Sekretaris
Sebagai pelaksana kegiatan organisasi di bidang administrasi.
Pembukuan : Buku Induk (buku register anggota).
Pengadaan Ijasah, Sertifikat dan Piagam.
Surat-menyurat : surat keluar dan surat masuk.
Mengerjakan administrasi keorganisasian secara umum.
Bendahara.
Membawa dan menyimpan keuangan organisasi.
Mengerjakan buku kas keuangan organisasi secara sukarela (bulanan) dan diketahui oleh ketua.
Mengelola keuangan organisasi atas perintah ketua dan mendapat persetujuan Dewan Penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
Melaporkan keadaan keuangan secara periodik tahunan kepada Dewan Penasehat dan direkomendasi ketua.
Tata Laksana
Sebagai satuan pelaksana tugas-tugas organisasi yang bersifat tetap baik secara rutin maupun insidentil.
Mempertanggung jawabkan tugas terhadap ketua umum dan ketua bidang.
Ketua Bidang Pembinaan Kerohanian dan Mental (BINROHTAL).
Pembinaan mental spiritual (Kerohanian).
Penataran P-4 dan Moral Pancasila.
Penanaman makna ikrar Sapta Prasetya Warga Madya.
 Penanaman Isi Hati Panca Setia Warga Purwa.
Uraian arti / makna lambang Cempaka Putih.
Uraian makna pada pembukaan Pencak Silat.
Penanaman motto perjuangan : *Wiro Yudho Wicaksono.

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
Musyawarah Nasional di hadiri :
Dewan Penasehat Pusat (Nasional)
Dewan Pembina Pusat (Nasional)
Pengurus Pusat (Nasional)
Utusan Daerah (Dati I)
Utusan Cabang (Dati II)
Musyawarah Daerah (Dati I) dihadiri :
Dewan Pembina Pusat  (Nasional)
Pengurus Pusat
Pengurus Daerah (Dati I)
Pengurus Cabang (Dati II)
Musyawarah Cabang (Dati II) dihadiri :
Pengurus Pusat (Nasional)
Pengurus Daerah (Dati I)
Pengurus Cabang (Dati II)
Utusan Ranting (Kecamatan)
Musyawarah Ranting (Kecamatan) dihadiri :
Pengurus Cabang (Dati II)
Utusan Ranting (Kecamatan)
Utusan Sub Ranting (Desa / Kelurahan)
Pasal 13

Musyawarah dan Rapat dilaksanakan :
Pusat               :  5 tahun sekali
Daerah            :  5 tahun sekali
Cabang           :  5 tahun sekali
Ranting           :  5 tahun sekali
Sub Ranting   :  5 tahun sekali

Pasal 14

Musyawarah nasional luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama seperti yang terdapat pada pasal 13 ayat 1 ART (secara momentum bila diperlukan).

Pasal 15
Pemilihan Kepengurusan

Pemilihan kepengurusan dengan sistem aklamasi yaitu perolehan suara terbanyak dari :
Semua anggota
Perwakilan anggota (merupakan wakil Pembina, Pengurus Cabang / Ranting / Sub Ranting) dengan jumlah masing-masing perwakilan 3 orang sampai 5 orang.
Pemilihan Kepengurusan dengan sistem formatur yang terdiri dari :
Pusat : Anggota Dewan Penasehat Pencak Silat Cempaka Putih.
1 Orang Dewan Pembina Pusat
1 Orang Wakil Pengurus Pusat
Orang Wakil Daerah (Dati I)
Orang Wakil Cabang (Dati II)
Daerah :
1 Orang Utusan Pusat
1 Orang Pembina / Pengurus Daerah
1 Orang Wakil Pengurus Daerah
2 Orang Utusan Cabang (Dati II)
Cabang :
1 Orang Utusan Daerah / Pusat
1 Orang Pembina Cabang
1 Orang Wakil Pengurus cabang
2 Orang Utusan Ranting
Ranting :
1 Orang Utusan Cabang
1 Orang Pembina Ranting
1 Orang Wakil Pengurus Ranting
2 Orang Utusan Sub. Ranting
Sub. Ranting :
1 Orang Utusan Ranting
1 Orang Pembina Sub. Ranting
1 Orang Wakil Pengurus Sub. Ranting
2 Orang Anggota / Warga

Pasal 16

Pergantian Pengurus Antar Waktu (PAW), di angkat oleh Musyawarah Dewan Penasehat (Pusat) dan musyawarah Pembina / Pengurus (Tingkat Daerah, Cabang, Ranting, Sub. Ranting) secara insidentil.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Dana Organisasi diperoleh dari :

Sumber Dana Organisasi diperoleh dari :
Iuran / Sumbangan wajib dari anggota meliputi :
Dana Pendaftaran
Dana Pendidikan dan Latihan
Dana Pelantikan
Dana Kataman
Dana Pertandingan
Dana Kematia
Bantuan lain yang sah dan tidak bersifat mengikat
Usaha lain dari pengurusan yang sah
Iuran dan Pengelolaan Dana Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih.
Besarnya iuran anggota ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
Segala hal ihwal yang khusus menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi, wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Penasehat selaku badan pengurus keuangan ataupun kepada anggota yang diwakili oleh Ketua Daerah  (Dati I) atau ketua cabang (Dati II).
Hal ihwal yang khusus menyangkut penyelenggaraan musyawarah Nasional / Musyawarah Daerah, harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Penasehat selaku badan pengurus keuangan, ataupun kepada Pembina Musyawarah Daerah melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.

BAB V
IKRAR PANCA SETIA WARGA PURWA
& SAPTA PRASETYA WARGA MADYA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 18

Sebelum dilantik dan disahkan menjadi warga, calon warga Purwa mengucapkan Ikrar PANCA SETIA Pencak Silat Cempaka Putih sebagai berikut :

IKRAR PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.
SETIA KEPADA IBU BAPAK.
SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASR TAHUN 1945.
SETIA KEPADA PERGURUAN PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH.
SETIA KEPADA SESAMA INSAN.

Pasal 19

Sebelum Dilantik dan disahkan menjadi Warga Madya  calon warga madya mengucapkan ikrar Sapta Prasetya Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih, sebagai berikut :

SAPTA PRASETYA WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

BAHWA SAYA, BERSEDIA DISAHKAN SEBAGAI WARGA MADYA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH, TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, DAN MENGAMALKAN PANCA SETIA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH.
BAHWA SAYA, AKAN MENTAATI ANGGRAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH, MENTAATI SEGALA PERATURAN YANG BERLAKU, DAN MEAKSANAKAN TUGAS-TUGAS ORGANISASI, YANG DIPERCAYAKAN KEPADA SAYA, DENGAN PENUH PENGABDIAN, KESADARAN, DAN TANGGUNG JAWAB.
BAHWA SAYA, AKAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN PERGURUAN DAN MARTABAT WARGA, SERTA AKAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ORGANISASI, DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK.


BAB VI
LAMBANG PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 20



Dasar warna kuning berarti Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar warna merah berarti berani.
Warna kuncup bunga putih berarti kesucian hati.
Warna kelopak bunga hijau berarti cinta perdamaian.
Rantai putih melingkar berarti persatuan dan persatuan.
Sabuk putih pengikat rantai berarti ikatan warga Pencak Silat Cempaka Putih.
Lima lingkaran yang saling berkaitan berarti kesatuan olah raga dan menggambarkan :
Warna Hitam : Tingkat siswa pada sabuk polos.
Warna Kuning : Tingkat siswa pada sabuk kuning.
Warna Hijau : Tingkat siswa pada sabuk hijau.
Warna Biru : Tingkat siswa pada sabuk biru.
Warna Putih : Tingkat Warga Purwa
Garis hitam pada lingkaran tepi berarti pengendalian diri.
Kuncup bunga Cempaka Putih berarti cita-cita luhur.
Orang bela diri ditengah-tengah kuncup bunga Cempaka Putih berarti membela kebenaran, keadilan dan kaum lemah.
Lima sudut pada kuncup bunga Cempaka Putih berarti pengamalan Panca Setia Cempaka Putih.
Tujuh sudut pada kelopak bunga Cempaka Putih berarti pengamalan Sapta Prasetya Pencak Silat Cempaka Putih.
Tiga sudut poros tangkai Bunga Cempaka Putih berarti tiga tingkat warga : Purwa, Madya dan Wasana Pencak Silat Cempaka Putih.


BAB VII
SEJARAH ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 21

Organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih memiiki sejarah (Riwayat) yang bersifat warisan secara turun-temurun dari generasi pendahulu ke generasi sekarang (Pada buku riwayat Pencak Silat Cempaka Putih).

BAB VIII
MARS DAN HYMNE
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

PASAL 22

Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih memiliki lagu wajib :

Mars Cempaka Putih.
Hymne Cempaka Putih
(Pada buku petunjuk organisasi).

BAB IX
SEMBOYAN / MOTTO PERJUANGAN

Pasal 23

WIRO YUDHO WICAKSONO

WIRO : BERANI
YUDHO : BERPERANG / BERJUANG
WICAKSONO : KEBIJAKSANAAN

ARTINYA : KEBERANIAN DI DALAM BERJUANG UNTUK MENGADAKAN PEMBELAAN TERHADAP AGAMA, NEGARA, PERGURUAN, KELUARGA, KEBENARAN DAN KAUM LEMAH YANG DIDASARI ATAS KEBIJAKSANAAN DAN PENUH KEARIFAN.

BAB X
KODE ETIK WARGA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 24

Warga Pencak Silat Cempaka Putih memiliki kode etik :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mengamalkan Ikrar Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih.
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Menjunjung tinggi peraturan organisasi.
Menegakkan keadilan, kebenaran dan disiplin organisasi.
Mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan probadi atau kelompok.
Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat.
Tidak akan membocorkan rahasia organisasi dan menjaga kewibawaan.
Memiliki jiwa pengabdian yang tinggi dan sanggup mengembangkan, mempertahankan, dan melestarikan organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Saling menghormati sesama warga dan hormat kepada warga senior atau warga yang lebih tinggi tingkatannya.
Dapat menjadi suri tauladan terhadap para anggota khususnya dan dimata masyarakat pada umumnya.
Berjiwa kesatria, mandiri, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan segala permasalahan.

BAB XI
JANJI SISWA

Pasal 25

Kami siswa Pencak Silat Cempaka Putih berjanji :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hormat kepada orang tua, guru dan pelatih.
Patuh pada peraturan dan tata tertib perguruan.
Menjaga nama baik organisasi dengan tidak melakukan perbuatan tercela di mata masyarakat.
Menjunjung tinggi persamaan derajat, harkat dan martabat sesama insan.
Menjalin hubungan baik dan saling menghormati sesama perguruan.

BAB XII
DOA PEMBUKAAN

Pasal 26


BAB XIII
PAKAIAN ANGGOTA

Pasal 27

Setiap kegiatan organisasi warga diwajibkan memakai pakaian organisasi olah raga bela diri.
Siswa (calon warga)
Atas hitam krah meingkar hitam 4 cm
Bawah hitam potongan slabruk longgar, sabuk tingkat
Hitam (polos): niat yang mantap.
Kuning : Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hijau : cinta damai
Biru : ketenangan jiwa
Panjang : 200 cm Lebar : 4 cm
Pakaian Resmi Warga Purwa, Madya dan Warga Wasana
Atas hitam, krah melingkar putih 4 cm.
Bawah hitam, potongan slabruk longgar, berlokal masing-masing PURWA, MADYA, dan WASANA pada lengan atas sebelah kiri, sabuk mori 3 meter.
Pakaian Kebesaran Warga Madya
Hitam-hitam, potongan full dress berokal MADYA pada lengan atas sebelah kiri, kaos Cempaka Putih krem susu, bersepatu hitam.
Pakaian Kebesaran Warga Wasana
Hitam-hitam, potongan full dress berlokal WASANA pada lengan atas sebelah kiri, kaos Cempaka Putih krem susu, bersepatu hitam.

Arti dan makna pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih
Warna pakaian hitam : memiliki makna bersifat kekal, abadi, artinya Warga Pencak Silat Cempaka Putih memiliki keyakinan bahwa manusia akan mati dalam arti kerusakan jasadnya. Di dalam kematian merupakan awal kehidupan baru atau dengan kata lain kehidupan dalam kematian (alam Baka), jadi di alam fana manusia hidup hanya bersifat sementara. Pada diri Warga Pencak Silat Cempaka Putih tertanam sikap pasrah kepada Tuhan Yang Mah Esa.
Warna pakian Kuning Krem Susu : Memiliki makna iman dan taqwa kepda Tuhan Yang Maha Esa.
Sabuk mori putih merupakan selembaran bungkus fitroh jasad manusia untuk mensucikan diri dari semua dosa-dosa dan mendapat pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa. Sabuk mori putih merupakan kekuatan ghaib dari-Nya.
Cara penggunaan dan penyimpangan pakaian warga Pencak Silat Cempaka Putih.
Pakaian warga dipakai setiap kegiatan resmi organisasi olah raga bela diri (sesuai petunjuk), dan dilarang memakai pakaian warga disembarang kesempatan atau di tempat umum khususnya tempat terlarang, jadi sifatnya merupakan kewajiban setiap Warga Pencak Silat Cempaka Putih memakai pada saat kegiatan organisasi olah raga bela diri.
Sabuk warga diikatkan pada pinggang dan bersimpul di sebelah kiri, dan dilarang mengenakan / memakai sabuk warga sembarangan bukan pada posisinya.
Dilarang mengenakan / memakai sabuk warga pada saat kita dalam keadaan kotor (junub, haid dan saat membuang hajad besar, jadi sabuk warga pada saat seperti ini harus dilepas dan ditempatkan pada tempat yang bersih dan suci dan dilipat rapi.
Penyimpanan pakaian warga dan khususnya sabuk warga Cempaka Putih, harus di tempatkan pada tempat yang aman, bersih, dan suci dalam keadaan Lipatan / gulungan rapi.
Apabila melanggar pada ketentuan point nomor 3, maka yang bersangkutan akan mendapatkan teguran / pembinaan (sangsi pelanggaran ringan).


BAB XIV
TATA TERTIB LATIHAN
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 28

Apabila latihan siswa atau warga Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih wajib :
Calon siswa / warga mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
Mengadakan absensi kehadiran (presensi).
Membaca doa pada awal latihan dan pada akhir latihan (dengan gerakan pembukaan Pencak Silat Cempaka Putih).
Membaca janji siswa Pencak Silat Cempaka Putih (untuk siswa) dan membaca kode etik warga Pencak Silat Cempaka Putih (untuk warga).
Mengenakan pakaian resmi organisasi.
Selama latihan dilarang merokok.
Mengikuti latihan dari awal sampai selesai.
Bila berhalangan hadir, harus ijin secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bila tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa ijin di cabut dari keanggotaan.
Wajib membayar iuran uang bulanan.
Menjunjung tinggi tata tertib latihan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

BAB XV
KETENTUAN DAN TATA CARA
PELANTIKAN & KATAMAN
WARGA PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 29

Umum
Pelantikan Warga Purwa dilaksanakan di Pusat ataupun dengan persetujuan pusat, dilaksanakan di daerah / cabang.
Pelantikan Warga Madya dilaksanakan di Pusat.
Kataman Ilmu Tenaga Dalam dan Ilmu Terapi menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh pusat.
Pelantikan / kataman Warga Purwa dan Warga Madya oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat, dalam hal ini Dwija (guru) atau oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat.
Pelantikan Warga Wasana oleh Ketua Dewan Penasehat Pusat (Guru Besar) di atur dan dilaksanakan secara khusus.
Khusus
Calon warga menggunakan pakaian warga perguruan sesuai dengan tingkatannya.
Mengucapkan Panca Setia Warga Purwa, dan Mengucapkan Sapta Prasetya warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih.
Dilantik dan dikukuhkan oleh Dewan Penasehat Pusat.
Menyanyikan lagu Mars Pencak Silat Cempaka Putih dan Hymne Cempaka Putih.
Tata cara Pelantikan dan Pengesahan Warga Purwa.
Pembukaan.
Pembacaan Ayat Suci Al-Quran.
Upacara :
Lagu Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta
Laporan Panitia.
Pelantikan Warga oleh Panitia
Pembacaan Surat Keputusan.
Calon Warga Purwa mengambil tempat disertai bendera Sang Saka, Lambang Pencak Silat Cempaka Putih, hadirin dimohon berdiri.
Ikrar Panca Setia Pencak Silat Cempaka Putih ditirukan oleh semua warga Purwa.
Petugas Pelantikan dan Pengukuhan berkenan mengambil tempat.
Kata-kata Pelantikan.
Pengukuhan.
Pengikatan sabuk warga dan Penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar / ijasah secara simbolis kepada salah seorang Warga Purwa yang baru dilantik, diikuti pengikatan semua sabuk warga purwa yang baru dilantik.
Petugas Pelantikan dan Pengukuhan berkenan kembali ketempat.
Warga Purwa yang baru dilantik dan disahkan kembali ketempat, diikuti oleh bendera sang saka Merah Putih, dan lambang Pencak Silat Cempaka Putih, hadirin dimohon duduk kembali.
Acara Lolohan (Kataman) atau sebelum / setelah pengesahan.
Pengumandangan Lagu Mars dan Hymne Cempaka Putih.
Sambutan-sambutan :
Sambutan Pembina / Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih.
Sambutan Ketua / Pengurus IPSI.
Sambutan pejabat pemerintah yang berwenang.
Doa
Penutup

Dilanjutkan acara :

Atraksi dan Hiburan
x) Sebelum/sesudah dilantik dan disahkan calon / warga diberi pemantapan.

Tata Cara Wisuda Warga Madya
Pembacaan Surat Keputusan
Calon Warga Madya mengambil tempat (disertai Bendera Sang Saka Merah Putih dan Lambang Cempaka Putih), hadirin dimohon berdiri.
Ikrar Sapta Prasetya Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih, ditirukan semua Warga Madya.
Pewisuda dan Pengukuh berkenan untuk mengambil tempat (diawali bendera sang saka Merah Putih dan lambang Cempaka Putih).
Kata-kata Wisuda.
Pengukuhan.
Penyematan tanda Wisuda (pengalungan) dan penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar kepada Wisudawan (Warga Madya yang baru dilantik).
Wisuda Warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih selesai, Pewisuda dan Pengukuh berkenan kembali ke tempat, wisudawan kembali ke tempat dan dimohon untuk duduk kembali.

x) Sebelum diwisuda calon warga madya diadakan renungan suci.

BAB XIV
PENANDATANGANAN IJASAH, SERTIFIKAT
PIAGAM, KARTU ANGGOTA, SURAT KETETAPAN DAN
SURAT MENYURAT ORGANISASI

Pasal 30

Ijasah warga Purwa Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih (Dwija).
Ijasah warga Madya Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dwija (Guru).
Ijasah warga Wasana Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dwija (Guru).
Sertifikat Tenaga Dalam ditanda tangani oleh Dewan Penasehat / Dewan Pembina Pusat, yang membidangi Ilmu Tenaga Dalam, direkomendasi oeh Dwija.
Sertifikat Ilmu Terapi (Penyembuhan) ditanda tangani oleh Dewan Penasehat / Dewan Pembina Pusat yang membidangi Ilmu Terapi, direkomendasi oleh Dwija.
Piagam ditanda tangani oleh Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum.
Dewan Penasehat Pusat (Pendiri), dengan mendapat surat keputusan yang ditanda tangani oleh Dwija (Guru), dalam hal ini Pendiri Utama.
Dwija (Guru) dalam hal ini pendiri utama, mendapat Surat Keputusan dari IPSI dan memegang surat Wasiat Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.
Kartu Tanda Anggota warga Purwa Pencak Silat Cempaka Putih ditanda tangani oleh Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih (Dwija).
Kartu Tanda Anggota warga Madya ditanda tangani oleh Dwija.
Surat menyurat organisasi ditanda tangani oleh pengurus, dalam hal ini Sekretaris dan Ketua Umum / Ketua Bidang Organisasi / Ketua Bidang Pengendalian, Peranan Warga dan Keamanan.
Hal-hal yang bersifat khusus dan belum tercantum pada poin nomor 1 s/d 11 merupakan kebijaksanaan Dwija (Guru) Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih.

BAB XVII
STEMPEL / CAP
ORGANISASI OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 31

Stempel / Cap Dewan Penasehat Pusat Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dan diterbitkan Pusat dengan identitas lambang Pencak Silat Cempaka Putih yang dipegang Dewan Penasehat Pusat.
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dengan ukuran jari-jari 2 cm dan garis tengah 4 cm.
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih dibuat dengan identitas lambang Pencak Silat Cempaka Putih dan dibubuhi tulisan pengurus daerah masing-masing (Daerah Tingkat I), Cabang (Daerah Tingkat II), Ranting (Tingkat Kecamatan), dan Sub. Ranting (Tingkat Desa / Kelurahan).
Pengadaan Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, dan Tingkat Cabang dibuat dan diterbitkan oleh Pusat.
Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih tidak diperkenankan memiliki stempel / cap ganda (lebih dari satu).
Stempel / Cap Organisasi Pencak Silat Cempaka Putih Tingkat Ranting dan Sub. Ranting dibuat dan diterbitkan oleh Pengurus Cabang dengan ketentuan pada poin 2 dan 3.

BAB XVIII
PENGGANTIAN IJASAH
DAN KARTU TANDA ANGGOTA WARGA
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 32

Bagi Ijasah yang hilang / rusak diganti dengan persyaratan :
Mengajukan permohonan secara tertulis dan pribadi kepada Dewan Pengurus Pusat dan diketahui oleh Ketua Cabangnya.
Permohonan dilampiri surat keterangan hilang dari kepolisian setempat atau dilampiri Ijasah asli dan Kartu Tanda Anggota Asli.


Pasal 33

Penggantian Ijasah dan Kartu Tanda Anggota yang baru, dikeluarkan oleh Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih Pusat.

BAB XIX
NOMOR PENGINDUKAN ANGGOTA (WARGA)
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 34
Nomor Induk Warga Purwa diatur pada Cabang (Tingkat Kabupaten/Kodya) dengan kode tertentu (Desentralisasi) pada buku petunjuk organisasi.
Nomor Induk Warga Madya diatur oleh Pusat (Sentralisasi pada buku petunjuk organisasi).

BAB XX
LEGALISIR SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
(IJASAH) OLAH RAGA BELA DIRI
PENCAK SILAT CEMPAKA PUTIH

Pasal 35
Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (Ijasah Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih) oleh Dewan Penasehat Pusat dalam hal ini Dwija dan Pengurus Pusat dalam hal ini Ketua.

BAB XXI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 36

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih atau dalam peraturan organisasi.

BAB XXII
PENUTUP

Pasal 37

Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Olah Raga Bela Diri Pencak Silat Cempaka Putih akan di atur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi olah raga bela diri Pencak Silat Cempaka Putih dan dituangkan dalam peraturan organisasi.

Trisula Kembar

Sepasang Trisula Kembar, senjata yang menjadi lambangIkatan Pencak Silat Indonesia